PENYELENGGARAAN
DAN PENGELOLAAN
PERPUSTAKAAN SEKOLAH DASAR / MADRASAH IBTIDAIYAH
Undang-undang Republik Indonesia Nomor
43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan, mendefinisikan perpustakaan sebagai institusi
pengelola koleksi karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam secara
profesional dengan sistem yang baku guna memenuhi kebutuhan pendidikan,
penelitian, pelestarian, informasi, dan rekreasi bagi pemustaka. Dijelaskan
bahwa di Indonesia terdapat beberapa jenis perpustakaan yang salah satunya
adalah perpustakaan sekolah termasuk di dalamnya adalah perpustakaan sekolah
dasar/madrasah ibtidaiyah yang diselenggarakan sesuai standar nasional
perpustakaan. Pernyataan tersebut diperkuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24
Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Perpustakaan Pasal 83 yang
mewajibkan setiap sekolah
/ madrasah untuk menyelenggarakan
perpustakaan yang memenuhi Standar
Nasional Perpustakaan dengan
memperhatikan Standar Nasional Pendidikan. Selanjutnya dalam Peraturan Kepala
Perpustakaan Nasional Republik Indoensia Nomor 10 Tahun 2017 tentang Standar
Nasional Sekolah Dasar / Madrasah Ibtidaiyah dijelaskan
bahwa yang dimaksud dengan perpustakaan sekolah sekolah dasar / madrasah
ibtidaiyah adalah perpustakaan yang berada pada satuan pendidikan formal di
lingkungan pendidikan sekolah dasar
/ madrasah ibtidaiyah
yang merupakan bagian integral dari kegiatan sekolah yang bersangkutan, dan
merupakan salah satu pusat sumber belajar untuk mendukung tercapainya tujuan
pendidikan sekolah yang bersangkutan.
Perpustakaan
sekolah hadir sebagai sarana yang dapat dimanfaatkan warga sekolah terutama bagi
siswa dan guru. Sejalan dengan itu dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional dijelaskan bahwa perpustakaan sekolah
dimaksudkan sebagai sarana penunjang proses belajar mengajar di sekolah.
Keberadaan perpustakaan sekolah sebagai salah satu komponen pendidikan adalah sebuah
keniscayaan. Perpustakaan sekolah diselenggarakan oleh sekolah, dikelola
sepenuhnya oleh sekolah, dengan tujuan utama membantu sekolah untuk mencapai
tujuan sekolah dan tujuan pendidikan pada umumnya. Perpustakaan Sekolah
merupakan bagian terpadu dari sekolah yang bertugas mengumpulkan, mengelola,
menyimpan dan memelihara bahan pustaka untuk dipergunakan oleh guru dan siswa
untuk menunjang kegiatan belajar mengajar di sekolah.
Perpustakaan
Sekolah Dasar / Madrasah Ibtidaiyah
memiliki visi, misi dan kebijakan pengembangan (strategis) yang dituangkan
secara tertulis dan disyahkan oleh kepala sekolah yang bersangkutan. Perpustakaan
Sekolah Dasar / Madrasah Ibtidaiyah
memiliki visi yang mengacu pada visi sekolah yang bersangkutan. Adapun misi dari perpustakaan sekolah dasar/ madrasah ibtidaiyah adalah : a) menyediakan
informasi dan ide yang merupakan faktor fundamental bagi kemajuan masyarakat
masa kini yang berbasis informasi dan pengetahuan; b) menyediakan sarana
pembelajaran bagi peserta didik agar mampu belajar sepanjang hayat dan
mengembangkan daya pikir agar dapat hidup sebagai warga negara yang bertanggung
jawab. Perpustakaan
Sekolah Dasar / Madrasah Ibtidaiyah
bertujuan mengembangkan dan meningkatkan minat baca, literasi informasi, bakat
dan kecerdasan (intelektual, emosional dan spiritual) peserta didik, pendidik
dan tenaga kependidikan dalam rangka mendukung tujuan pendidikan nasional
melalui pelayanan perpustakaan yang berkualitas. Perpustakaan
Sekolah Dasar / Madrasah Ibtidaiyah
memiliki fungsi sebagai pusat sumber belajar,
pusat
kegiatan literasi informasi, pusat
penelitian, pusat
kegiatan baca membaca,
dan sebagai tempat kegiatan
kreatif, imajinatif, inspiratif dan menyenangkan. Tugas Perpustakaan
Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah meliputi : mengembangkan koleksi perpustakaan, mengolah bahan
perpustakaan, mendayagunakan
koleksi perpustakaan dan hasil karya tulis peserta didik, pendidik dan tenaga
kependidikan. Selain itu, juga memiliki
tugas untuk menyelenggarakan pendidikan pemustaka, melakukan perawatan
koleksi, menunjang
terselenggaranya proses pembelajaran disekolah, menyediakan jasa perpustakaan dan informasi, melaksanakan kegiatan
literasi informasi, melakukan
kerjasama perpustakaan,
serta melakukan promosi
perpustakaan.
Setiap
sekolah / madrasah wajib menyelenggarakan
perpustakaan sekolah. Pendirian perpustakaan sekolah ditetapkan oleh pejabat
yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Setiap Perpustakaan
Sekolah Dasar / Madrasah Ibtidaiyah
diwajibkan memberitahukan keberadaannya dengan cara registrasi ke Perpustakaan
Nasional RI untuk memperoleh Nomor Pokok Perpustakaan (NPP). Struktur organisasi
perpustakaan sekolah mencakup kepala perpustakaan, pelayanan teknis, pelayanan
pemustaka, serta
teknologi informasi dan komunikasi. Struktur perpustakaan
sekolah langsung di bawah kepala sekolah. Dalam rangka menjalankan organisasi,
perpustakaan sekolah membuat program kerja tahunan yang mengacu pada program
kerja sekolah dalam tahun anggaran yang berjalan.
Luas
gedung perpustakaan sekolah paling sedikit 0,4 m2 x jumlah siswa, dengan
ketentuan bila 3 s.d. 6 rombongan belajar luas gedung paling sedikit 72 m2, 7
s.d. 12 rombongan belajar luas gedung paling sedikit 144 m2, 13 s.d. 18
rombongan belajar luas gedung paling sedikit 216 m2, 19 s.d. 27 rombongan
belajar luas gedung paling sedikit 288 m2. Gedung/ruang
perpustakaan paling sedikit meliputi
:
area koleksi,
area baca,
area
kerja, dan area multimedia. Lokasi perpustakaan
berada di pusat kegiatan pembelajaran dan mudah dilihat serta mudah dijangkau
oleh peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan.
Perpustakaan
menyediakan sarana perpustakaan disesuaikan dengan koleksi dan pelayanan, untuk
menjamin keberlangsungan fungsi perpustakaan dan kenyamanan dengan
memperhatikan pemustaka yang memiliki berkebutuhan khusus. Perabot perpustakaan sekolah / madrasah ibtidaiyah meliputi : Perabot
kerja 1 set / pengguna paling sedikit
terdiri atas kursi dan meja baca pengunjung, kursi dan meja kerja pustakawan,
meja sirkulasi dan meja multimedia,
Perabot
penyimpanan 1 set / perpustakaan paling
sedikit terdiri atas rak buku, rak majalah, rak surat kabar, lemara/laci
katalog, dan lemari yang dapat dikunci.
Selain itu juga harus memiliki perabot multi media 1
set / perpustakaan paling
sedikit terdiri atas 1 set komputer dilengkapi dengan tehnologi informasi dan
komunikasi, serta perlengkapan
lain 1 set/perpustakaan minimum terdiri atas buku inventaris, pedoman /
pegangan pengolahan bahan pustaka seperti pedoman katalog, klasifikasi, tajuk
subjek, serta papan pengumuman.
Koleksi
perpustakaan meliputi : karya cetak (buku teks, buku penunjang kurikulum, buku
bacaan, dan buku referensi), terbitan berkala (majalah, surat kabar), dan audio
visual, rekaman suara, rekaman video, sumber elektronik. Perpustakaan
memperkaya koleksi dan menyediakan bahan perpustakaan dalam berbagai bentuk
media dan format paling sedikit
:
menyediakan
koleksi buku teks wajib dalam jumlah yang mencukupi untuk melayani semua
peserta didik dan pendidik, buku pengayaan dengan perbandingan 60%
nonfiksi dan 40% fiksi dengan ketentuan bila 1 s.d. 6 rombongan belajar jumlah
buku sebanyak 1.000 judul, 7 s.d. 12 rombongan belajar jumlah buku sebanyak
1.500 judul, 13 s.d. 24 rombongan belajar jumlah buku sebanyak 2.000 judul. Perpustakaan
menambah koleksi buku per tahun dengan ketentuan semakin besar jumlah koleksi
semakin kecil persentase penambahan koleksinya (1.000 judul penambahan sebanyak
10%, 1.500 judul penambahan
sebanyak 8%,
2.000 judul sampai dan seterusnya penambahan sebanyak 6%. Perpustakaan melanggan
paling sedikit 1 (satu) judul majalah dan 1 (satu) judul surat kabar. Koleksi referensi paling
sedikit meliputi kamus bahasa Indonesia, kamus bahasa daerah, kamus bahasa
asing, ensiklopedi, direktori, atlas, peta, biografi tokoh, dan kitab suci.
Bahan
perpustakaan dideskripsikan, diklasifikasi, diberi tajuk subjek, dan disusun
secara sistematis dengan mengacu pada: pedoman deskripsi bibliografis dan
penentuan tajuk entri utama (Peraturan Pengatalogan Indonesia), bagan klasifikasi Dewey
(Dewey Decimal Classification); dan pedoman tajuk subjek. Perpustakaan melakukan
cacah ulang (stock opname) dan penyiangan koleksi perpustakaan paling sedikit 3
(tiga) tahun sekali. Perpustakaan
sekolah dasar / madrasah ibtidaiyah melakukan perawatan
bahan perpustakaan dengan cara pengendalian kondisi ruangan berupa menjaga
kecukupan cahaya dan kelembaban udara. Perpustakaan melakukan perbaikan bahan
perpustakaan yang rusak paling sedikit 1 (satu) tahun sekali.
Perpustakaan sekolah dasar / madrasah ibtidaiyah
menyediakan pelayanan kepada pemustaka paling sedikit 6 (enam) jam per hari
kerja. Sekolah memiliki program wajib baca di perpustakaan. Jenis pelayanan
perpustakaan paling sedikit meliputi
:
pelayanan sirkulasi, pelayanan
referensi,
dan Pelayanan literasi informasi. Perpustakaan memiliki program pendidikan
pemustaka paling sedikit 1 (satu) tahun sekali. Perpustakaan memiliki program
literasi informasi paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun untuk
setiap tingkatan kelas. Perpustakaan melakukan promosi perpustakaan paling
sedikit dalam bentuk: brosur/leaflet/selebaran, majalah
dinding/perpustakaan, daftar
buku baru, display
koleksi perpustakaan,
dan lomba yang berkaitan dengan pemanfaatan perpustakaan.
Perpustakaan
membuat laporan kegiatan pelayanan perpustakaan (statistik) paling sedikit
berupa laporan bulanan dan laporan tahunan. Perpustakaan melakukan pengembangan
perpustakaan dengan cara mengadakan kerja sama dengan: perpustakaan sekolah
lain, perpustakaan umum, organisasi profesi kepustakawanan/
forum perpustakaan, yayasan
dan/atau lembaga korporasi. Perpustakaan
melakukan kegiatan yang terintegrasi dengan kurikulum sekolah meliputi kegiatan mendorong
kegemaran membaca dengan cara
mendongeng,
membaca bersama,
dan menceritakan kembali hasil baca. Selain
itu juga melakukan kegiatan pembelajaran bidang
studi di perpustakaan di bawah asuhan guru dan pustakawan, pengajaran program
literasi informasi, terlibat
dalam merencanakan perangkat pembelajaran,
membantu guru mengakses dan mendayagunakan informasi
publik, menyelenggarakan kegiatan
membaca buku elektronik, membantu
guru mengidentifikasi sumber rujukan (referensi) materi pengajaran, serta kegiatan pembelajaran
berbasis teknologi infomasi bekerjasama dengan guru bidang studi.
Perpustakaan
Sekolah Dasar / Madrasah Ibtidaiyah
dalam kegiatan pelayanan dan organisasi informasi memanfaatkan teknologi
informasi dan komunikasi untuk meningkatkan kinerja perpustakaan dan keperluan
pemustaka. Perpustakaan
dikelola oleh tenaga perpustakaan paling sedikit 1 (satu) orang. Bila
perpustakaaan sekolah / madrasah memiliki lebih
dari enam rombongan belajar, maka sekolah diwajibkan memiliki tenaga
perpustakaan sekolah paling sedikit 2 (dua) orang. Kualifikasi tenaga
perpustakaan sekolah minimal diploma dua di bidang ilmu perpustakaan.
Pustakawan memiliki kualifikasi akademik paling rendah diploma dua (D-II) dalam
bidang perpustakaan dari perguruan tinggi yang terakreditasi. Setiap orang yang
memiliki kualifikasi akademik paling rendah diploma dua (D-II) di luar bidang
perpustakaan dari perguruan tinggi yang terakreditasi dapat menjadi pustakawan
setelah lulus pendidikan dan pelatihan bidang perpustakaan. Tenaga perpustakaan
berhak atas penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan
kesejahteraan sosial serta pembinaan karier sesuai dengan tuntutan pengembangan
kualitas.
Kepala
Sekolah dapat mengangkat kepala perpustakaan apabila memiliki lebih dari satu
orang tenaga perpustakaan, memiliki lebih dari enam rombongan belajar, dan
memiliki koleksi paling sedikit 1.000 judul. Kualifikasi kepala perpustakaan
adalah pustakawan yang memiliki kualifikasi akademik paling rendah Diploma dua
(D-II) dalam bidang perpustakaan atau bidang lain dari perguruan tinggi yang
terakreditasi Kepala perpustakaan sekolah / madrasah berhak atas penghasilan di atas
kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial.
Sekolah
Dasar/Madrasah Ibtidaiyah menjamin tersedianya anggaran perpustakaan sekolah setiap tahun paling
sedikit 5% (lima persen) dari total anggaran sekolah di luar belanja pegawai
dan pemeliharaan serta perawatan gedung. Sumber anggaran perpustakaan Sekolah
Dasar/Madrasah Ibtidaiyah berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
(APBD) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau yayasan dan atau
donasi yang tidak mengikat, termasuk dana dari tanggung jawab sosial korporasi. // Asih Winarto, S.I.Kom. Penulis adalah Pustakawan
Muda pada Dinas Kearsipan Dan Perpustakaan Kabupaten Semarang.
DAFTAR
PUSTAKA.
Indonesia. [Undang-Undang,
Peraturan,dsb.]. 2007. Undang-Undang
Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan. Jakarta : Perpustakaan Nasional
R.I.
Indonesia [Undang-Undang,
Peraturan, dsb.]. 2014. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014
tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan.
Jakarta : Perpustakaan Nasional R.I.
Indonesia [Undang-Undang,
Peraturan, dsb.] . 2017. Peraturan Kepala
Perpustakaan Nasional Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2017 tentang Standar
Nasional Perpustakaan Sekolah / Madrasah Ibtidaiyah. Jakarta : Perpustakaan
Nasional R.I.