SEMINAR PENGEMBANGAN JABATAN FUNGSIONAL PUSTAKAWAN
Dinas Kearsipan Dan
Perpustakaan Provinsi Jawa Tengah bekerjasama dengan Pengurus Daerah Ikatan
Pustakawan Indonesia (PD IPI) Jawa Tengah menyelenggarakan seminar Pengembangan Jabatan Fungsional Pustakawan.
Seminar dilaksanakan pada Hari Rabu, 17 Mei 2017 di Aula Lantai 4 Perpustakaan
Daerah Provinsi Jawa Tengah Jalan Sriwijaya 29 A Semarang. Hadir dalam seminar
Mohamad Arief Irwanto Kepala BKD Provinsi Jawa Tengah, Aan Permana Ketua IPI
Jawa Tengah, Nugroho Kepala Bidang Pengembangan Perpustakaan, dan Rr. Anny Indrati
Kepala Bidang Layanan Dan Pemanfaatan Arsip Dinas Kearsipan Dan Perpustakaan
Provinsi Jawa Tengah. Seminar diikuti sebanyak 100 orang peserta dari PD IPI
Jawa Tengah, PD IPI Kabupaten/Kota, serta para pustakawan di Jawa Tengah. Sri
Lestari Handayani selaku ketua penyelenggara melaporkan bahwa seminar
dilaksanakan sebagai wujud pembinaan IPI dalam kegiatan ilmiah, pengembangan
ilmu perpustakaan dan informasi, serta dalam upaya membina komunikasi antar
pustakawan di Jawa Tengah.
Keberadaan pustakawan di
Jawa Tengah mengalami penurunan kuantitas. Hal ini terjadi karena tidak adanya penambahan
pustakawan lewat jalur formasi dalam kurun waktu beberapa tahun terakhir. Sementara
itu, pustakawan yang dahulu masuk dari jalur inpassing sudah banyak yang
pensiun. Kepala Badan Kepegawaian Provinsi Jawa Tengah Muhamad Arief Irwanto menyampaikan
materi tentang Inpassing Dalam Jabatan Fungsional Pustakaan. Dikatakan bahwa
saat ini kondisi jumlah pustakawan di Jawa Tengah mengalami penurunan. “
Penurunan jumlah pustakawan ini terjadi karena adanya kebijakan moratorium PNS
dan ada juga beberapa pustakawan yang pensiun, oleh karenanya pemerintah
mengambil kebijakan inpassing jabatan fungsional pustakawan”, katanya.
Dijelaskan pula, bahwa landasan normatif dalam kebijakan inpassing pustakawan yaitu
dengan diterbitkannya Permenpan Nomor 26 Tahun 2016 tentang Inpassing Jabatan
Fungsional dan juga Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 2 Tahun 2017
tentang Tata Cara Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Fungsional
Pustakawan Melalui Penyesuaian / Inpassing. Diharapkan dengan keluarnya
kebijakan inpassing pustakawan ini akan ada penambahan jumlah pustakawan yang
diperoleh dari jabatan lain seperti jabatan struktural maupun fungsional umum,
terutama bagi mereka yang telah bekerja di lingkungan perpustakaan.
Aan Permana selaku Ketua
IPI Jawa Tengah mengatakan bahwa belum semua kabupaten/kota membentuk IPI di
daerah. Sampai dengan tahun 2017 ini baru terbentuk 19 IPI di Kabupaten/Kota.
“Setelah pertemuan ini paling tidak sampai 6 bulan ke depan agar kabupaten/kota
yang belum membentuk IPI segera membentuk IPI”, harapnya. Selain itu, Nugroho
selaku Kepala Bidang Pengembangan Perpustakaan juga mengatakan bahwa Dinas
Kearsipan Dan Perpustakaan sebagai lembaga atau instansi pembina perpustakaan
baik di tingkat provinsi maupun di tingkat kabupaten/kota harus memfasilitasi
pembentukan IPI maupun kegiatannya. Sementara itu, Kepala Dinas Kearsipan Dan
Perpustakaan Provinsi Jawa Tengah yang diwakili oleh Rr. Anny Indrati menyambut
baik kegiatan seminar ini. Pustakawan
diharapkan dapat tergabung dalam organisasi profesi, dan Pemerintah
Kabupaten/Kota yang belum memfasilitasi IPI di daerah agar segera membentuk IPI.
// Asih Winarto.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar