Standar Perpustakaan Desa

Standar Nasional Perpustakaan Desa/Kelurahan

Perpustakaan desa/kelurahan merupakan salah satu jenis perpustakaan umum yang diselenggarakan oleh Pemerintah Desa/Kelurahan dipentukkan bagi masyarakat luas sebagai sarana pembelajaran sepanjang hayat tanpa membedakan umur, jenis kelamin, suku, ras, agama, dan status sosial-ekonomi. Undang Undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan, terutama pada Pasal 11 mengisyaratkan bahwa dalam melakukan penyelenggaraan, pengelolaan, dan pengembangan perpustakaan semestinya mengacu pada standar nasional perpustakaan. Sebagai tindak lanjut maka dibuatlah Standar Nasional Indonesia (SNI) yang mengatur tentang standar minimal perpustakaan, termasuk di dalamnya adalah perpustakaan desa/kelurahan. SNI perpustakaan kemudian dibahas dan disepakati secara konsensus oleh Panitia Teknis 01-01 Perpustakaan dan Kepustakaan pada tanggal 7 Januari 2010 di Jakarta dan telah mendapatkan tanggapan dan masukan dari Masyarakat Standarisasi Indonesia (MASTAN). Sehingga, lahirlah SNI 7596:2010 Perpustakaan desa/kelurahan dimaksudkan untuk menyediakan acuan tentang organisasi dan penyelenggaraan, koleksi, layanan, tenaga serta sarana prasarana yang berlaku pada perpustakaan desa. Berikut adalah beberapa hal yang diantur dalam SNI 7596:2010.

Misi perpustakaan desa/kelurahan menyediakan bahan perpustakaan dan akses informasi bagi semua anggota masyarakat untuk kepentingan pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, literasi informasi dan rekreasi.

Fungsi perpustakaan desa/kelurahan adalah:
  1. mengembangkan koleksi bahan perpustakaan;
  2. mengorganisasikan bahan perpustakaan;
  3. memberikan layanan bahan perpustakaan;
  4. menjadikan perpustakaan sebagai tempat pembelajaran masyarakat sepanjang hayat;
  5. menjadikan perpustakaan sebagai pusat kegiatan, komunikasi dan informasi masyarakat;
  6. menjadikan perpustakaan sebagai tempat rekreasi dan hiburan.
Tugas pokok perpustakaan desa/kelurahan adalah : melayani semua lapisan masyarakat tanpa membedakan usia, gender, pendidikan, pekerjaan, agama, keyakinan, ras, etnik, status sosial dan aliran politik dengan menyediakan bahan perpustakaan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat yang dilayani.

Perpustakaan desa/kelurahan bertujuan meningkatkan kualitas dan taraf hidup masyarakat melalui penyediaan bahan perpustakaan dan akses informasi untuk peningkatan keterampilan, pendidikan, ilmu pengetahuan, apresiasi budaya, dan rekreasi untuk kepentingan pembelajaran sepanjang hayat.

Koleksi Perpustakaan desa/kelurahan
  1. Koleksi perpustakaan dikembangkan untuk menunjang kebutuhan masyarakat.
  2. Jenis koleksi perpustakaan terdiri atas koleksi karya cetak dan karya rekam.
  3. Perpustakaan desa memiliki koleksi buku sekurang-kurangnya 1.000 judul.
  4. Penambahan koleksi buku sekurang-kurangnya 2% dari koleksi yang ada atau 100 judul per tahun (pilih yang terbanyak).
  5. Perpustakaan menyediakan surat kabar sekurang-kurangnya 1 judul secara berkala
  6. Perpustakaan menyediakan majalah sekurang-kurangnya 1 judul secara berkala
  7. Perpustakaan melakukan pencacahan koleksi secara berkala.
  8. Perpustakaan melakukan penyiangan koleksi secara berkala.
Pengorganisasian bahan perpustakaan desa/kelurahan
  1. Bahan perpustakaan diorganisasikan agar dapat ditemubalik secara cepat dan tepat.
  2. Bahan perpustakaan dideskripsikan, diklasifikasi, disusun secara sederhana dan sistematis dengan menggunakan pedoman yang berlaku : 
    • pedoman deskripsi bibliografis ; 
    • bagan klasifikasi; 
    • daftar tajuk subjek;
Pelestarian bahan perpustakaan desa/kelurahan meliputi kegiatan yang bersifat fisik, yaitu pencegahan dari kerusakan, perawatan serta penanggulangan kerusakan dan upaya yang terkait dengan menggunakan bahan-bahan lokal (berdasarkan kearifan lokal).

Layanan perpustakaan desa/kelurahan
  1. Jam buka perpustakaan sekurang-sekurangnya 35 jam per minggu.
  2. Waktu buka perpustakaan disesuaikan dengan kondisi sosial budaya setempat.
  3. Layanan yang disediakan perpustakaan desa/kelurahan meliputi : layanan membaca dan layanan sirkulasi;
  4. Layanan pembelajaran masyarakat untuk meningkatkan melek aksara serta literasi informasi.
Tenaga Perpustakaan desa/kelurahan
  1. Pengelola perpustakaan
    • Perpustakaan desa/kelurahan dikelola sekurang-kurangnya 2 orang. 
    • Perpustakaan desa/kelurahan dipimpin oleh seorang kepala perpustakaan yang bertanggung jawab kepada kepala desa/lurah.  
    • Kualifikasi kepala perpustakaan adalah tenaga berpendidikan sekurang-kurangnya SMA atau sederajat ditambah dengan pelatihan di bidang perpustakaan.
  2. Pengembangan tenaga perpustakaan. Kepala desa/lurah memberikan kesempatan untuk pengembangan tenaga perpustakaan secara terprogram melalui pendidikan dan pelatihan. 
Penyelenggaraan perpustakaan desa/kelurahan
  1. Setiap desa/kelurahan menyelenggarakan perpustakaan desa/kelurahan.
  2. Kepala desa/lurah bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan perpustakaan desa/kelurahan.
  3. Perpustakaan desa/kelurahan ditetapkan melalui surat keputusan kepala desa/lurah.
  4. Perpustakaan desa/kelurahan menyelenggarakan layanan teknis dan layanan pemustaka.
  5. Perpustakaan menerapkan prinsip keteraturan dan keberlanjutan.
  6. Pengelola perpustakaan memperoleh insentif sekurang-kurangnya sesuai dengan upah minimun lokal (UML)
Ruangan perpustakaan desa/kelurahan
  1. Lokasi
    • Lokasi perpustakaan desa/kelurahan berada di pusat kegiatan masyarakat.
    • Perpustakaan menempati ruangan tersendiri yang mudah dicapai.
  2. Ukuran ruangan perpustakaan sekurang-kurangnya 56 m2.
  3. Pembagian ruangan dan kenyamanan
    • Pembagian ruangan meliputi area :
      • Area koleksi, layanan dan kegiatan pembelajaran ;
      • Area koleksi seluas 75% yang terdiri dari area koleksi dan area baca anak-anak, dewasa, koleksi buku, non buku, area majalah ;
      • Area pengelola perpustakaan seluas 25% terdiri dari area kepala perpustakaan, area administrasi, area pengadaan dan pengorganisasian bahan perpustakaan.
    • Ruangan perpustakaan memenuhi aspek kenyamanan, keindahan, pencahayaan, ketenangan dan keamanan.
Anggaran perpustakaan desa/kelurahan
Anggaran perpustakaan secara rutin disediakan melalui anggaran desa/kelurahan dan sumber lain yang tidak mengikat.

Kerjasama perpustakaan desa/kelurahan
Perpustakaan melaksanakan kerjasama dengan perpustakaan lain dan/atau berbagai pihak untuk meningkatkan mutu layanan.

Dengan telah dikeluarkannya Standar Nasional Indonesia (SNI 7596 : 2010 Perpustakaan desa/kelurahan yang berisi tentang standar minimal dalam melakukan penyelenggaraan, pengelolaan, dan pengembangan perpustakaan desa/kelurahan semoga dapat menjadi acuan bagi para penyelenggara perpustakaan di Tingkat desa/kelurahan. *// Asih Winarto

Sumber :
  1. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan ;
  2. SNI 7596 : 2010 Perpustakaan desa/kelurahan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

BANYAK DIMINATI

DAFTAR NPP (NOMOR POKOK PERPUSTAKAAN)

  NOMOR POKOK PERPUSTAKAAN   PENDAHULUAN Pasal 15 ayat 3 huruf e Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan mengamanatkan ...