Pengembangan Pustakawan



SEMINAR PENGEMBANGAN JABATAN FUNGSIONAL PUSTAKAWAN

Dinas Kearsipan Dan Perpustakaan Provinsi Jawa Tengah bekerjasama dengan Pengurus Daerah Ikatan Pustakawan Indonesia (PD IPI) Jawa Tengah menyelenggarakan seminar Pengembangan Jabatan Fungsional Pustakawan. Seminar dilaksanakan pada Hari Rabu, 17 Mei 2017 di Aula Lantai 4 Perpustakaan Daerah Provinsi Jawa Tengah Jalan Sriwijaya 29 A Semarang. Hadir dalam seminar Mohamad Arief Irwanto Kepala BKD Provinsi Jawa Tengah, Aan Permana Ketua IPI Jawa Tengah, Nugroho Kepala Bidang Pengembangan Perpustakaan, dan Rr. Anny Indrati Kepala Bidang Layanan Dan Pemanfaatan Arsip Dinas Kearsipan Dan Perpustakaan Provinsi Jawa Tengah. Seminar diikuti sebanyak 100 orang peserta dari PD IPI Jawa Tengah, PD IPI Kabupaten/Kota, serta para pustakawan di Jawa Tengah. Sri Lestari Handayani selaku ketua penyelenggara melaporkan bahwa seminar dilaksanakan sebagai wujud pembinaan IPI dalam kegiatan ilmiah, pengembangan ilmu perpustakaan dan informasi, serta dalam upaya membina komunikasi antar pustakawan di Jawa Tengah. 
Keberadaan pustakawan di Jawa Tengah mengalami penurunan kuantitas. Hal ini terjadi karena tidak adanya penambahan pustakawan lewat jalur formasi dalam kurun waktu beberapa tahun terakhir. Sementara itu, pustakawan yang dahulu masuk dari jalur inpassing sudah banyak yang pensiun. Kepala Badan Kepegawaian Provinsi Jawa Tengah Muhamad Arief Irwanto menyampaikan materi tentang Inpassing Dalam Jabatan Fungsional Pustakaan. Dikatakan bahwa saat ini kondisi jumlah pustakawan di Jawa Tengah mengalami penurunan. “ Penurunan jumlah pustakawan ini terjadi karena adanya kebijakan moratorium PNS dan ada juga beberapa pustakawan yang pensiun, oleh karenanya pemerintah mengambil kebijakan inpassing jabatan fungsional pustakawan”, katanya. Dijelaskan pula, bahwa landasan normatif dalam kebijakan inpassing pustakawan yaitu dengan diterbitkannya Permenpan Nomor 26 Tahun 2016 tentang Inpassing Jabatan Fungsional dan juga Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Fungsional Pustakawan Melalui Penyesuaian / Inpassing. Diharapkan dengan keluarnya kebijakan inpassing pustakawan ini akan ada penambahan jumlah pustakawan yang diperoleh dari jabatan lain seperti jabatan struktural maupun fungsional umum, terutama bagi mereka yang telah bekerja di lingkungan perpustakaan.
Aan Permana selaku Ketua IPI Jawa Tengah mengatakan bahwa belum semua kabupaten/kota membentuk IPI di daerah. Sampai dengan tahun 2017 ini baru terbentuk 19 IPI di Kabupaten/Kota. “Setelah pertemuan ini paling tidak sampai 6 bulan ke depan agar kabupaten/kota yang belum membentuk IPI segera membentuk IPI”, harapnya. Selain itu, Nugroho selaku Kepala Bidang Pengembangan Perpustakaan juga mengatakan bahwa Dinas Kearsipan Dan Perpustakaan sebagai lembaga atau instansi pembina perpustakaan baik di tingkat provinsi maupun di tingkat kabupaten/kota harus memfasilitasi pembentukan IPI maupun kegiatannya. Sementara itu, Kepala Dinas Kearsipan Dan Perpustakaan Provinsi Jawa Tengah yang diwakili oleh Rr. Anny Indrati menyambut baik kegiatan seminar ini. Pustakawan  diharapkan dapat tergabung dalam organisasi profesi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota yang belum memfasilitasi IPI di daerah agar segera membentuk IPI. // Asih Winarto.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

BANYAK DIMINATI

DAFTAR NPP (NOMOR POKOK PERPUSTAKAAN)

  NOMOR POKOK PERPUSTAKAAN   PENDAHULUAN Pasal 15 ayat 3 huruf e Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan mengamanatkan ...