PUSTAKAWAN


PENGEMBANGAN JABATAN FUNGSIONAL PUSTAKAWAN

Salah satu agenda utama reformasi administrasi publik adalah meningkatkan layanan masyarakat dengan menerapkan prinsip good goverment. Sumber daya manusia aparatur pemerintahan harus mampu menunjukkan seberapa tinggi tingkat pelayanannya terhadap masyarakat. Implementasi atas pelayanan prima pada dasarnya merupakan usaha dalam mewujudkan pemerintahan yang baik termasuk di dalamnya adalah layanan dalam bidang perpustakaan. Untuk mewujudkan agenda tersebut mutlak dibutuhkan tenaga perpustakaan yang profesional. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan dalam Pasal 29 ayat 1 menyebutkan bahwa tenaga perpustakaan terdiri atas pustakawan dan tenaga teknis perpustakaan. Kondisi pustakawan secara umum saat ini masih sangat kekurangan apabila dibandingkan dengan jumlah perpustakaan yang ada. Dalam Rencana Strategis Perpustakaan Nasional Republik Indonesia 2015-2019 diperoleh data bahwa pada bulan Januari 2017 jumlah pustakawan sebanyak 3.179 orang dari 154.359 Perpustakaan di Indonesia. Kondisi ini menunjukan perlunya suatu kebijakan pengembangan jabatan fungsional pustakawan di berbagai jenis perpustakaan. Pengembangan jabatan fungsional pustakawan perlu dilakukan demi terbentuknya organisasi kelembagaan perpustakaan yang potensial guna mendukung fungsi perpustakaan sebagai tempat belajar sepanjang hayat.
Pemerintah telah melakukan berbagai upaya dalam meningkatkan jumlah pustakawan antara lain melalui kebijakan pengadaan formasi jabatan fungsional pustakawan dan pengangkatan pustakawan melalui jalur pendidikan dan pelatihan calon pustakawan tingkat ahli maupun tingkat terampil (CPTA dan CPTT). Upaya tadi masih juga belum mampu mencukupi kebutuhan pustakawan yang diharapkan karena adanya pustakawan yang pensiun, meninggal dunia, pegawai berasal dari formasi dan juga peserta diklat CPTA dan CPTT dipindah tugaskan di luar perpustakaan, serta adanya pustakawan yang diberhentikan dari jabatannya karena tidak mampu mengumpulkan angka kredit yang dipersyaratkan. Pada Tahun 2016 Pemerintah mengeluarkan kebijakan baru dengan terbitnya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 26 Tahun 2016 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Melalui Penyesuaian / Inpassing yang diharapkan akan mampu menambah jumlah pustakawan di Indonesia. Kebijakan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Pustakawan Melalui Penyesuaian / Inpassing. Sasaran kebijakan inpassing jabatan fungsional pustakawan adalah : pertama ;  pelaksana, pengawas, administrator, dan pejabat pimpinan tinggi yang pernah dan / atau masih melaksanakan tugas di bidang perpustakaan, dokumentasi dan informasi. Kedua, Pegawai Negeri Sipil yang pengangkatannya berdasarkan formasi jabatan fungsional pustakawan setelah mendapatkan kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi. Ketiga, pejabat fungsional pustakawan yang dibebaskan sementara dari jabatannya karena tidak dapat memenuhi angka kredit.
Persyaratan umum mengikuti inpassing diantaranya yaitu 3 (tiga) tahun sebelum batas usia pensiun dalam jabatan terakhir bagi pelaksana dengan pangkat paling rendah pengatur muda tingkat I (Golongan II/b) bagi pustakawan kategori ketrampilan. Sedangkan persyaratan umum bagi pustakawan kategori keahlian adalah : pertama, 3 (tiga) tahun sebelum batas usia pensiun dalam jabatan terakhir bagi pelaksana dengan pangkat paling rendah penata muda (Golongan III/a). Kedua, 2 (dua) tahun sebelum batas usia pensiun dalam jabatan terakhir bagi administrator dengan pangkat paling rendah penata tingkat I (golongan III/d) dan pengawas dengan pangkat paling rendah penata muda tingkat I (golongan III/b). Ketiga, 1 (satu) tahun sebelum batas usia pensiun bagi administrator dengan pangkat paling rendah pembina (golongan IV/a) yang akan menduduki jabatan fungsional pustakawan ahli madya. Keempat, 1 (satu) tahun sebelum batas usia pensiun dalam jabatan terakhir bagi Pejabat Pimpinan Tinggi dengan pangkat paling rendah Pembina Tingkat I (golonganIV/c).
Kebijakan inpassing berlaku sampai akhir bulan Desember 2018. Diharapkan dengan adanya kebijakan inpassing ini akan menambah jumlah pustakawan dan juga meningkatkan kinerja perpustakaan sebagai tempat belajar mandiri sepanjang hayat. Disamping itu, juga diharapkan kedepannya akan juga terlaksana pengembangan jabatan fungsional pustakawan di semua jenis perpustakaan, khususnya perpustakaan sekolah dan perpustakaan umum desa / kelurahan. Semoga! // Asih Winarto.  

PERPUSTAKAAN SEKOLAH DASAR

PENYELENGGARAAN DAN PENGELOLAAN PERPUSTAKAAN SEKOLAH DASAR / MADRASAH IBTIDAIYAH     

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan, mendefinisikan perpustakaan sebagai institusi pengelola koleksi karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam secara profesional dengan sistem yang baku guna memenuhi kebutuhan pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi, dan rekreasi bagi pemustaka. Dijelaskan bahwa di Indonesia terdapat beberapa jenis perpustakaan yang salah satunya adalah perpustakaan sekolah termasuk di dalamnya adalah perpustakaan sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah yang diselenggarakan sesuai standar nasional perpustakaan. Pernyataan tersebut diperkuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Perpustakaan Pasal 83 yang mewajibkan setiap sekolah / madrasah untuk menyelenggarakan perpustakaan yang memenuhi Standar Nasional Perpustakaan dengan memperhatikan Standar Nasional Pendidikan. Selanjutnya dalam Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Republik Indoensia Nomor 10 Tahun 2017 tentang Standar Nasional Sekolah Dasar / Madrasah Ibtidaiyah dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan perpustakaan sekolah sekolah dasar / madrasah ibtidaiyah adalah perpustakaan yang berada pada satuan pendidikan formal di lingkungan pendidikan sekolah dasar / madrasah ibtidaiyah yang merupakan bagian integral dari kegiatan sekolah yang bersangkutan, dan merupakan salah satu pusat sumber belajar untuk mendukung tercapainya tujuan pendidikan sekolah yang bersangkutan.

Perpustakaan sekolah hadir sebagai sarana yang dapat dimanfaatkan warga sekolah terutama bagi siswa dan guru. Sejalan dengan itu dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dijelaskan bahwa perpustakaan sekolah dimaksudkan sebagai sarana penunjang proses belajar mengajar di sekolah. Keberadaan perpustakaan sekolah sebagai salah satu komponen pendidikan adalah sebuah keniscayaan. Perpustakaan sekolah diselenggarakan oleh sekolah, dikelola sepenuhnya oleh sekolah, dengan tujuan utama membantu sekolah untuk mencapai tujuan sekolah dan tujuan pendidikan pada umumnya. Perpustakaan Sekolah merupakan bagian terpadu dari sekolah yang bertugas mengumpulkan, mengelola, menyimpan dan memelihara bahan pustaka untuk dipergunakan oleh guru dan siswa untuk menunjang kegiatan belajar mengajar di sekolah. 

Perpustakaan Sekolah Dasar / Madrasah Ibtidaiyah memiliki visi, misi dan kebijakan pengembangan (strategis) yang dituangkan secara tertulis dan disyahkan oleh kepala sekolah yang bersangkutan. Perpustakaan Sekolah Dasar / Madrasah Ibtidaiyah memiliki visi yang mengacu pada visi sekolah yang bersangkutan. Adapun misi dari perpustakaan sekolah dasar/ madrasah ibtidaiyah adalah : a) menyediakan informasi dan ide yang merupakan faktor fundamental bagi kemajuan masyarakat masa kini yang berbasis informasi dan pengetahuan; b) menyediakan sarana pembelajaran bagi peserta didik agar mampu belajar sepanjang hayat dan mengembangkan daya pikir agar dapat hidup sebagai warga negara yang bertanggung jawab. Perpustakaan Sekolah Dasar / Madrasah Ibtidaiyah bertujuan mengembangkan dan meningkatkan minat baca, literasi informasi, bakat dan kecerdasan (intelektual, emosional dan spiritual) peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan dalam rangka mendukung tujuan pendidikan nasional melalui pelayanan perpustakaan yang berkualitas. Perpustakaan Sekolah Dasar / Madrasah Ibtidaiyah memiliki fungsi sebagai pusat sumber belajar, pusat kegiatan literasi informasi, pusat penelitian, pusat kegiatan baca membaca, dan sebagai tempat kegiatan kreatif, imajinatif, inspiratif dan menyenangkan. Tugas Perpustakaan Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah meliputi :  mengembangkan koleksi perpustakaan, mengolah bahan perpustakaan, mendayagunakan koleksi perpustakaan dan hasil karya tulis peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan. Selain itu, juga memiliki tugas untuk menyelenggarakan pendidikan pemustaka, melakukan perawatan koleksi, menunjang terselenggaranya proses pembelajaran disekolah, menyediakan jasa perpustakaan dan informasi, melaksanakan kegiatan literasi informasi, melakukan kerjasama perpustakaan, serta melakukan promosi perpustakaan.

Setiap sekolah / madrasah wajib menyelenggarakan perpustakaan sekolah. Pendirian perpustakaan sekolah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Setiap Perpustakaan Sekolah Dasar / Madrasah Ibtidaiyah diwajibkan memberitahukan keberadaannya dengan cara registrasi ke Perpustakaan Nasional RI untuk memperoleh Nomor Pokok Perpustakaan (NPP). Struktur organisasi perpustakaan sekolah mencakup kepala perpustakaan, pelayanan teknis, pelayanan pemustaka, serta teknologi informasi dan komunikasi.  Struktur perpustakaan sekolah langsung di bawah kepala sekolah. Dalam rangka menjalankan organisasi, perpustakaan sekolah membuat program kerja tahunan yang mengacu pada program kerja sekolah dalam tahun anggaran yang berjalan.

Luas gedung perpustakaan sekolah paling sedikit 0,4 m2 x jumlah siswa, dengan ketentuan bila 3 s.d. 6 rombongan belajar luas gedung paling sedikit 72 m2, 7 s.d. 12 rombongan belajar luas gedung paling sedikit 144 m2, 13 s.d. 18 rombongan belajar luas gedung paling sedikit 216 m2, 19 s.d. 27 rombongan belajar luas gedung paling sedikit 288 m2. Gedung/ruang perpustakaan paling sedikit meliputi : area koleksi, area baca,  area kerja, dan area multimedia. Lokasi perpustakaan berada di pusat kegiatan pembelajaran dan mudah dilihat serta mudah dijangkau oleh peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan. 

Perpustakaan menyediakan sarana perpustakaan disesuaikan dengan koleksi dan pelayanan, untuk menjamin keberlangsungan fungsi perpustakaan dan kenyamanan dengan memperhatikan pemustaka yang memiliki berkebutuhan khusus. Perabot perpustakaan sekolah / madrasah ibtidaiyah meliputi : Perabot kerja 1 set / pengguna paling sedikit terdiri atas kursi dan meja baca pengunjung, kursi dan meja kerja pustakawan, meja sirkulasi dan meja multimedia, Perabot penyimpanan 1 set / perpustakaan paling sedikit terdiri atas rak buku, rak majalah, rak surat kabar, lemara/laci katalog, dan lemari yang dapat dikunci. Selain itu juga harus memiliki perabot multi media 1 set / perpustakaan paling sedikit terdiri atas 1 set komputer dilengkapi dengan tehnologi informasi dan komunikasi, serta perlengkapan lain 1 set/perpustakaan minimum terdiri atas buku inventaris, pedoman / pegangan pengolahan bahan pustaka seperti pedoman katalog, klasifikasi, tajuk subjek, serta papan pengumuman.

Koleksi perpustakaan meliputi : karya cetak (buku teks, buku penunjang kurikulum, buku bacaan, dan buku referensi),  terbitan berkala (majalah, surat kabar), dan  audio visual, rekaman suara, rekaman video, sumber elektronik. Perpustakaan memperkaya koleksi dan menyediakan bahan perpustakaan dalam berbagai bentuk media dan format paling sedikit :  menyediakan koleksi buku teks wajib dalam jumlah yang mencukupi untuk melayani semua peserta didik dan pendidik,  buku pengayaan dengan perbandingan 60% nonfiksi dan 40% fiksi dengan ketentuan bila 1 s.d. 6 rombongan belajar jumlah buku sebanyak 1.000 judul, 7 s.d. 12 rombongan belajar jumlah buku sebanyak 1.500 judul, 13 s.d. 24 rombongan belajar jumlah buku sebanyak 2.000 judul. Perpustakaan menambah koleksi buku per tahun dengan ketentuan semakin besar jumlah koleksi semakin kecil persentase penambahan koleksinya (1.000 judul penambahan sebanyak 10%, 1.500 judul penambahan sebanyak 8%, 2.000 judul sampai dan seterusnya penambahan sebanyak 6%. Perpustakaan melanggan paling sedikit 1 (satu) judul majalah dan 1 (satu) judul surat kabar. Koleksi referensi paling sedikit meliputi kamus bahasa Indonesia, kamus bahasa daerah, kamus bahasa asing, ensiklopedi, direktori, atlas, peta, biografi tokoh, dan kitab suci.

Bahan perpustakaan dideskripsikan, diklasifikasi, diberi tajuk subjek, dan disusun secara sistematis dengan mengacu pada: pedoman deskripsi bibliografis dan penentuan tajuk entri utama (Peraturan Pengatalogan Indonesia), bagan klasifikasi Dewey (Dewey Decimal Classification); dan pedoman tajuk subjek. Perpustakaan melakukan cacah ulang (stock opname) dan penyiangan koleksi perpustakaan paling sedikit 3 (tiga) tahun sekali. Perpustakaan sekolah dasar / madrasah ibtidaiyah melakukan perawatan bahan perpustakaan dengan cara pengendalian kondisi ruangan berupa menjaga kecukupan cahaya dan kelembaban udara. Perpustakaan melakukan perbaikan bahan perpustakaan yang rusak paling sedikit 1 (satu) tahun sekali.

Perpustakaan sekolah dasar / madrasah ibtidaiyah menyediakan pelayanan kepada pemustaka paling sedikit 6 (enam) jam per hari kerja. Sekolah memiliki program wajib baca di perpustakaan. Jenis pelayanan perpustakaan paling sedikit meliputi : pelayanan sirkulasi, pelayanan referensi, dan Pelayanan literasi informasi. Perpustakaan memiliki program pendidikan pemustaka paling sedikit 1 (satu) tahun sekali. Perpustakaan memiliki program literasi informasi paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun untuk setiap tingkatan kelas. Perpustakaan melakukan promosi perpustakaan paling sedikit dalam bentuk: brosur/leaflet/selebaran, majalah dinding/perpustakaan, daftar buku baru, display koleksi perpustakaan, dan lomba yang berkaitan dengan pemanfaatan perpustakaan.

Perpustakaan membuat laporan kegiatan pelayanan perpustakaan (statistik) paling sedikit berupa laporan bulanan dan laporan tahunan. Perpustakaan melakukan pengembangan perpustakaan dengan cara mengadakan kerja sama dengan: perpustakaan sekolah lain, perpustakaan umum, organisasi profesi kepustakawanan/ forum perpustakaan, yayasan dan/atau lembaga korporasi. Perpustakaan melakukan kegiatan yang terintegrasi dengan kurikulum sekolah meliputi kegiatan mendorong kegemaran membaca dengan cara mendongeng, membaca bersama, dan menceritakan kembali hasil baca. Selain itu juga melakukan kegiatan pembelajaran bidang studi di perpustakaan di bawah asuhan guru dan pustakawan, pengajaran program literasi informasi, terlibat dalam merencanakan perangkat pembelajaran, membantu guru mengakses dan mendayagunakan informasi publik, menyelenggarakan kegiatan membaca buku elektronik, membantu guru mengidentifikasi sumber rujukan (referensi) materi pengajaran, serta kegiatan pembelajaran berbasis teknologi infomasi bekerjasama dengan guru bidang studi.

Perpustakaan Sekolah Dasar / Madrasah Ibtidaiyah dalam kegiatan pelayanan dan organisasi informasi memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk meningkatkan kinerja perpustakaan dan keperluan pemustaka. Perpustakaan dikelola oleh tenaga perpustakaan paling sedikit 1 (satu) orang. Bila perpustakaaan sekolah / madrasah memiliki lebih dari enam rombongan belajar, maka sekolah diwajibkan memiliki tenaga perpustakaan sekolah paling sedikit 2 (dua) orang. Kualifikasi tenaga perpustakaan sekolah minimal diploma dua di bidang ilmu perpustakaan. Pustakawan memiliki kualifikasi akademik paling rendah diploma dua (D-II) dalam bidang perpustakaan dari perguruan tinggi yang terakreditasi. Setiap orang yang memiliki kualifikasi akademik paling rendah diploma dua (D-II) di luar bidang perpustakaan dari perguruan tinggi yang terakreditasi dapat menjadi pustakawan setelah lulus pendidikan dan pelatihan bidang perpustakaan. Tenaga perpustakaan berhak atas penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial serta pembinaan karier sesuai dengan tuntutan pengembangan kualitas.

Kepala Sekolah dapat mengangkat kepala perpustakaan apabila memiliki lebih dari satu orang tenaga perpustakaan, memiliki lebih dari enam rombongan belajar, dan memiliki koleksi paling sedikit 1.000 judul. Kualifikasi kepala perpustakaan adalah pustakawan yang memiliki kualifikasi akademik paling rendah Diploma dua (D-II) dalam bidang perpustakaan atau bidang lain dari perguruan tinggi yang terakreditasi Kepala perpustakaan sekolah / madrasah berhak atas penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial.

Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah menjamin tersedianya anggaran perpustakaan sekolah setiap tahun paling sedikit 5% (lima persen) dari total anggaran sekolah di luar belanja pegawai dan pemeliharaan serta perawatan gedung. Sumber anggaran perpustakaan Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau yayasan dan atau donasi yang tidak mengikat, termasuk dana dari tanggung jawab sosial korporasi. // Asih Winarto, S.I.Kom. Penulis adalah Pustakawan Muda pada Dinas Kearsipan Dan Perpustakaan Kabupaten Semarang.

DAFTAR PUSTAKA.
Indonesia. [Undang-Undang, Peraturan,dsb.]. 2007. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan. Jakarta : Perpustakaan Nasional R.I.
Indonesia [Undang-Undang, Peraturan, dsb.]. 2014.  Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan. Jakarta : Perpustakaan Nasional R.I.
Indonesia [Undang-Undang, Peraturan, dsb.] . 2017. Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2017 tentang Standar Nasional Perpustakaan Sekolah / Madrasah Ibtidaiyah. Jakarta : Perpustakaan Nasional R.I.

BANYAK DIMINATI

DAFTAR NPP (NOMOR POKOK PERPUSTAKAAN)

  NOMOR POKOK PERPUSTAKAAN   PENDAHULUAN Pasal 15 ayat 3 huruf e Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan mengamanatkan ...