Standar Nasional Perpustakaan Desa/Kelurahan
Perpustakaan
desa/kelurahan merupakan salah satu jenis perpustakaan umum yang
diselenggarakan oleh Pemerintah Desa/Kelurahan dipentukkan bagi masyarakat luas
sebagai sarana pembelajaran sepanjang hayat tanpa membedakan umur, jenis
kelamin, suku, ras, agama, dan status sosial-ekonomi. Undang Undang Republik
Indonesia Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan, terutama pada Pasal 11
mengisyaratkan bahwa dalam melakukan penyelenggaraan, pengelolaan, dan
pengembangan perpustakaan semestinya mengacu pada standar nasional
perpustakaan. Sebagai tindak lanjut maka dibuatlah Standar Nasional Indonesia
(SNI) yang mengatur tentang standar minimal perpustakaan, termasuk di dalamnya
adalah perpustakaan desa/kelurahan. SNI perpustakaan kemudian dibahas dan
disepakati secara konsensus oleh Panitia Teknis 01-01 Perpustakaan dan
Kepustakaan pada tanggal 7 Januari 2010 di Jakarta dan telah mendapatkan
tanggapan dan masukan dari Masyarakat Standarisasi Indonesia (MASTAN). Sehingga,
lahirlah SNI 7596:2010 Perpustakaan
desa/kelurahan dimaksudkan untuk menyediakan acuan tentang
organisasi dan penyelenggaraan, koleksi, layanan, tenaga serta sarana prasarana
yang berlaku pada perpustakaan desa. Berikut adalah beberapa hal yang diantur dalam
SNI 7596:2010.
Misi
perpustakaan desa/kelurahan menyediakan bahan perpustakaan dan akses informasi bagi
semua anggota masyarakat untuk kepentingan pendidikan, kebudayaan, ilmu
pengetahuan, literasi informasi dan rekreasi.
Fungsi
perpustakaan desa/kelurahan adalah:
- mengembangkan koleksi bahan perpustakaan;
- mengorganisasikan bahan perpustakaan;
- memberikan layanan bahan perpustakaan;
- menjadikan perpustakaan sebagai tempat pembelajaran masyarakat sepanjang hayat;
- menjadikan perpustakaan sebagai pusat kegiatan, komunikasi dan informasi masyarakat;
- menjadikan perpustakaan sebagai tempat rekreasi dan hiburan.
Tugas pokok perpustakaan desa/kelurahan adalah : melayani
semua lapisan masyarakat tanpa membedakan usia, gender, pendidikan, pekerjaan,
agama, keyakinan, ras, etnik, status sosial dan aliran politik dengan
menyediakan bahan perpustakaan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat yang
dilayani.
Perpustakaan
desa/kelurahan bertujuan meningkatkan kualitas dan taraf hidup masyarakat melalui
penyediaan bahan perpustakaan dan akses informasi untuk peningkatan keterampilan,
pendidikan, ilmu pengetahuan, apresiasi budaya, dan rekreasi untuk kepentingan
pembelajaran sepanjang hayat.
Koleksi Perpustakaan desa/kelurahan
- Koleksi perpustakaan dikembangkan untuk menunjang kebutuhan masyarakat.
- Jenis koleksi perpustakaan terdiri atas koleksi karya cetak dan karya rekam.
- Perpustakaan desa memiliki koleksi buku sekurang-kurangnya 1.000 judul.
- Penambahan koleksi buku sekurang-kurangnya 2% dari koleksi yang ada atau 100 judul per tahun (pilih yang terbanyak).
- Perpustakaan menyediakan surat kabar sekurang-kurangnya 1 judul secara berkala
- Perpustakaan menyediakan majalah sekurang-kurangnya 1 judul secara berkala
- Perpustakaan melakukan pencacahan koleksi secara berkala.
- Perpustakaan melakukan penyiangan koleksi secara berkala.
Pengorganisasian
bahan perpustakaan desa/kelurahan
- Bahan perpustakaan diorganisasikan agar dapat ditemubalik secara cepat dan tepat.
- Bahan perpustakaan dideskripsikan, diklasifikasi, disusun secara sederhana dan sistematis dengan menggunakan pedoman yang berlaku :
- pedoman deskripsi bibliografis ;
- bagan klasifikasi;
- daftar tajuk subjek;
Pelestarian
bahan perpustakaan desa/kelurahan meliputi kegiatan yang bersifat fisik, yaitu
pencegahan dari kerusakan, perawatan serta penanggulangan kerusakan dan upaya
yang terkait dengan menggunakan bahan-bahan lokal (berdasarkan kearifan lokal).
Layanan
perpustakaan desa/kelurahan
- Jam buka perpustakaan sekurang-sekurangnya 35 jam per minggu.
- Waktu buka perpustakaan disesuaikan dengan kondisi sosial budaya setempat.
- Layanan yang disediakan perpustakaan desa/kelurahan meliputi : layanan membaca dan layanan sirkulasi;
- Layanan pembelajaran masyarakat untuk meningkatkan melek aksara serta literasi informasi.
Tenaga
Perpustakaan desa/kelurahan
- Pengelola perpustakaan :
- Perpustakaan desa/kelurahan dikelola sekurang-kurangnya 2 orang.
- Perpustakaan desa/kelurahan dipimpin oleh seorang kepala perpustakaan yang bertanggung jawab kepada kepala desa/lurah.
- Kualifikasi kepala perpustakaan adalah tenaga berpendidikan sekurang-kurangnya SMA atau sederajat ditambah dengan pelatihan di bidang perpustakaan.
- Pengembangan tenaga perpustakaan. Kepala desa/lurah memberikan kesempatan untuk pengembangan tenaga perpustakaan secara terprogram melalui pendidikan dan pelatihan.
Penyelenggaraan perpustakaan desa/kelurahan
- Setiap desa/kelurahan menyelenggarakan perpustakaan desa/kelurahan.
- Kepala desa/lurah bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan perpustakaan desa/kelurahan.
- Perpustakaan desa/kelurahan ditetapkan melalui surat keputusan kepala desa/lurah.
- Perpustakaan desa/kelurahan menyelenggarakan layanan teknis dan layanan pemustaka.
- Perpustakaan menerapkan prinsip keteraturan dan keberlanjutan.
- Pengelola perpustakaan memperoleh insentif sekurang-kurangnya sesuai dengan upah minimun lokal (UML)
Ruangan
perpustakaan desa/kelurahan
- Lokasi
- Lokasi perpustakaan desa/kelurahan berada di pusat kegiatan masyarakat.
- Perpustakaan menempati ruangan tersendiri yang mudah dicapai.
- Ukuran ruangan perpustakaan sekurang-kurangnya 56 m2.
- Pembagian ruangan dan kenyamanan
- Pembagian ruangan meliputi area :
- Area koleksi, layanan dan kegiatan pembelajaran ;
- Area koleksi seluas 75% yang terdiri dari area koleksi dan area baca anak-anak, dewasa, koleksi buku, non buku, area majalah ;
- Area pengelola perpustakaan seluas 25% terdiri dari area kepala perpustakaan, area administrasi, area pengadaan dan pengorganisasian bahan perpustakaan.
- Ruangan perpustakaan memenuhi aspek kenyamanan, keindahan, pencahayaan, ketenangan dan keamanan.
Anggaran
perpustakaan desa/kelurahan
Anggaran perpustakaan secara rutin disediakan
melalui anggaran desa/kelurahan dan sumber lain yang tidak mengikat.
Kerjasama
perpustakaan desa/kelurahan
Perpustakaan melaksanakan kerjasama dengan
perpustakaan lain dan/atau berbagai pihak untuk meningkatkan mutu layanan.
Dengan telah dikeluarkannya Standar Nasional
Indonesia (SNI 7596 : 2010 Perpustakaan desa/kelurahan yang berisi tentang
standar minimal dalam melakukan penyelenggaraan,
pengelolaan, dan pengembangan perpustakaan desa/kelurahan semoga dapat menjadi
acuan bagi para penyelenggara perpustakaan di Tingkat desa/kelurahan. *// Asih Winarto
Sumber :
- Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan ;
- SNI 7596 : 2010 Perpustakaan desa/kelurahan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar