PERPUSTAKAAN PELESTARI BUDAYA REFERENSI
JATI DIRI BANGSA
Perpustakaan
sangat erat kaitannya dengan kebudayaan dan masyarakat, dapat dikatakan
perpustakaan itu sendiri merupakan produk dari kebudayaan. Perpustakaan secara
umum memiliki tugas dan fungsi yaitu mengumpulkan,
menata, melestarikan, dan menyediakan bahan pustaka dalam berbagai bentuk yang
mempunyai kemampuan memuat atau merekam pengetahuan dan pikiran manusia.
Semua bahan tadi dengan perbedaan waktu, peradaban, dan bentuk merupakan ungkapan
kehidupan intelektual dan budaya pada suatu masa dan tempat tertentu. Undang - Undang
Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaaan pada konsideran menimbang menyatakan bahwa salah
satu upaya untuk memajukan kebudayaan nasional,
perpustakaan merupakan wahana pelestarian kekayaan budaya bangsa. Pemerintah
provinsi dan kabupaten / kota berkewajiban menjamin dan memfasilitasi
penyelenggaraan perpustakaan di daerah. Pasal 8 huruf f menjelaskan bahwa dalam
menyelenggarakan dan mengembangkan perpustakaan umum daerah berdasar kekhasan
daerah sebagai pusat penelitian dan rujukan tentang kekayaan budaya daerah di
wilayahnya. Lebih lanjut Pasal 22 menyatakan bahwa Pemerintah provinsi dan
pemerintah kabupaten / kota menyelenggarakan perpustakaan umum daerah yang
koleksinya mendukung pelestarian hasil budaya daerah masing-masing dan
memfasilitasi terwujudnya masyarakat pembelajar sepanjang hayat.
Keberadaan
perpustakaan, budaya dan peradaban umat manusia nyata tidak dapat dipisahkan.
Tinggi rendahnya peradaban dan budaya suatu bangsa dapat dilihat dari kondisi
perpustakaan dan bahan pustaka yang dimilikinya. Ketika manusia purba mulai
menggores dinding gua tempat mereka tinggal, sebenarnya mereka mulai merekam
pengetahuan untuk diingat dan disampaikan kepada pihak lain. Mereka menggunakan
tanda atau gambar untuk mengekspresikan pikiran dan/atau apa yang dirasakan
serta menggunakan tanda-tanda dan gambar tersebut untuk berkomunikasi dengan
orang lain. Seiring perkembangan teknologi mulai ditemukan mesin cetak,
pengembangan teknik rekam, dan pengembangan teknologi digital yang berbasis
teknologi informasi dan komunikasi mempercepat tumbuh - kembangnya
perpustakaan. Pengelolaan perpustakaan menjadi semakin kompleks. Dari sini awal
mulai berkembang ilmu dan teknik mengelola perpustakaan. Perpustakaan sebagai
sistem pengelolaan rekaman gagasan, pemikiran, pengalaman, dan pengetahuan umat
manusia, mempunyai fungsi utama melestarikan hasil budaya umat manusia
tersebut, khususnya yang berbentuk dokumen karya cetak dan karya rekam lainnya,
serta menyampaikan gagasan, pemikiran, pengalaman, dan pengetahuan umat manusia
itu kepada generasi-generasi selanjutnya. Sasaran dari pelaksanaan fungsi ini
adalah terbentuknya masyarakat yang mempunyai budaya membaca dan belajar
sepanjang hayat.
Pada
sisi yang lain, perpustakaan juga berfungsi untuk mendukung Sistem Pendidikan
Nasional sebagaimana diatur dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional. Perpustakaan merupakan pusat sumber informasi, ilmu
pengetahuan, teknologi, kesenian, dan kebudayaan. Selain itu, perpustakaan
sebagai bagian dari masyarakat dunia ikut serta membangun masyarakat informasi
berbasis teknologi informasi dan komunikasi sebagaimana dituangkan dalam
Deklarasi World Summit of Information Society–WSIS, 12 Desember 2003. Deklarasi
WSIS bertujuan membangun masyarakat informasi yang inklusif, berpusat pada
manusia dan berorientasi secara khusus pada pembangunan. Setiap orang dapat
mencipta, mengakses, menggunakan, dan berbagi informasi serta pengetahuan
hingga memungkinkan setiap individu, komunitas, dan masyarakat luas menggunakan
seluruh potensi mereka untuk pembangunan berkelanjutan yang bertujuan pada
peningkatan mutu hidup.
Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor
43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan. Pasal 13 ayat (3) menyebutkan bahwa Perpustakaan provinsi dan perpustakaan
kabupaten/kota melakukan pelestarian koleksi yang memuat budaya daerah. Budaya
berasal dari bahasa Sansekerta yaitu “Buddhayah” yang merupakan bentuk jamak
dari “Buddhi” yang berarti akal atau budi. Kebudayaan bersifat abstrak.
Perwujudan kebudayaan adalah semua hal yang diciptakan oleh manusia sebagai
makhluk yang berakal budi, baik berbentuk fisik maupun non-fisik. Berbentuk
fisik seperti bangunan, peralatan hidup, bahasa, tulisan, dan karya sastra.
Berbentuk non-fisik seperti pola perilaku, kepercayaan, dan adat istiadat. Kata pelestarian dalam bahasa Inggris adalah to
preserve, preserve lebih dekat artinya dengan pengawetan dan
perawatan, sedangkan pelestarian mempunyai arti yang lebih luas dari itu.
Lestari dapat diartikan eksis, bertahan lama, abadi. Melestarikan dapat
diartikan sebagai kegiatan untuk menjaga sesuatu agar tetap ada, sehingga
terus-menerus dapat diambil manfaatnya. Pelestarian budaya bangsa dapat
diartikan sebagai kegiatan terus
menerus untuk menjaga kumpulan kekayaan akal-budi, pengetahuan, dan budaya
bangsa untuk tetap hidup dan bermanfaat bagi masyarakat masa kini dan masa yang
akan datang sebagai jati diri suatu bangsa. *// Asih Winarto.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar