Lomba perpustakaan dan kearsipan desa



MENGAPRESIASI
PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN
DAN KEARSIPAN DESA

Dalam upaya mendukung tercapainya visi Kabupaten Semarang yaitu Peneguhan Kabupaten Semarang yang Mandiri, Tertib dan Sejahtera (MATRA II), diperlukan adanya perwujudan tertib perilaku aparatur pemerintahan yang selalu berpegang pada aturan dan norma yang berlaku terutama di pemerintahan desa/kelurahan antara lain melalui pengelolaan dan penataan administrasi arsip yang baik dan benar. Selain itu juga perlu didukung dengan ketersediaan sumber daya manusia yang cerdas sebagai modal utama pembangunan di segala aspek kehidupan berbangsa dan bernegara. Pada Tahun 2016, Pemerintah Kabupaten Semarang melalui Kantor Perpustakaan dan Arsip Daerah memberikan apresiasi bagi pemerintah desa/kelurahan yang telah melakukan penyelenggaraan kearsipan maupun perpustakaan melalui kegiatan lomba perpustakaan dan kearsipan desa/kelurahan tingkat Kabupaten Semarang.

Kegiatan lomba perpustakaan dan kearsipan dilaksanakan sebagai tindak lanjut dalam rangka melaksanakan amanah dari  peraturan perundangan yang mengatur tentang perpustakaan dan kearsipan. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan mengamanatkan bahwa arsip yang tercipta harus dapat menjadi sumber informasi, acuan dan bahan pembelajaran bagi masyarakat, bangsa dan negara. Undang-Undang 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan juga mengamanatkan agar setiap penyelenggara pemerintahan menjamin penyelenggaraan dan pengembangan perpustakaan di wilayah kerjanya. Sejalan dengan itu, pemerintah telah mengambil suatu kebijakan dalam rangka untuk pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan dan informasi guna meningkatkan kecerdasan bangsa serta meningkatkan kemampuan untuk berpartisipasi dalam kegiatan pembangunan, yaitu melalui penyediaan dan penyelenggaraan perpustakaan desa/kelurahan dan juga penyelenggaraan tertib administrasi desa/kelurahan.

Lomba diikuti oleh 19 peserta dari perwakilan masing-masing kecamatan di wilayah Kabupaten Semarang. Lomba telah dilaksanakan dari bulan Oktober s.d. bulan Nopember 2016. Kegiatan Lomba Perpustakaan Desa/Kelurahan dilaksanakan dalam upaya untuk meningkatkan pelayanan Perpustakaan Desa/Kelurahan, agar pemerataan akses informasi melalui sumber bacaan di masyarakat terpenuhi sehingga dapat memberikan dampak yang positif dalam rangka meningkatkan sumber daya manusia di wilayah pedesaan. Kegiatan dapat terlaksana dengan baik berkat dukungan dan kerjasama antara Pemerintah Kecamatan se-Kabupaten Semarang dengan Kantor Perpustakaan dan Arsip Daerah Kabupaten Semarang, serta Instansi terkait lainya yang terdiri dari Bapermasdes, serta TP PKK Kabupaten Semarang. Apresiasi diberikan kepada 3 perpustakaan desa/kelurahan terbaik. Juara I Perpustakaan Teras Baca Cerdas Desa Siwal Kecamatan Kaliwungu, Juara II Perpustakaan Sekar Kaweruh Desa Kemetul Kecamatan Susukan, dan Juara III Perpustakaan Pencerah Desa Jetis Kecamatan Bandungan.

Sedangkan, Kegiatan Lomba Kearsipan Desa/Kelurahan merupakan salah satu bentuk pembinaan dalam pengelolaan kearsipan yang dilaksanakan oleh Kantor Perpustakaan dan Arsip Daerah Kabupaten Semarang dengan menekankan pada tertib administrasi pemerintahan dan peningkatan layanan pada masyarakat secara cepat dan tepat. Lomba didukung penuh oleh Tim yang terdiri dari Pemerintah Kecamatan, Bapermasdes, Bagian Umum Setda Kabupaten Semarang, serta Kantor Perpustakaan dan Arsip Daerah. Apresiasi diberikan kepada 3 Pemerintah Desa/Kelurahan yang berhasil menyelenggarakan tertib arsip. Juara I Desa Gondoriyo Kecamatan Bergas, Juara II Desa Candigaron Kecamatan Sumowono, dan Juara III Desa Banyukuning Kecamatan Bandungan. Hadiah berupa piala, piagam, dan uang pembinaan diberikan oleh Bupati Semarang Mundjirinpada hari Selasa, 29 Nopember 2016 di Alun-alun Bung Karno Ungaran Barat setelah upacara peringatan Hari Korpri yang ke-45. Selamat bagi para pemenang semoga menjadi motivasi dalam penyelenggaraan perpustakaan maupun tertib arsip desa/kelurahan.  *//Asih Winarto

 






Tidak ada komentar:

Posting Komentar

BANYAK DIMINATI

DAFTAR NPP (NOMOR POKOK PERPUSTAKAAN)

  NOMOR POKOK PERPUSTAKAAN   PENDAHULUAN Pasal 15 ayat 3 huruf e Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan mengamanatkan ...