PERDA 11 TAHUN 2018 TENTANG PERPUSTAKAAN
Pemerintah Kabupaten Semarang berupaya sejajar dengan kabupaten/kota yang lain di
Indonesia yang sudah memiliki peraturan daerah mengenai perpustakaan. Peraturan Daerah tentang Perpustakaan memang sudah sangat lama dinantikan kehadirannya, terutama bagi para insan perpustakaan dalam rangka memberikan acuan dan juga payung hukum dalam penyelenggaraan perpustakaan di daerah. Demikian halnya dengan Perda Perpustakaan di Kabupaten Semarang.
Proses pembuatan draf dimulai dari kunjungan sebanyak tiga puluh anggota panitia khusus (pansus) DPRD Kabupaten Semarang serta Dinas Kearsipan dan Perpustakaan ke Perpustakaan Nasional bertemu dan berkomunikasi dengan Kepala Biro hukum dan
Perencanaan Joko Santoso di
Jalan Medan Merdeka Selatan, pada hari Selasa, (8/5). Pada prinsipnya, Peraturan Daerah tentang perpustakaan yang disusun oleh Pansus telah mengacu pada
Undang-undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan, dan Peraturan Pemerintah (PP) No
24 Tahun 2014. Dasar penyusunan peraturan daerah tentang perpustakaan
juga merujuk pada Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah.
Perda Perpustakaan yang terdiri dari 20 Bab 54 Pasal itu akhirnya ditetapkan yang diantaranya mengatur tentang pembentukan perpustakaan, anggaran perpustakaan, sinergitas yang diinginkan dengan instansi terkait atau dinas lain, sarana dan prasarana, penyelenggaraan perpustakaan, standar perpustakaan, penghimpunan koleksi, local content (koleksi daerah), sumber daya manusia (pengelola perpustakaan), dan diversifikasi layanan. Dengan diterbitkannya perda perpustakaan maka dapat menambah pengayaan acuan dalam penyelenggaraan dan pengelolaan perpustakaan di Kabupaten Semarang. Selanjutnya, perlu segera disosialisasikan agar dapat diketahui oleh seluruh pemangku kepentingan dalam upaya ikut mencerdaskan kehidupan bangsa melalui penyelenggaraan perpustakaan. Penerapan perda perpustakaan perlu kepedulian dan dukungan dari semua fihak yang terkait serta keseriusan komitmen para pengambil kebijakan di daerah.
Perda Perpustakaan yang terdiri dari 20 Bab 54 Pasal itu akhirnya ditetapkan yang diantaranya mengatur tentang pembentukan perpustakaan, anggaran perpustakaan, sinergitas yang diinginkan dengan instansi terkait atau dinas lain, sarana dan prasarana, penyelenggaraan perpustakaan, standar perpustakaan, penghimpunan koleksi, local content (koleksi daerah), sumber daya manusia (pengelola perpustakaan), dan diversifikasi layanan. Dengan diterbitkannya perda perpustakaan maka dapat menambah pengayaan acuan dalam penyelenggaraan dan pengelolaan perpustakaan di Kabupaten Semarang. Selanjutnya, perlu segera disosialisasikan agar dapat diketahui oleh seluruh pemangku kepentingan dalam upaya ikut mencerdaskan kehidupan bangsa melalui penyelenggaraan perpustakaan. Penerapan perda perpustakaan perlu kepedulian dan dukungan dari semua fihak yang terkait serta keseriusan komitmen para pengambil kebijakan di daerah.
Berikut bahan sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 11 Tahun 2018 tentang Perpustakaan dapat didownload di bawah ini :
https://drive.google.com/drive/folders/1koCEov75svDNKX23vtYdIJ4mSjosr9zr?usp=sharing
https://drive.google.com/drive/folders/1koCEov75svDNKX23vtYdIJ4mSjosr9zr?usp=sharing