PENGEMBANGAN JABATAN FUNGSIONAL
PUSTAKAWAN
Salah satu agenda utama reformasi
administrasi publik adalah meningkatkan layanan masyarakat dengan menerapkan
prinsip good goverment. Sumber daya
manusia aparatur pemerintahan harus mampu
menunjukkan seberapa tinggi tingkat pelayanannya terhadap masyarakat. Implementasi atas pelayanan
prima pada dasarnya merupakan usaha dalam mewujudkan pemerintahan yang baik
termasuk di dalamnya adalah layanan dalam bidang perpustakaan. Untuk mewujudkan agenda
tersebut mutlak dibutuhkan tenaga perpustakaan yang profesional. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor
43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan dalam Pasal 29 ayat 1 menyebutkan bahwa
tenaga perpustakaan terdiri atas pustakawan dan tenaga teknis perpustakaan. Kondisi pustakawan secara umum
saat ini masih sangat kekurangan apabila dibandingkan dengan jumlah
perpustakaan yang ada. Dalam Rencana Strategis
Perpustakaan Nasional Republik Indonesia 2015-2019 diperoleh data bahwa pada bulan
Januari 2017 jumlah pustakawan sebanyak 3.179 orang dari 154.359 Perpustakaan
di Indonesia. Kondisi
ini menunjukan perlunya suatu kebijakan pengembangan jabatan fungsional
pustakawan di berbagai jenis perpustakaan. Pengembangan
jabatan
fungsional pustakawan perlu dilakukan demi terbentuknya organisasi kelembagaan
perpustakaan yang potensial guna mendukung fungsi perpustakaan sebagai tempat
belajar sepanjang hayat.
Pemerintah telah melakukan
berbagai upaya dalam meningkatkan jumlah pustakawan antara lain melalui kebijakan
pengadaan formasi jabatan fungsional pustakawan dan pengangkatan pustakawan
melalui jalur pendidikan dan pelatihan calon pustakawan tingkat ahli maupun
tingkat terampil (CPTA dan CPTT). Upaya tadi masih juga belum mampu mencukupi
kebutuhan pustakawan yang diharapkan karena adanya pustakawan yang pensiun,
meninggal dunia, pegawai berasal
dari formasi dan juga peserta diklat CPTA dan CPTT dipindah tugaskan di luar
perpustakaan, serta
adanya pustakawan yang diberhentikan dari jabatannya
karena tidak mampu mengumpulkan angka kredit yang dipersyaratkan. Pada Tahun
2016 Pemerintah mengeluarkan kebijakan baru dengan terbitnya Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 26 Tahun 2016
tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Melalui
Penyesuaian / Inpassing yang diharapkan akan mampu menambah jumlah pustakawan
di Indonesia. Kebijakan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan Peraturan
Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengangkatan
Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Pustakawan Melalui Penyesuaian / Inpassing. Sasaran
kebijakan inpassing jabatan fungsional pustakawan adalah : pertama ; pelaksana,
pengawas, administrator, dan pejabat pimpinan tinggi yang pernah dan / atau
masih melaksanakan tugas di bidang perpustakaan, dokumentasi dan informasi.
Kedua, Pegawai Negeri Sipil yang pengangkatannya berdasarkan formasi jabatan
fungsional pustakawan setelah mendapatkan kenaikan pangkat setingkat lebih
tinggi. Ketiga, pejabat fungsional pustakawan yang dibebaskan sementara dari
jabatannya karena tidak dapat memenuhi angka kredit.
Persyaratan
umum mengikuti inpassing diantaranya yaitu 3 (tiga) tahun sebelum batas usia
pensiun dalam jabatan terakhir bagi pelaksana dengan pangkat paling rendah
pengatur muda tingkat I (Golongan II/b) bagi pustakawan kategori ketrampilan.
Sedangkan persyaratan umum bagi pustakawan kategori keahlian adalah : pertama,
3 (tiga) tahun sebelum batas usia pensiun dalam jabatan terakhir bagi pelaksana
dengan pangkat paling rendah penata muda (Golongan III/a). Kedua, 2 (dua) tahun
sebelum batas usia pensiun dalam jabatan terakhir bagi administrator dengan
pangkat paling rendah penata tingkat I (golongan III/d) dan pengawas dengan
pangkat paling rendah penata muda tingkat I (golongan III/b). Ketiga, 1 (satu)
tahun sebelum batas usia pensiun bagi administrator dengan pangkat paling
rendah pembina (golongan IV/a) yang akan menduduki jabatan fungsional
pustakawan ahli madya. Keempat, 1 (satu) tahun sebelum batas usia pensiun dalam
jabatan terakhir bagi Pejabat Pimpinan Tinggi dengan pangkat paling rendah
Pembina Tingkat I (golonganIV/c).
Kebijakan
inpassing berlaku sampai akhir bulan Desember 2018. Diharapkan dengan adanya
kebijakan inpassing ini akan menambah jumlah pustakawan dan juga meningkatkan
kinerja perpustakaan sebagai tempat belajar mandiri sepanjang hayat. Disamping
itu, juga diharapkan kedepannya akan juga terlaksana pengembangan jabatan
fungsional pustakawan di semua jenis perpustakaan, khususnya perpustakaan
sekolah dan perpustakaan umum desa / kelurahan. Semoga! // Asih Winarto.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar