Sejarah Kabupaten Semarang



KILAS BALIK KABUPATEN SEMARANG


Keberadaan Kabupaten Semarang sesungguhnya tidak muncul dengan tiba-tiba seperti wujud sekarang ini, melainkan sebuah proses yang sangat panjang. Saat ini apabila kita menyebut “Semarang” maka atribut yang menempel padanya, yakni sebagai Ibukota Provinsi Jawa Tengah, Ibukota Kabupaten sekaligus Ibukota Kotamadya. Secara administratif Semarang semula menjadi bagian daerah  kekuasaan kerajaan Demak kemudian menjadi daerah pesisirannya Mataram (Islam) selanjutnya jatuh ke tangan VOC yang diteruskan ke tangan pemerintah Hindia Belanda, penjajahan Jepang dan akhirnya mengalami kemerdekaan sebagai bagian dari wilayah Republik Indonesia.

Perkembangan Semarang sangat pesat tatkala daerah itu menjadi pusat pemerintahan. Semarang pada zaman VOC menjadi pintu gerbang Jawa Tengah dengan daerah–daerah lain melalui pelabuhan yang dimilikinya. Melihat masa lalu Semarang tidak dapat dilepaskan dari kaitan dengan dimensi waktu yaitu sejarah masa-masa sebelumnya serta tidak dapat pula dipisahkan dari dimensi ruang (dimensi spasial) yaitu wilayah Jawa Tengah secara keseluruhan. Sejarah Kabupaten Semarang meliputi beberapa periode yaitu periode kuno/masa kuno, masa klasik, masa Islam, masa modern. Masa klasik atau sering dikenal dengan masa Hindu-Budha. Masa klasik Jawa Tengah ditempatkan pada bingkai waktu antara abad VIII sampai dengan abad X Masehi, sedangkan masa klasik Jawa Timur  ditempatkan dalam kurun waktu abad XI sampai dengan abad XV Masehi, ketika berakhirnya pengaruh kebudayaan Hindu yang ditandai oleh hadirnya pengaruh kebudayaan Islam.

Perjalanan sejarah Jawa Tengah selama periode Hindu Budha tersebut, dimulai oleh munculnya sebuah kerajaan Mataram yang oleh para ahli kemudian dinamakan sebagai kerajaan Mataram Hindu (untuk membedakan dengan istilah Kerajaan Mataram Islam). Temuan–temuan arkeologis baik yang berwujud bangunan Candi maupun prasasti menunjukan bahwa keberadaan Kerajaan Mataram Hindu telah dimulai setidaknya pada Tahun 732 masehi atas dasar isi prasasti Canggal yang ditemukan di Desa Gunungwukir, Magelang. Angka tahun tersebut dirujuk pada angka Tahun Candrasengkala yang berbunyi Sruti Indriya Rasa atau 654 Tahun Saka. Diantara peninggalan bangunan Candi yang penting yang berada di wilayah Semarang adalah Candi Gedongsongo. Candi Gedongsongo termasuk bangunan berlatar belakang agama Hindu yang diperkirakan pada sekitar abad VIII –IX.

Masa Islam Jawa Tengah erat kaitannya dengan Kerajaan Islam pertama yaitu Demak dengan raja pertamanya Raden Patah putra raja Majapahit terakhir. Wilayah kekuasaannya antara lain Tegal, Surabaya, Rembang, Jepara dan Semarang. Pembuka wilayah Kabupaten Semarang (pulau Tirang/ Tirang Amper) adalah Ki Made Pandan Putra Adipati Unus Putra Menantu Raden Patah. Saat Raden Patah meninggal Adipati Unus berada di Pulau Tirang, yang selanjutnya ia kembali ke Demak menggantikan kedudukan mertuanya Raden patah/Pate Rodin Senior sebagai Raja Demak (menggantikan/mendampingi istrinya) sedangkan putranya Made Pandan tetap berada di Tirang Amper. Namun ketika Adipati Unus meninggal kekuasaan diserahkan Pangeran Trenggana/Pate Rodin Junior sebagai keturunan langsung dari Raden Patah menjadi Raja Demak III. Jika data tersebut dikaitkan dengan tradisi Jawa yang menyatakan Pati Unus menjadi Raja Demak II selama 3 (tiga) tahun, tahun 1518 sampai dengan tahun 1521 (meninggal pada tahun 1521).

Berdasarkan data tersebut dan ditunjang oleh informasi dalam berbagai literatur dapat disimpulkan bahwa pada masa itu Kabupaten Semarang terbentuk. Pendiri Kabupaten Semarang adalah anak Pati Unus yang bernama Made Pandan yang kemudian dikenal dengan sebutan Ki Pandan Aran I. Adapun waktu pengangkatannya bersamaan dengan pengangkatan Pangeran Trenggana sebagai Raja Demak III yaitu setelah meninggalnya Pati Unus. Sebagaimana tradisi pada masa itu bahwa biasanya saat yang dianggap tepat untuk mengundangkan sesuatu adalah pada saat “Pisowanan Agung” dalam rangka peringatan Hari Besar Agama Islam khususnya Peringatan hari Lahir (Maulid) Nabi Muhammad SAW yakni 12 Rabiulawal, adanya pengumuman penetapan Ki Made Pandan atau yang kita kenal sebagai Pandan Aran I sebagai penguasa Semarang berlangsung pada saat penyelenggaraan upacara Maulid Nabi tanggal 15 Maret 1521 bertepatan dengan 12 Rabiulawal 927 H. Hari dan tanggal Pengangkatan Ki Pandan Aran I sebagai Bupati Semarang sekaligus bertepatan dengan penobatan Pengeran Trenggono sebagai Sultan/ Raja Kerajaan Demak ke III menggantikan Raden Pati Unus tersebut yaitu pada Hari Selasa Kliwon, Tanggal 15 Maret 1521 bertepatan dengan dengan 12 Rabiulawal 927 H dapat disimpulkan sebagai Hari Jadi Kabupaten Semarang.


Hari Jadi Kabupaten Semarang pada hakekatnya adalah momentum terbentuknya Kabupaten Semarang dan merupakan bagian tak terpisahkan dari sejarah lokal serta gambaran kondisi sosial, politik, ekonomi, keagamaan dan budaya masyarakat yang mampu memberikan inspirasi, pedoman untuk membangkitkan rasa nasionalisme bagi seluruh warga masyarakat Kabupaten Semarang dalam rangka mendukung Pembangunan Daerah dengan tetap memelihara nilai-nilai luhur budaya. Hari Jadi Kabupaten Semarang ditetapkan dengan Keputusan Bupati Semarang Nomor 003.3/ 0168/ 2011 tentang Penetapan Hari Jadi Kabupaten Semarang. Agar lebih memiliki kepastian hukum karena menyangkut kebijakan Daerah, maka dibutuhkan penetapan Hari Jadi Kabupaten Semarang ke dalam Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi yaitu dalam bentuk Peraturan Daerah.  Maka pada tahun 2013 terbitlah Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2013 tentang Hari Jadi Kabupaten Semarang. *// Asih Winarto.


Sumber : Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Hari Jadi Kabupaten Semarang.

Membangun Asa

PERPUSTAKAAN DESA 
MEMBANGUN ASA

Pemerintah saat ini sedang menggencarkan program pembangunan pedesaan. Perhatian tersebut diwujudkan dalam bentuk pemberian dana desa dan juga melalui tagline “Desa Membangun Indonesia”. Suntikan dana yang diberikan oleh pemerintah pusat tentu memberikan angin segar bagi pembangunan desa. Pemerintah desa ditantang untuk mengelola dana dengan baik dan transparan guna mewujudkan pembangunan di wilayah kerjanya. Perhatian yang besar terhadap pembangunan pedesaan menghadirkan harapan akan perbaikan hidup bagi masyarakat, terutama dalam rangka ikut mengentaskan kemiskinan. Bahkan pada titik tertentu akan dapat mengangkat perekonomian masyarakat desa. Dibutuhkan fasilitas untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia di pedesaan dan juga adanya pelatihan-pelatihan life skill untuk mengelola sumber daya alam yang ada di desa guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat pedesaan.
Merujuk pada laporan Litbang Kompas (14/9/2015) pada jajak pendapat “Dana Desa Bangkitkan Keyakinan”, mengemukakan bahwa mayoritas publik (62,6%) meyakini pemerintah dengan berbagai gerakannya akan mampu memajukan kondisi pedesaan. Keyakinan publik atas program pemerintah tersebut merupakan modal sosial bagi pemerintah untuk membangun desa secara maksimal. Dengan begitu, publik diharapkan ikut merespon dan mengapresiasi pembangunan melalui sinergitas atau partisipasi masyarakat. Selain itu, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendesa, PDTT) telah menerbitkan Permendes Nomor 22 Tahun 2016 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa 2017. Dalam Pasal 4, disebutkan penggunaan dana desa tahun 2017 diprioritaskan untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan di bidang Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa. Prioritas penggunaaan dana Desa dipublikasikan kepada masyarakat oleh Pemerintah Desa di ruang publik atau ruang yang dapat diakses masyarakat Desa. Dana Desa digunakan untuk membiayai pembangunan Desa yang ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa, peningkatan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan.
Salah satu gerakan yang dapat segera dilakukan oleh pemerintah desa melalui suplai dana desa ini yaitu mengupayakan pembangunan perpustakaan desa. Bahkan Undang-Undang nomor 43 tahun 2007 tentang perpustakan mengamanahkan bahwa Perpustakaan Desa merupakan salah satu jenis perpustakaan umum yang menjadi kewajiban pemerintah untuk menyelenggarakaanya, termasuk didalamnya adalah pemerintah desa. Keberadaan perpustakaan desa memiliki peran yang strategis, jika dikelola dengan baik akan mampu menjadi pusat informasi dan lokomotif pembangunan sumber daya manusia yang kreatif, berdaya dan mandiri.
Selama ini kondisi perpustakaan desa di Indonesia cukup memprihatikan, tidak terkecuali di Kabupaten Semarang. Banyak diantaranya masih bernaung di kantor-kantor desa/lurah, bahkan bukunya tak terurus dan masih sedikit. Menurut Murniaty dalam Strategi Pengembangan Perpustakaan Desa/Kelurahan di Indonesia (2014), pertumbuhan perpustakaan desa belum sebanding dengan jumlah desa di Indonesia. Dari data Badan Pusat Statistik (BPS), total desa pada tahun 2013 berjumlah 79.095, sementara menurut Dedy Junaidi (dalam Murniaty) total perpustakaan desa/lurah pada 2014 adalah 24.745. Ini berarti masih ada sekitar 50% lebih jumlah desa yang belum memiliki perpustakaan Desa. Untuk kondisi di Kabupaten Semarang dengan jumlah desa/kelurahan sebanyak 235, baru sekitar 71,4% atau sebanyak 168  yang sudah menyelenggarakan perpustakaan desa/kelurahan, sedikit lebih banyak apabila dibandingkan dengan data Nasional pada tahun 2014.   
Kondisi minimnya penyelenggaraan perpustakaan desa tersebut tidak terlepas dari komitmen para pengambil kebijakan baik di tingkat daerah maupun di tingkat desa. Padahal jika perpustakaan desa dapat dikembangkan dengan baik, akan membuka ruang kreatif dan berkarya bagi masyarakat. Dan yang tak kalah penting dari pembangunan perpustakaan desa adalah perhatian terhadap pengelola perpustakaan desa/kelurahan, terutama terkait kesejahteraan maupun peningkatan pengetahuan dalam hal mengelola perpustakaan secara professional, kreatif dan inovatif. Sebenarnya sudah tumbuh keberadaan tempat mengakses buku di pedesaan, berupa taman bacaan, sudut baca, dan pojok baca yang dikelola secara swadaya/mandiri oleh individu maupun komunitas di ‘akar rumput’. Selain itu, juga sudah muncul perpustakaan desa yang didukung dan dikembangkan oleh komunitas dan lembaga sosial serta perusahan-perusahaan swasta (melalui program CSR) yang dapat menjadi acuan dalam mengelola perpustakaan desa dengan konsep kegiatannya. Bahkan beberapa perpustakaan desa terbukti telah mampu menunjukkan pemberdayaan masyarakat melalui pembekalan keterampilan dan pendidikan bagi masyarakat. Contohnya, dengan memfasilitasi buku bacaan, tempat pembelajaran, serta tempat akses informasi bagi masyarakat desa. Selain itu, ada juga yang telah memberikan pelatihan/workshop kerajinan tangan, usaha menengah (kreatif), pelatihan keterampilan berbasis internet (TIK), dan banyak lagi yang telah dilakukan sambil dikorelasikan dengan bahan pustaka dan sumber informasi yang tersedia di perpustakaan desa agar budaya baca dapat tumbuh bersama.
Membangun desa memang bukanlah pekerjaan yang mudah, apalagi jika yang di fokuskan adalah pada pembangunan manusianya. Akan tetapi pendidikan yang terbuka dan memberdayakan merupakan salah satu upaya yang mendesak untuk dilakukan. Artinya melalui perpustakaan desa, pendidikan informal dapat disalurkan dengan baik manakala pemerintah secara konsisten memprioritaskan pembangunan tersebut. Bahkan kita boleh yakin bahwa membangun perpustakaan adalah membangun desa, membangun sumber daya masyarakat desa untuk pemberdayaan dan kesejahteraan masyarakat di pedesaan. *// Asih Winarto.

BANYAK DIMINATI

DAFTAR NPP (NOMOR POKOK PERPUSTAKAAN)

  NOMOR POKOK PERPUSTAKAAN   PENDAHULUAN Pasal 15 ayat 3 huruf e Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan mengamanatkan ...