DAFTAR NPP (NOMOR POKOK PERPUSTAKAAN)

 

NOMOR POKOK PERPUSTAKAAN

 

PENDAHULUAN

Pasal 15 ayat 3 huruf e Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan mengamanatkan agar pembentukan perpustakaan yang berada di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia memberitahukan keberadaannya kepada Perpustakaan Nasional. Salah satu upaya yang dilakukan oleh Perpustakaan Nasional yang sekaligus sebagai pembina perpustakaan yaitu melalui kegiatan pendataan dan juga pemberian nomer kode unik berupa Nomor Pokok Perpustakaan (NPP) kepada perpustakaan yang telah melaporkan keberadaan penyelenggaraan maupun pengelolaan perpustakaan.

Nomor Pokok Perpustakaan (NPP) merupakan sistem penomoran kode identitas yang bersifat unik pada semua jenis kelembagaan perpustakaan di seluruh Indonesia. Sistem penomoran perpustakaan berada di bawah pembinaan Perpustakaan Nasional RI yang ditetapkan berdasarkan kode area provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, kode jenis perpustakaan, status perpustakaan, dan nomor urut perpustakaan. Sebelumnya NPP diberikan kepada perpustakaan yang telah memberikan profil perpustakaan  kepada Perpustakaan Nasional untuk disimpan dalam pangkalan data perpustakaan yang dapat diakses melalui http://npp.pnri.go.id. Namun sejak tanggal 08 Februari 2022, Perpustakaan Nasional RI telah meluncurkan aplikasi pendataan perpustakaan berbasis wilayah. Aplikasi ini merupakan pengembangan dan penggantian dari aplikasi NPP sebelumnya. Aplikasi pendataan perpustakaan berbasis wilayah merupakan sistem informasi pangkalan data yang berisi profil kelembagaan berbagai jenis perpustakaan yang dapat diakses dan dimutakhirkan secara online sehingga pengembangan, pembinaan, dan pengelolaan kelembagaan perpustakaan per wilayah dapat dipantau secara real time. 

 

PENDAFTARAN

Pendaftaran perpustakaan dilakukan oleh admin / petugas perpustakaan secara mandiri melalui aplikasi pendataan perpustakaan berbasis wilayah yang dapat diakses secara on-line melalui laman http://data.perpusnas.go.id. Persyaratan yang harus dipenuhi diantaranya : pertama, memiliki koleksi perpustakaan yang bervariasi. Syarat ini tidak ada batasan jumlah minimal dan juga jenis koleksinya. Syarat kedua, memiliki sarana dan prasana perpustakaan. Syarat ini juga tidak menyebutkan minimal batasan luas ruangan perpustakaan. Syarat ketiga, melakukan layanan rutin berupa layanan baca di tempat atau layanan keliling. Keempat, memiliki tenaga pengelola perpustakaan. Tenaga pengelola dapat berupa pustakawan, tenaga perpustakaan, atau pemilik / pendiri perpustakaan. Syarat kelima, memiliki sumber pendanaan. Sumber pendanaan baik itu berasal dari sumber pendanaan APBN, APBD, donasi atau dana pribadi pemilik perpustakaan tanpa adanya batasan jumlah dana.

Perpustakaan yang telah terdaftar dalam aplikasi pendataan berbasis wilayah oleh Perpustakaan Nasional RI dapat memperoleh manfaat sebagai berikut: teridentifikasinya keberadaan perpustakaan secara real time. Kedua, perpustakaan dapat melaporkan perkembangannya melalui update data informasi setiap saat ada perubahan data perkembangan perpustakaan. Ketiga, perpustakaan yang memiliki NPP akan menjadi prioritas program penerima pembinaan dan pengembangan urusan perpustakaan, serta berhak memasang NPP pada papan nama perpustakaan.

Jika sekolah mempunyai NPSN maka perpustakaan juga punya NPP. Namun tidak semua yang berkecimpung di perpustakaan mengetahui apa itu NPP. Masih ada pengelola perpustakaan terutama untuk perpustakaan desa/kelurahan yang belum kenal dengan NPP, sehingga keberadaan perpustakaan tersebut belum terdata di Perpustakaan Nasional RI.

 

ALUR PENDAFTARAN

Adapun alur kerja pendaftaran NPP secara on-line dengan cara mengakses laman http://data.perpusnas.go.id










Lakukan register / membuat akun






















 

 

 

 

 

 

Kalau belum terdaftar dan juga belum memiliki NPP pilih option, saya hanya mendaftar sebagai user. Tapi kalau sudah terdaftar atau sudah memiliki NPP pilih option, hubungkan akun dengan perpustakaan tempat saya bekerja. Sebelum membuat akun perlu disiapkan Surat Keputusan /SK penugasan dari pimpinan. Setelah akun selesai dibuat silakan cek email masuk pada email yang digunakan untuk daftar akun NPP, untuk melakukan konfirmasi email.

Setelah itu silakan login : menggunakan email dan juga password yang dibuat pada saat membikin akun NPP.


Selanjutnya silakan tunggu proses validasi dari admin NPP Kabupaten/Provinsi/Pusat, setelah divalidasi dan terverifikasi silakan login kembali ke laman http://data.perpusnas.go.id








Kemudian silakan ajukan NPP, isi kuesiner sampai proses akhir yaitu print out sertifikat NPP. Sertifikat NPP berguna untuk syarat pengajuan akresitasi perpustakaan.

BANYAK DIMINATI

DAFTAR NPP (NOMOR POKOK PERPUSTAKAAN)

  NOMOR POKOK PERPUSTAKAAN   PENDAHULUAN Pasal 15 ayat 3 huruf e Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan mengamanatkan ...