PANCASILA



PANCASILA

Untuk pertama kalinya dalam sejarah Republik Indonesia, peringatan Hari Lahir Pancasila ditetapkan sebagai hari libur nasional. Penetapan Hari Lahir Pancasila sebagai hari libur nasional berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2016 tertanggal 1 Juni 2016 tentang Hari Lahir Pancasila. Keputusan Presiden Joko Widodo itu juga menyebutkan bahwa pemerintah bersama seluruh komponen bangsa dan masyarakat Indonesia memperingati Hari Lahir Pancasila setiap tanggal 1 Juni. 
        
Penetapan tanggal 1 Juni sebagai hari lahir Pancasila sempat jadi perdebatan di era kepemimpinan Presiden Soeharto, atau di era rezim orde baru. Pasalnya, sikap pemerintah terhadap Pancasila dirasa masih ambigu. Pada tahun 1970, melalui Kopkamtib melarang peringatan 1 Juni sebagai hari lahir Pancasila. Kendati demikian, dalam perkembangan selanjutnya justru mengembangkan Pancasila dengan memperkenalkan Eka Prasetya Panca Karsa, yang menjadi materi dalam penataran P4 yang sifatnya wajib bagi semua instansi, baik pemerintah maupun swasta. Rumusan awal Pancasila didasarkan pada penelusuran sejarah oleh Nugroho Notosusanto melalui buku Naskah Proklamasi jang Otentik dan Rumusan Pancasila jang Otentik.
        
Setelah reformasi 1998, muncul banyak gugatan tentang hari lahir Pancasila yang sebenarnya. Setidaknya ada tiga tanggal yang berkaitan dengan hari lahir Pancasila, yaitu tanggal 1 Juni 1945, tanggal 22 Juni 1945 dan tanggal 18 Agustus 1945. Akhirnya tanggal 1 Juni ditetapkan sebagai hari lahir Pancasila. Karena pada tanggal tersebut kata Pancasila pertama kali diucapkan oleh Bung Karno yang saat itu belum diangkat menjadi Presiden pada sidang Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI).
         
Berikut kutipan pidato Bung Karno pada tanggal 1 Juni 1945 : "Dasar negara, yakni dasar untuk di atasnya didirikan Indonesia Merdeka, haruslah kokoh kuat sehingga tak mudah digoyahkan. Bahwa dasar negara itu hendaknya jiwa, pikiran-pikiran yang sedalam-dalamnya, hasrat yang sedalam-dalamnya untuk di atasnya didirikan gedung Indonesia Merdeka yang kekal dan abadi. Dasar negara Indonesia hendaknya mencerminkan kepribadian Indonesia dengan sifat-sifat yang mutlak keindonesiaannya dan sekalian itu dapat pula mempersatukan seluruh bangsa Indonesia yang terdiri atas berbagai suku, aliran, dan golongan penduduk,"
         
"Dasar negara yang saya usulkan. Lima bilangannya. Inilah Panca Dharma? Bukan! Nama Panca Dharma tidak tepat di sini. Dharma berarti kewajiban, sedang kita membicarakan dasar. Namanya bukan Panca Dharma, tetapi saya menamakan ini dengan petunjuk seorang teman kita ahli bahasa (Muhammad Yamin) namanya Pancasila. Sila artinya asas atau dasar dan di atas kelima dasar itulah kita mendirikan negara Indonesia kekal dan abadi,"
    
Pancasila yang berlambangkan Burung Garuda telah ada sejak negara Indonesia berdiri. Akan tetapi tidak semua orang tahu tentang arti dan makna garuda pancasila sebagai lambang negara. Sebagai anak bangsa, sudah sepantasnya mengerti arti lambang negara sebagai sikap penghargaan terhadap perjuangan para pendiri bangsa, serta bekal untuk diwariskan kepada generasi penerus bangsa.  

Burung Garuda Pancasila dalam cerita kuno tentang para dewa adalah kendaraan Dewa Vishnu yang besar dan kuat. Warna Burung Garuda adalah kuning emas yang menggambarkan sifat agung nan jaya. Garuda adalah seekor burung gagah dengan paruh, sayap, ekor, dan cakar yang menggambarkan kekuatan dan tenaga pembangunan. Jumlah bulu burung garuda pancasila melambangkan hari kemerdekaan Indonesia, 17 Agustus 1945. Bulu masing-masing sayap berjumlah 17 helai adalah tanggal, bulu ekor berjumlah 8 helai adalah bulan dan bulu leher berjumlah 45 helai adalah tahun kemerdekaan Indonesia.
        
Pada bagian dada burung garuda terdapat perisai yang dalam kebudayaan serta peradaban bangsa Indonesia merupakan senjata untuk berjuang, bertahan, dan berlindung untuk meraih tujuan. Perisai Garuda bergambar lima simbol yang juga memiliki arti. Simbol Bintang, menandakan sila ke-1 Pancasila yang melambangkan Ketuhanan yang Maha Esa. Rantai Baja, sila ke-2, melambangkan Kemanusiaan yang adil dan beradab. Pohon beringin, sila ke-3, melambangkan Persatuan Indonesia. Kepala banteng, sila ke-4, melambangkan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dan permusyawaratan perwakilan. Padi dan kapas, sila ke-5, melambangkan Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Garis hitam tebal di tengah perisai melambangkan garis katulistiwa yang melukiskan lokasi Indonesia berada di garis katulistiwa. Sedangkan warna dasar perisai merah putih melambangkan warna bendera Indonesia.
         
Perlu dipahami bahwa bangsa Indonesia sejak dahulu kala telah menjalin hubungan dengan berbagai peradaban kebudayaan dunia, seperti dengan kebudayaan Hindu, Tiongkok, Arab, Portugis, Spanyol, Belanda dan kebudayaan bangsa-bangsa lainnya. Namun kepribadian bangsa Indonesia tetap hidup dan berkembang. Mungkin di daerah tertentu misalnya pada masyarakat perkotaan, kepribadian itu dapat dipengaruhi oleh unsur budaya asing, namun pada dasarnya bangsa Indonesia tetap hidup dalam kepribadiannya sendiri. Bangsa Indonesia secara jelas dapat dibedakan dari bangsa lain. Apabila kita memperhatikan tiap sila dari Pancasila, maka akan tampak dengan jelas bahwa tiap sila Pancasila itu adalah pencerminan dari bangsa kita.
         
Demikianlah, Pancasila yang digali dari bumi Indonsia merupakan dasar negara, yang menjadi sumber dari segala sumber hukum yang berlaku di Negara Indonesia. Pancasila juga sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia yang dapat mempersatukan serta memberi petunjuk arah dalam kehidupan bermasyarakat yang beraneka ragam sifatnya. Selain itu, Pancasila juga sebagai jiwa dan kepribadian bangsa Indonesia, karena Pancasila memberikan corak yang khas kepada bangsa Indonesia dan tak dapat dipisahkan dari bangsa Indonesia, serta merupakan ciri khas yang dapat membedakan bangsa Indonesia dari bangsa yang lain.
         
Mengingat kembali akan tujuan yang hendak dicapai oleh bangsa Indonesia, yakni suatu masyarakat adil dan makmur yang merata material dan spiritual berdasarkan Pancasila di dalam wadah negara kesatuan Republik Indonesia yang merdeka, berdaulat, bersatu dan berkedaulatan rakyat dalam suasana perikehidupan bangsa yang aman, tenteram, tertib dan dinamis serta dalam lingkungan pergaulan dunia yang merdeka, bersahabat, tertib dan damai. Cita-cita berupa perjanjian luhur rakyat Indonesia yang telah disetujui oleh wakil-wakil rakyat Indonesia menjelang dan sesudah Proklamasi Kemerdekaan sudah semestinya kita junjung tinggi.Oleh karena itu, sekarang bagaimana seharusnya memahami, menghayati dan mengamalkan Pancasila dalam segala segi kehidupan. Tanpa itu semua maka Pancasila hanya akan merupakan rangkaian kata-kata indah yang tertulis dalam Pembukaan UUD 1945, yang merupakan perumusan yang beku dan mati, serta tidak mempunyai arti bagi kehidupan bangsa kita. Apabila Pancasila tidak menyentuh kehidupan nyata, tidak lagi dirasakan wujudnya dalam kehidupan sehari-hari, maka lambat laun kehidupan berbangsa dan bernegara akan kabur, serta kesetiaan kepada Pancasila akan luntur. Mungkin Pancasila akan hanya tertinggal dalam buku-buku sejarah Indonesia. Apabila ini terjadi maka segala dosa dan noda akan melekat pada kita yang hidup di masa kini, pada generasi yang telah begitu banyak berkorban untuk menegakkan dan membela Pancasila.
        
Akhirnya perlu untuk ditegaskan kembali, bahwa Pancasila adalah lima azas atau dasar yang telah dirumuskan dalam Pembukaan UUD 1945, yaitu : 1. Ketuhanan Yang Maha Esa. 2. Kemanusiaan yang adil dan beradab. 3. Persatuan Indonesia. 4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan. 5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Rumusan Pancasila yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945 itulah yang kita gunakan, sebab rumusan yang demikian itulah yang ditetapkan oleh wakil-wakil bangsa Indonesia pada tanggal 18 Agustus 1945 dalam sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia. *// AW. Diolah dari berbagai sumber.
 

BANYAK DIMINATI

DAFTAR NPP (NOMOR POKOK PERPUSTAKAAN)

  NOMOR POKOK PERPUSTAKAAN   PENDAHULUAN Pasal 15 ayat 3 huruf e Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan mengamanatkan ...