PANCASILA
Untuk
pertama kalinya dalam sejarah Republik Indonesia, peringatan Hari Lahir
Pancasila ditetapkan sebagai hari libur nasional. Penetapan Hari Lahir
Pancasila sebagai hari libur nasional berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 24
Tahun 2016 tertanggal 1 Juni 2016 tentang Hari Lahir Pancasila. Keputusan
Presiden Joko Widodo itu juga menyebutkan bahwa pemerintah bersama seluruh
komponen bangsa dan masyarakat Indonesia memperingati Hari Lahir Pancasila
setiap tanggal 1 Juni.
Penetapan tanggal 1 Juni sebagai hari lahir Pancasila sempat jadi
perdebatan di era kepemimpinan Presiden Soeharto, atau di era rezim orde baru.
Pasalnya, sikap pemerintah terhadap Pancasila dirasa masih ambigu.
Pada tahun 1970, melalui Kopkamtib
melarang peringatan 1 Juni sebagai hari lahir Pancasila.
Kendati demikian, dalam perkembangan
selanjutnya justru mengembangkan Pancasila dengan memperkenalkan Eka
Prasetya Panca Karsa, yang menjadi materi dalam penataran P4 yang sifatnya
wajib bagi semua instansi, baik pemerintah maupun swasta. Rumusan awal
Pancasila didasarkan pada penelusuran sejarah oleh Nugroho Notosusanto melalui
buku Naskah Proklamasi jang Otentik dan Rumusan
Pancasila jang Otentik.
Setelah reformasi 1998, muncul banyak gugatan tentang hari
lahir Pancasila yang sebenarnya. Setidaknya ada tiga tanggal yang berkaitan
dengan hari lahir Pancasila, yaitu tanggal 1 Juni 1945, tanggal 22 Juni 1945
dan tanggal 18 Agustus 1945. Akhirnya tanggal 1 Juni ditetapkan sebagai hari lahir
Pancasila. Karena pada tanggal tersebut kata Pancasila pertama kali diucapkan
oleh Bung Karno yang saat itu belum diangkat menjadi Presiden pada sidang Badan
Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI).
Berikut
kutipan pidato Bung Karno pada tanggal 1 Juni 1945 : "Dasar negara,
yakni dasar untuk di atasnya didirikan Indonesia Merdeka, haruslah kokoh kuat
sehingga tak mudah digoyahkan. Bahwa dasar negara itu hendaknya jiwa,
pikiran-pikiran yang sedalam-dalamnya, hasrat yang sedalam-dalamnya untuk di
atasnya didirikan gedung Indonesia Merdeka yang kekal dan abadi. Dasar negara
Indonesia hendaknya mencerminkan kepribadian Indonesia dengan sifat-sifat yang
mutlak keindonesiaannya dan sekalian itu dapat pula mempersatukan seluruh
bangsa Indonesia yang terdiri atas berbagai suku, aliran, dan golongan
penduduk,"
"Dasar
negara yang saya usulkan. Lima bilangannya. Inilah Panca Dharma? Bukan! Nama
Panca Dharma tidak tepat di sini. Dharma berarti kewajiban, sedang kita
membicarakan dasar. Namanya bukan Panca Dharma, tetapi saya menamakan ini
dengan petunjuk seorang teman kita ahli bahasa (Muhammad Yamin) namanya
Pancasila. Sila artinya asas atau dasar dan di atas kelima dasar itulah kita
mendirikan negara Indonesia kekal dan abadi,"
Pancasila yang
berlambangkan Burung Garuda telah ada sejak negara Indonesia berdiri. Akan
tetapi tidak semua orang tahu tentang arti dan makna garuda pancasila sebagai
lambang negara. Sebagai anak bangsa, sudah sepantasnya mengerti arti lambang
negara sebagai sikap penghargaan terhadap perjuangan para pendiri bangsa, serta
bekal untuk diwariskan kepada generasi penerus bangsa.
Burung Garuda Pancasila dalam cerita kuno tentang para dewa adalah kendaraan Dewa Vishnu yang besar dan kuat. Warna Burung Garuda adalah kuning emas yang menggambarkan sifat agung nan jaya. Garuda adalah seekor burung gagah dengan paruh, sayap, ekor, dan cakar yang menggambarkan kekuatan dan tenaga pembangunan. Jumlah bulu burung garuda pancasila melambangkan hari kemerdekaan Indonesia, 17 Agustus 1945. Bulu masing-masing sayap berjumlah 17 helai adalah tanggal, bulu ekor berjumlah 8 helai adalah bulan dan bulu leher berjumlah 45 helai adalah tahun kemerdekaan Indonesia.
Burung Garuda Pancasila dalam cerita kuno tentang para dewa adalah kendaraan Dewa Vishnu yang besar dan kuat. Warna Burung Garuda adalah kuning emas yang menggambarkan sifat agung nan jaya. Garuda adalah seekor burung gagah dengan paruh, sayap, ekor, dan cakar yang menggambarkan kekuatan dan tenaga pembangunan. Jumlah bulu burung garuda pancasila melambangkan hari kemerdekaan Indonesia, 17 Agustus 1945. Bulu masing-masing sayap berjumlah 17 helai adalah tanggal, bulu ekor berjumlah 8 helai adalah bulan dan bulu leher berjumlah 45 helai adalah tahun kemerdekaan Indonesia.
Pada bagian dada burung garuda terdapat perisai yang dalam
kebudayaan serta peradaban bangsa Indonesia merupakan senjata untuk berjuang,
bertahan, dan berlindung untuk meraih tujuan. Perisai Garuda bergambar lima
simbol yang juga memiliki arti.
Simbol Bintang, menandakan sila ke-1 Pancasila yang melambangkan
Ketuhanan yang Maha Esa.
Rantai Baja, sila ke-2, melambangkan Kemanusiaan yang adil dan
beradab. Pohon
beringin, sila ke-3, melambangkan Persatuan Indonesia. Kepala
banteng, sila ke-4, melambangkan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dan permusyawaratan perwakilan. Padi dan kapas, sila
ke-5, melambangkan Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Garis hitam tebal di tengah perisai
melambangkan garis katulistiwa yang melukiskan lokasi Indonesia berada di garis
katulistiwa. Sedangkan warna dasar perisai merah putih
melambangkan warna bendera Indonesia.
Perlu
dipahami bahwa bangsa Indonesia sejak
dahulu kala telah menjalin hubungan dengan berbagai peradaban kebudayaan dunia,
seperti dengan kebudayaan Hindu, Tiongkok, Arab, Portugis, Spanyol, Belanda dan
kebudayaan bangsa-bangsa lainnya. Namun kepribadian bangsa Indonesia tetap
hidup dan berkembang. Mungkin di daerah tertentu misalnya pada masyarakat perkotaan,
kepribadian itu dapat dipengaruhi oleh unsur budaya asing, namun pada dasarnya
bangsa Indonesia tetap hidup dalam kepribadiannya sendiri. Bangsa Indonesia
secara jelas dapat dibedakan dari bangsa lain. Apabila kita memperhatikan tiap
sila dari Pancasila, maka akan tampak dengan jelas bahwa tiap sila Pancasila
itu adalah pencerminan dari bangsa kita.
Demikianlah,
Pancasila yang digali dari bumi Indonsia merupakan dasar negara, yang menjadi
sumber dari segala sumber hukum yang berlaku di Negara Indonesia. Pancasila
juga sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia yang dapat mempersatukan serta
memberi petunjuk arah dalam kehidupan bermasyarakat yang beraneka ragam
sifatnya. Selain itu, Pancasila juga sebagai jiwa dan kepribadian bangsa
Indonesia, karena Pancasila memberikan corak yang khas kepada bangsa Indonesia
dan tak dapat dipisahkan dari bangsa Indonesia, serta merupakan ciri khas yang
dapat membedakan bangsa Indonesia dari bangsa yang lain.
Mengingat kembali
akan tujuan yang hendak dicapai oleh bangsa Indonesia, yakni suatu masyarakat
adil dan makmur yang merata material dan spiritual berdasarkan Pancasila di
dalam wadah negara kesatuan Republik Indonesia yang merdeka, berdaulat, bersatu
dan berkedaulatan rakyat dalam suasana perikehidupan bangsa yang aman,
tenteram, tertib dan dinamis serta dalam lingkungan pergaulan dunia yang
merdeka, bersahabat, tertib dan damai. Cita-cita berupa perjanjian luhur rakyat
Indonesia yang telah disetujui oleh wakil-wakil rakyat Indonesia menjelang dan
sesudah Proklamasi Kemerdekaan sudah semestinya kita junjung tinggi.Oleh karena
itu, sekarang bagaimana seharusnya memahami, menghayati dan mengamalkan
Pancasila dalam segala segi kehidupan. Tanpa itu semua maka Pancasila hanya
akan merupakan rangkaian kata-kata indah yang tertulis dalam Pembukaan UUD
1945, yang merupakan perumusan yang beku dan mati, serta tidak mempunyai arti
bagi kehidupan bangsa kita. Apabila Pancasila tidak menyentuh kehidupan nyata,
tidak lagi dirasakan wujudnya dalam kehidupan sehari-hari, maka lambat laun
kehidupan berbangsa dan bernegara akan kabur, serta kesetiaan kepada Pancasila
akan luntur. Mungkin Pancasila akan hanya tertinggal dalam buku-buku sejarah
Indonesia. Apabila ini terjadi maka segala dosa dan noda akan melekat pada kita
yang hidup di masa kini, pada generasi yang telah begitu banyak berkorban untuk
menegakkan dan membela Pancasila.
Akhirnya perlu untuk
ditegaskan kembali, bahwa Pancasila adalah lima azas atau dasar yang telah
dirumuskan dalam Pembukaan UUD 1945, yaitu : 1. Ketuhanan Yang Maha Esa. 2. Kemanusiaan
yang adil dan beradab. 3. Persatuan Indonesia. 4. Kerakyatan yang dipimpin oleh
hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan. 5. Keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia. Rumusan Pancasila yang terdapat dalam Pembukaan UUD
1945 itulah yang kita gunakan, sebab rumusan yang demikian itulah yang
ditetapkan oleh wakil-wakil bangsa Indonesia pada tanggal 18 Agustus 1945 dalam
sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia. *// AW. Diolah dari berbagai
sumber.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar