PUSTAKAWAN


PENGEMBANGAN JABATAN FUNGSIONAL PUSTAKAWAN

Salah satu agenda utama reformasi administrasi publik adalah meningkatkan layanan masyarakat dengan menerapkan prinsip good goverment. Sumber daya manusia aparatur pemerintahan harus mampu menunjukkan seberapa tinggi tingkat pelayanannya terhadap masyarakat. Implementasi atas pelayanan prima pada dasarnya merupakan usaha dalam mewujudkan pemerintahan yang baik termasuk di dalamnya adalah layanan dalam bidang perpustakaan. Untuk mewujudkan agenda tersebut mutlak dibutuhkan tenaga perpustakaan yang profesional. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan dalam Pasal 29 ayat 1 menyebutkan bahwa tenaga perpustakaan terdiri atas pustakawan dan tenaga teknis perpustakaan. Kondisi pustakawan secara umum saat ini masih sangat kekurangan apabila dibandingkan dengan jumlah perpustakaan yang ada. Dalam Rencana Strategis Perpustakaan Nasional Republik Indonesia 2015-2019 diperoleh data bahwa pada bulan Januari 2017 jumlah pustakawan sebanyak 3.179 orang dari 154.359 Perpustakaan di Indonesia. Kondisi ini menunjukan perlunya suatu kebijakan pengembangan jabatan fungsional pustakawan di berbagai jenis perpustakaan. Pengembangan jabatan fungsional pustakawan perlu dilakukan demi terbentuknya organisasi kelembagaan perpustakaan yang potensial guna mendukung fungsi perpustakaan sebagai tempat belajar sepanjang hayat.
Pemerintah telah melakukan berbagai upaya dalam meningkatkan jumlah pustakawan antara lain melalui kebijakan pengadaan formasi jabatan fungsional pustakawan dan pengangkatan pustakawan melalui jalur pendidikan dan pelatihan calon pustakawan tingkat ahli maupun tingkat terampil (CPTA dan CPTT). Upaya tadi masih juga belum mampu mencukupi kebutuhan pustakawan yang diharapkan karena adanya pustakawan yang pensiun, meninggal dunia, pegawai berasal dari formasi dan juga peserta diklat CPTA dan CPTT dipindah tugaskan di luar perpustakaan, serta adanya pustakawan yang diberhentikan dari jabatannya karena tidak mampu mengumpulkan angka kredit yang dipersyaratkan. Pada Tahun 2016 Pemerintah mengeluarkan kebijakan baru dengan terbitnya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 26 Tahun 2016 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Melalui Penyesuaian / Inpassing yang diharapkan akan mampu menambah jumlah pustakawan di Indonesia. Kebijakan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Pustakawan Melalui Penyesuaian / Inpassing. Sasaran kebijakan inpassing jabatan fungsional pustakawan adalah : pertama ;  pelaksana, pengawas, administrator, dan pejabat pimpinan tinggi yang pernah dan / atau masih melaksanakan tugas di bidang perpustakaan, dokumentasi dan informasi. Kedua, Pegawai Negeri Sipil yang pengangkatannya berdasarkan formasi jabatan fungsional pustakawan setelah mendapatkan kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi. Ketiga, pejabat fungsional pustakawan yang dibebaskan sementara dari jabatannya karena tidak dapat memenuhi angka kredit.
Persyaratan umum mengikuti inpassing diantaranya yaitu 3 (tiga) tahun sebelum batas usia pensiun dalam jabatan terakhir bagi pelaksana dengan pangkat paling rendah pengatur muda tingkat I (Golongan II/b) bagi pustakawan kategori ketrampilan. Sedangkan persyaratan umum bagi pustakawan kategori keahlian adalah : pertama, 3 (tiga) tahun sebelum batas usia pensiun dalam jabatan terakhir bagi pelaksana dengan pangkat paling rendah penata muda (Golongan III/a). Kedua, 2 (dua) tahun sebelum batas usia pensiun dalam jabatan terakhir bagi administrator dengan pangkat paling rendah penata tingkat I (golongan III/d) dan pengawas dengan pangkat paling rendah penata muda tingkat I (golongan III/b). Ketiga, 1 (satu) tahun sebelum batas usia pensiun bagi administrator dengan pangkat paling rendah pembina (golongan IV/a) yang akan menduduki jabatan fungsional pustakawan ahli madya. Keempat, 1 (satu) tahun sebelum batas usia pensiun dalam jabatan terakhir bagi Pejabat Pimpinan Tinggi dengan pangkat paling rendah Pembina Tingkat I (golonganIV/c).
Kebijakan inpassing berlaku sampai akhir bulan Desember 2018. Diharapkan dengan adanya kebijakan inpassing ini akan menambah jumlah pustakawan dan juga meningkatkan kinerja perpustakaan sebagai tempat belajar mandiri sepanjang hayat. Disamping itu, juga diharapkan kedepannya akan juga terlaksana pengembangan jabatan fungsional pustakawan di semua jenis perpustakaan, khususnya perpustakaan sekolah dan perpustakaan umum desa / kelurahan. Semoga! // Asih Winarto.  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

BANYAK DIMINATI

DAFTAR NPP (NOMOR POKOK PERPUSTAKAAN)

  NOMOR POKOK PERPUSTAKAAN   PENDAHULUAN Pasal 15 ayat 3 huruf e Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan mengamanatkan ...