Pembinaan Pustakawan



PEMBINAAN SERTIFIKASI PUSTAKAWAN

Pengurus daerah IPI Jateng bekerjasama dengan Badan Arsip dan Perpustakaan Provinsi Jawa Tengah menyelenggarakan kegiatan pembinaan sertifikasi pustakawan pada hari Rabu (7/12) di Aula Lt. 4 Perpustakaan Daerah Provinsi Jawa Tengah Jalan Sriwijaya No. 29-A Semarang. Pembinaan sertifikasi diikuti sebanyak 85 orang pustakawan dari perpustakaan sekolah, perguruan tinggi, instansi, maupun perpustakaan daerah kabupaten/kota se-Jawa Tengah. Adapun tujuan dari kegiatan pembinaan sertifikasi pustakawan ini adalah untuk memberikan mandat bagi para pustakawan agar saling sharing atau berbagi pengetahuan dan pengalaman di bidang kepustakawanan. Saling memberikan informasi tentang pentingnya uji kompetensi dan sertifikasi pustakawan terlebih bagi pustakawan yang akan naik jenjang jabatan. Diharapkan pustakawan Jawa Tengah dapat mengembangkan kompetensi dan profesionalisme agar mampu berkarya di era globalisasi.

Drs. Aan Permana, M.M. Kepala UPT. Perpustakaan Daerah Provinsi Jawa Tengah yang sekaligus sebagai Ketua Pengurus Daerah IPI Jawa Tengah menyampaikan materi tentang Pentingnya Sertifikasi Pustakawan. Dijelaskan bahwa dalam rangka untuk meningkatkan daya saing perlu didukung sumber daya manusia yang berkualitas yang memiliki kompetensi yang ditetapkan sesuai peraturan standarisasi dan sertifikasi kompetensi. Demikian halnya pejabat fungsional pustakawan harus memiliki kompetensi yang dibuktikan melalui uji kompetensi ataupun sertifikasi sesuai dengan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia/SKKNI sebagaimana tertuang dalam Permenakertrans RI Nomor 5 Tahun 2012. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang Undang 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan Pasal 35 juga menjelaskan bahwa pustakawan harus memiliki sertifikat kompetensi. Selain itu Permenpan RB Nomor 9 Tahun 2014 tentang Jabatan fungsional Pustakawan dan Angka Kreditnya Pasal 33 juga menjelaskan bahwa untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme pustakawan yang akan naik jabatan harus mengikuti uji kompetensi.

“Sertifikasi Kompetensi Pustakawan penting bagi pejabat fungsional pustakawan baik yang sudah PNS maupun pustakawan di instansi swasta dalam rangka untuk meningkatkan profesionalisme dalam menghadapi persaingan di pasar bebas sekaligus melindungi pustakawan dari invasi tenaga pustakawan asing.”, kata Aan Permana.

Selanjutnya, Ari Widiantoro, S.STP. Kasubid Jabatan pada Badan Kepegawian Daerah Provinsi Jawa Tengah juga menyampaikan materi tentang Kebijakan Pengembangan Pustakawan di Jawa Tengah. Dikatakan bahwa jabatan fungsional tertentu termasuk pustakawan menjadi main profession di SKPD.

“Pustakawan dapat memberikan peran yang optimal dalam mendukung tupoksi SKPD yaitu memberikan pelayanan prima kepada masyarakat dan mendukung pembangunan di Jawa Tengah.”, katanya.

Selanjutnya dijelaskan pula bahwa banyak kelebihan yang diperoleh melalui jabatan fungsional tertentu seperti halnya pustakawan.

“Pengembangan karier sampai puncak. Batas usia pensiun lebih lama yaitu sampai 60 tahun bagi pustakawan madya bahkan bagi pustakawan utama sampai 65 tahun. Mendapatkan tunjangan jabatan fungsional. Memungkinkan terjadinya mutasi diagonal dari jabatan fungsional ke jabatan struktural yang tidak dimulai dari eselon terendah terlebih dahulu. Peningkatan kompetensi melalui uji kompetensi maupun sertifikasi, serta peningkatan pendidikan melalui tugas belajar dan izin belajar.”, imbuh Ari Widiantoro.

Dijelaskan pula bahwa untuk pemenuhan kebutuhan jabatan fungsional pustakawan di Jawa Tengah dilakukan melalui formasi, redestribusi, mutasi dari instansi pusat/daerah, serta pengangkatan dari jabatan lain baik struktural maupun jabatan fungsional tertentu lainnya. Kondisi pejabat fungsional tertentu di lingkungan Badan Arsip dan Perpustakaan Provinsi Jawa Tengah untuk Arsiparis formasi 30 buzzeting 20 sehingga masih kekurangan sebanyak 10 arsiparis. Sedangkan untuk pustakawan formasi 40 buzzeting 24 kurang 16 pustakawan.
  
Sementara itu, Kepala Badan Arsip dan Perpustakaan Provinsi Jawa Tengah, Ibu S.P Andriani S, SH. menyambut baik kegiatan pembinaan sertifikasi pustakawan yang diselenggarakan oleh PD IPI Jateng.

“Ini pertemuan pertama setelah Pengurus Daerah IPI Jateng dilantik, pertemuan ini sangat strategis agar digunakan untuk saling berinteraksi dan berbagi pengetahuan tentang permasalahan kepustakawanan di Jawa Tengah,” katanya.

Dikatakan pula bahwa pustakawan sudah menjadi salah satu indeks standar kompetensi nasional, “diharapkan pustakawan Jateng terus meningkatkan kinerjanya sesuai standar yang telah ditetapkan dalam SKNNI.” harap S.P Andriani pada saat memberikan sambutan pengarahan. *// Asih Winarto.







Tidak ada komentar:

Posting Komentar

BANYAK DIMINATI

DAFTAR NPP (NOMOR POKOK PERPUSTAKAAN)

  NOMOR POKOK PERPUSTAKAAN   PENDAHULUAN Pasal 15 ayat 3 huruf e Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan mengamanatkan ...