Jatidiri Bangsa



PERPUSTAKAAN
REFERENSI JATI DIRI BANGSA


Perpustakaan sangat erat kaitannya dengan kebudayaan dan masyarakat, dapat dikatakan perpustakaan itu sendiri merupakan produk dari kebudayaan. Perpustakaan secara umum memiliki tugas dan fungsi yaitu mengumpulkan, menata, melestarikan, dan menyediakan bahan pustaka dalam berbagai bentuk yang mempunyai kemampuan memuat atau merekam pengetahuan dan pikiran manusia. Semua bahan tadi dengan perbedaan waktu, peradaban, dan bentuk merupakan ungkapan kehidupan intelektual dan budaya pada suatu masa dan tempat tertentu. Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaaan pada  konsideran menimbang menyatakan bahwa salah satu upaya untuk memajukan kebudayaan nasional,  perpustakaan merupakan wahana pelestarian kekayaan budaya bangsa. Pemerintah provinsi dan kabupaten / kota berkewajiban menjamin dan memfasilitasi penyelenggaraan perpustakaan di daerah. Pasal 8 huruf f menjelaskan bahwa dalam menyelenggarakan dan mengembangkan perpustakaan umum daerah berdasar kekhasan daerah sebagai pusat penelitian dan rujukan tentang kekayaan budaya daerah di wilayahnya. Lebih lanjut Pasal 22 menyatakan bahwa Pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten / kota menyelenggarakan perpustakaan umum daerah yang koleksinya mendukung pelestarian hasil budaya daerah masing-masing dan memfasilitasi terwujudnya masyarakat pembelajar sepanjang hayat.

Keberadaan perpustakaan, budaya dan peradaban umat manusia nyata tidak dapat dipisahkan. Tinggi rendahnya peradaban dan budaya suatu bangsa dapat dilihat dari kondisi perpustakaan dan bahan pustaka yang dimilikinya. Ketika manusia purba mulai menggores dinding gua tempat mereka tinggal, sebenarnya mereka mulai merekam pengetahuan untuk diingat dan disampaikan kepada pihak lain. Mereka menggunakan tanda atau gambar untuk mengekspresikan pikiran dan/atau apa yang dirasakan serta menggunakan tanda-tanda dan gambar tersebut untuk berkomunikasi dengan orang lain. Seiring perkembangan teknologi mulai ditemukan mesin cetak, pengembangan teknik rekam, dan pengembangan teknologi digital yang berbasis teknologi informasi dan komunikasi mempercepat tumbuh - kembangnya perpustakaan. Pengelolaan perpustakaan menjadi semakin kompleks. Dari sini awal mulai berkembang ilmu dan teknik mengelola perpustakaan. Perpustakaan sebagai sistem pengelolaan rekaman gagasan, pemikiran, pengalaman, dan pengetahuan umat manusia, mempunyai fungsi utama melestarikan hasil budaya umat manusia tersebut, khususnya yang berbentuk dokumen karya cetak dan karya rekam lainnya, serta menyampaikan gagasan, pemikiran, pengalaman, dan pengetahuan umat manusia itu kepada generasi-generasi selanjutnya. Sasaran dari pelaksanaan fungsi ini adalah terbentuknya masyarakat yang mempunyai budaya membaca dan belajar sepanjang hayat.

Pada sisi yang lain, perpustakaan juga berfungsi untuk mendukung Sistem Pendidikan Nasional sebagaimana diatur dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Perpustakaan merupakan pusat sumber informasi, ilmu pengetahuan, teknologi, kesenian, dan kebudayaan. Selain itu, perpustakaan sebagai bagian dari masyarakat dunia ikut serta membangun masyarakat informasi berbasis teknologi informasi dan komunikasi sebagaimana dituangkan dalam Deklarasi World Summit of Information Society–WSIS, 12 Desember 2003. Deklarasi WSIS bertujuan membangun masyarakat informasi yang inklusif, berpusat pada manusia dan berorientasi secara khusus pada pembangunan. Setiap orang dapat mencipta, mengakses, menggunakan, dan berbagi informasi serta pengetahuan hingga memungkinkan setiap individu, komunitas, dan masyarakat luas menggunakan seluruh potensi mereka untuk pembangunan berkelanjutan yang bertujuan pada peningkatan mutu hidup.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan. Pasal 13 ayat (3) menyebutkan bahwa  Perpustakaan provinsi dan perpustakaan kabupaten/kota melakukan pelestarian koleksi yang memuat budaya daerah. Budaya berasal dari bahasa Sansekerta yaitu “Buddhayah” yang merupakan bentuk jamak dari “Buddhi” yang berarti akal atau budi. Kebudayaan bersifat abstrak. Perwujudan kebudayaan adalah semua hal yang diciptakan oleh manusia sebagai makhluk yang berakal budi, baik berbentuk fisik maupun non-fisik. Berbentuk fisik seperti bangunan, peralatan hidup, bahasa, tulisan, dan karya sastra. Berbentuk non-fisik seperti pola perilaku, kepercayaan, dan adat istiadat.  Kata pelestarian dalam bahasa Inggris adalah to preserve, preserve lebih dekat artinya dengan pengawetan dan perawatan, sedangkan pelestarian mempunyai arti yang lebih luas dari itu. Lestari dapat diartikan eksis, bertahan lama, abadi. Melestarikan dapat diartikan sebagai kegiatan untuk menjaga sesuatu agar tetap ada, sehingga terus-menerus dapat diambil manfaatnya. Pelestarian budaya bangsa dapat diartikan sebagai kegiatan terus menerus untuk menjaga kumpulan kekayaan akal-budi, pengetahuan, dan budaya bangsa untuk tetap hidup dan bermanfaat bagi masyarakat masa kini dan masa yang akan datang sebagai jati diri suatu bangsa. *// Asih Winarto.


Pelestarian Informasi



PELESTARIAN
BAHAN PUSTAKA DAN ARSIP


Kebutuhan masyarakat akan informasi semakin hari semakin meningkat, tidak saja pada jumlah kuantitas namun juga pada sisi kualitasnya. Setiap orang menyadari betapa pentingnya suatu informasi dalam menunjang kelangsungan hidupnya. Hal itu dipicu akan kesadaran betapa pentingnya informasi dalam menjalin hubungan antar sesama melalui aktivitas komunikasi. Interaksi dalam komunikasi antar sesama dilakukan secara langsung maupun tidak langsung. Secara langsung dilakukan melalui lisan tanpa perantara media. Lukisan dinding pada gua, lontar, papyrus, kertas, sampai pada media elektro magnetik dan magnetik optik merupakan dokumen media komunikasi tidak langsung. Dokumen dalam proses komunikasi tidak langsung mengandung dua prinsip utama, yaitu isi pesan atau isi informasi dan media atau wadah penyimpan informasi. Agar dokumen dapat terjaga keasliannya maupun isinya maka perlu untuk dilakukan upaya pelestarian.
Pelestarian menjadi salah satu tujuan dari lembaga penyedia informasi karena tugas dari lembaga penyedia informasi diantaranya mengumpulkan dokumen dari masa lalu hingga sekarang serta menyimpannya untuk keperluan masyarakat pemakai jasa informasi kini maupun masa yang akan datang. Upaya untuk memenuhi hak warga negara, termasuk hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi merupakan wujud pelaksanaan amanat konstitusi. Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28 F menyatakan: “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”. Pemenuhan hak untuk berkomunikasi dan memperoleh serta menyampaikan informasi merupakan pemenuhan terhadap kebutuhan dasar masyarakat.

Perawatan Dokumen

        Usaha perawatan dokumen tertulis terutama di daerah tropis seperti Kabupaten Semarang mestinya mendapat perhatian serius, mengingat iklim tropis sangat tidak menguntungkan pada kelestarian koleksi buku dan dokumen yang bersumber dari kertas. Pelestarian dimaksud adalah pelestarian kandungan informasi bahan pustaka dan arsip dengan alih media lain, dan atau melestarikan bentuk aslinya selengkap mungkin untuk dapat digunakan secara optimal. Kelestarian bahan pustaka dan arsip tergantung pada bahan dasarnya, kualitas penyimpanannya, ancaman dari binatang perusak dan  insekta, serta terjadinya musibah dan bencana alam.
        Sumber informasi yang berbahan kertas seperti buku dan dokumen arsip pada dasarnya dibuat dari serat selulosa yang terdapat hampir di semua tumbuh-tubuhan. Unsur lainnya adalah tinta dan jilidan buku. Bahan baku kertas yang mengandung campuran lain apabila tidak sebanding akan menghasilkan kualitas kertas yang kurang baik, berganti warna bila kena sinar ultraviolet, serta mengandung asam yang tidak menguntungkan kelestarian kertas. Jadi penting untuk dijaga agar sumber informasi yang terbuat dari kertas tidak terkena langsung sinar matahari maupun sinar lampu TL. Upayakan agar suhu udara tetap pada kisaran 16á´¼C dan 21á´¼C dengan kelembaban relatif antara 40% dan 60%, serta sirkulasi udara yang baik. Selain itu juga upayakan agar tidak tercemar polusi udara, gas, dan debu. Gas yang ditimbulkan dari industri maupun kendaraan yang mengandung asam seperti sulfur dioksida. Debu merupakan media yang subur bagi pertumbuhan jamur. Jamur dan mikroorganisme lain tumbuh sempurna dalam kondisi gelap dan kelembaban udara yang tinggi. Karena tidak memiliki hijau daun, jamur dan mikroorganisme akan mengambil karbohidrat untuk pertumbuhannya dari kertas. Untuk mengantisipasi perlu dijaga kebersihan kertas dari debu secara berkala. Hindarkan pula binatang perusak seperti tikus, kucing, kelelawar, burung, dan binatang insekta seperti lipas, kutu buku, dan rayap. Langkah sederhana namun penting untuk dilakukan untuk menghindari binatang perusak dengan cara jangan membawa makanan apalagi makan dan meninggalkan sisa makanan di tempat menyimpan sumber informasi. Upayakan pula untuk dapat menempatkan kapur barus dan akar “loro setu” di antara buku-buku dan dokumen arsip agar serangga segan menghampirinya.
Kerusakan dalam volume besar dapat terjadi dalam waktu yang singkat apabila terjadi bencana dan musibah. Bencana selalu sukar diperkirakan. Namun yang dapat diusahakan adalah penyelamatan dan kesiagaan untuk menekan timbulnya musibah sekecil mungkin. Oleh karenanya perlu dipahami pentingnya prosedur penyelamatan serta penanganan sistem keamanan secara benar. Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi informasi sangat mempengaruhi pola pengelolaan informasi. Unit pengelola informasi dituntut tidak hanya mengelola media informasi akan tetapi juga diharapkan dapat mengelola isi informasi yang terekam dalam media informasi. Bahkan dituntut dapat menghasilkan kemasan informasi baru. Ada sebuah pernyataan yang mengatakan apa gunanya media informasi dilestarikan, kalau tidak untuk diketahui? Pada titik ini maka perlu dilakukan terobosan berupa kemasan informasi baru agar informasi yang terkandung dalam media yang dilestarikan dapat diketahui dan dimanfaatkan sesuai dengan filosofi komunikasi. Pesan yang dikomunikasikan sampai. Bahkan dapat diketahui oleh masyarakat luas lintas generasi. //* Asih Winarto, S.I.Kom. Pustakawan Muda pada Kantor Perpustakaan Dan Arsip Daerah Kabupaten Semarang.


Sumber Rujukan :
1.  Blasius Sudarsono. 2006. Antologi Kepustakawanan Indonesia. Jakarta : Ikatan Pustakawan Indonesia.
2. Undang-Undang Dasar RI 1945.
 









Sertifikasi Pustakawan



SERTIFIKASI PUSTAKAWAN


Lembaga Sertifikasi Profesi Pustakawan (LSP-Pustakawan) Perpustakaan Nasional Republik Indonesia kembali menyelenggarakan Uji Kompetensi Sertifikasi Profesi Pustakawan. Uji kompetensi dimaksudkan untuk mengetahui kemampuan pustakawan melalui tindakan observasi dalam melakukan suatu tugas atau pekerjaan yang didasari atas pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja sesuai dengan kriteria unjuk kerja yang dipersyaratkan. Adapun tujuan yang hendak dicapai  adalah agar pustakawan memiliki kompetensi dalam bidang perpustakaan dengan berpedoman pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia-Perpustakaan (SKKNI-PRP), meningkatkan profesionalisme pustakawan dalam menjalankan perannya sebagai mediator dan fasilitator informasi, menjadi tolak ukur kinerja pustakawan, serta menghasilkan pengelompokan keahlian pustakawan sesuai dengan standardisasi yang telah divalidasi oleh lembaga sertifikasi.

Kepala Bidang Akreditasi Pustakawan, Dra. Lily Suarny, M.M.  menjelaskan bahwa asesmen dilaksanakan selama 2 hari pada tanggal 21 dan 22 Maret 2016. “Dua hari kedepan para asesor akan melakukan asesmen atau observasi terhadap apa yang telah dilakukan oleh peserta atau asesi, asesmen pada hari pertama tentang pengetahuan umum, hari kedua kompetinsi inti”, jelasnya.

Uji kompetensi diikuti sebanyak 19 orang pustakawan bertempat di Auditorium Perpustakaan Nasional Republik Indonesia Jalan Salemba Raya 28 A Jakarta Pusat.  Asesmen pada klaster pengolahan bahan pustaka sebanyak 9 orang, pengembangan koleksi 1 orang, pemasyarakatan perpustakaan 4 orang dan layanan pemustaka sebanyak 5 orang yang terdiri dari pustakawan Perpustakaan Nasional 5 orang, perpustakaan daerah kabupaten/kota 4 orang, dan perpustakaan perguruan tinggi 8 orang, perpustakaan sekolah 1 orang, serta perpustakaan instansi 1 orang.

Sementara itu Kepala Bidang Pengkajian dan Pengembangan Pustakawan, Dra Opong Sumiati, M.Si. mengatakan bahwa para asesi harus kompeten. “Langkah asesmen, dimulai dengan mengisi formulir APL 01 permohonan asesmen, memilih klaster yang dia kompeten sesuai apa yang dikerjakan sehari-hari dengan mengisi APL 02 asesmen mandiri dan jawabannya harus K (kompeten) sehingga dapat langsung mengikuti asesmen”, Jelasnya.

Uji kompetensi terdiri dari uji kompetensi dasar/umum, uji kompetensi inti, dan uji kompetensi khusus. Untuk dapat melakukan uji kompetensi inti harus terlebih dahulu kompeten pada uji kompetensi dasar/umum. Untuk dapat melakukan uji kompetensi khusus harus kompeten pada uji kompetensi dasar/umum dan juga kompeten pada uji kompetensi inti yang dipersyaratkan.

Uji kompetensi dasar meliputi mengoperasikan komputer tingkat dasar, menyusun rencana kerja perpustakaan, dan membuat laporan kerja perpustakaan. Uji kompetensi inti meliputi pengembangan koleksi, pengolahan bahan pustaka, pelestarian bahan perpustakaan, layanan pemustaka dan pemasyarakatan perpustakaan. Uji kompetensi khusus meliputi merancang tata ruang dan perabot perpustakaan, melakukan perbaikan bahan perpustakaan, membuat literature sekunder, melakukan penelusuran informasi kompleks, membuat karya tulis ilmiah, serta melakukan kajian bidang perpustakaan.

Hasil asesmen secara keseluruhan akan diputuskan oleh tim asesmen yang terdiri dari beberapa asesor, dan bagi peserta yang dinyatakan kompeten akan mendapatkan sertifikat sertifikasi dari BSN. Pengambilan dan penandatanganan sertifikat sertifikasi pustakawan akan diberitahukan lebih lanjut melalui surat resmi dari Lembaga Sertifikasi Pustakawan (LSP) yang dalam hal ini adalah dari Perpustakaan Nasional Republik Indonesia. // Asih Winarto, S.I.Kom.
Pemanggilan Peserta Sertifikasi

Merajut Asa Dengan Membaca



PERPUSTAKAAN SUMBER ILMU
“Merajut asa melalui membaca"

Perpustakaan menjadi salah satu tempat mengakses informasi guna menambah pengetahuan, wawasan dan juga tempat rekreasi edukatif bagi masyarakat. Demikian halnya Perpustakaan Sumber Ilmu Desa Timpik Kecamatan Susukan memang dibentuk dan didirikan untuk menjadi tempat belajar masyarakat desa. Meski jauh lokasinya dari pusat pemerintahan di Kabupaten Semarang, masyarakat Desa Timpik tidak mau ketinggalan dalam hal menambah pengetahuan melalui aktivitas membaca di perpustakaan, untuk kemajuan desa.

“Kami kewalahan ketika menyambangi masyarakat dengan layanan jemput bola menggunakan sepeda motor keliling di 13 Dusun yang ada di jangkauan layanan Perpustakaan Sumber Ilmu, ketika kita datang buku yang kita bawa habis dipinjam semua”, kata Ibu Surati salah satu pengelola perpustakaan. Koleksi yang dimiliki saat ini berkisar 2.000 eksemplar baik buku fiksi, non fiksi maupun majalah. Layanan yang diberikan selain layanan keliling juga layanan peminjaman buku maupun pengembalian buku, layanan keanggotaan, layanan bercerita, layanan Audio Visual, layanan bimbingan belajar, layanan komputer dan hotspot,  baca di luar (out door) serta berbagai kegiatan lomba untuk pemustaka anak-anak. “Kendala utama kami adalah masih terbatasnya koleksi mengingat luasnya wilayah kami, untuk mengoptimalkan kekurangan koleksi saat ini kami lakukan kerjasama dengan Perpustakaan SMA N 1 Susukan, perpustakaan desa yang lain, serta pinjam koleksi ke Perpusda dan juga mendapat jatah pinjaman buku dari mobil keliling setiap satu bulan sekali dari Perpusda”, tambah Surati disela-sela menerima tim evaluasi dari Badan Arsip dan Perpustakaan Provinsi Jawa Tengah, Selasa (29/3).

Hadir dalam evaluasi, Kepala Kantor Perpustakaan dan Arsip Daerah Kabupaten Semarang Nelly Rahmawati, S.H., M.Hum., Eko Febriantoro, A.P., M.M. Camat Susukan beserta Ketua TP PKK Kecamatan Susukan, Suhada Kepala Desa beserta Ketua TP PKK Desa Timpik, Tokoh Masyarakat, serta Pengelola Perpustakaan Sumber Ilmu Desa Timpik.

Perpustakaan Sumber Ilmu berdiri sejak Tahun 2013. Secara kelembagaan perpustakaan ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Timpik Nomor :  041 / 059 / 2014. Perpustakaan berdiri dengan luas sekitar 84 meter persegi dan berada di Lingkungan Kantor Desa Timpik. “Kami menyadari akan kekurangan baik SDM maupun penyelenggaraan perpustakaan, namun kami tetap bersyukur karena minat baca masyarakat desa kami sangat tinggi serta kesadaran dan dukungan dari masyarakat baik buku maupun material demi kelanggengan penyelenggaraan perpustakaan sumber ilmu”, jelas Suhada selaku Kepala Desa Timpik. “Modal kami dalam menjalankan tugas baik pemerintahan maupun pelayanan kepada masyarakat adalah musyawarah, keterbukaan, transparan, dan rukun dalam istilah jawanya”, jelasnya lebih lanjut. 

Sementara itu, Dra Endang Retna Triwati W. selaku tim evaluasi dari Provinsi Jawa Tengah menjelaskan bahwa tujuan datang ke Perpustakaan Sumber Ilmu dalam rangka melaksanakan tugas evaluasi layanan perpustakaan desa disamping itu juga dalam rangka melaksanakan verifikasi bagi calon perpustakaan desa yang mengikuti lomba perpustakaan tingkat provinsi. “Saya mengapresiasi, meski jauh dari perkotaan ternyata di sini ada perpustakaan desa yang minat bacanya cukup tinggi, setelah mencocokan profil perpustakaan dan melihat langsung ke lokasi saya temukan bahwa perpustakaan desa di sini sangat maju, yang didukung pula oleh seluruh elemen masyarakat desa”, jelasnya setelah melihat lokasi perpustakaan.

Selanjutnya, Camat Susukan Eko Febriyantoro, A.P.,M.M. menyambut gembira terhadap semangat warga masyarakatnya dalam mendukung penyelenggaraan perpustakaan desa. “Bahwa perpustakaan sumber ilmu disiapkan untuk dapat hidup langgeng untuk menumbuhkan minat dan budaya baca masyarakat. Didorong juga oleh kesadaran yang tinggi dari warga masyarakat di sini untuk bangkit memajukan desa. Greget dari masyarakat perlu dirangkani”, harapnya.

Perpustakaan Sumber Ilmu dibuka untuk umum, dengan jam layanan hari Senin s.d. Kamis jam 08.00 s.d. jam 14.00 WIB. Hari Jum’at Jam 08.00 s.d. 11.00 WIB, Sabtu Jam 09.00 s.d. 12.00 WIB, sedangkan hari minggu dan hari libur nasional pelayanan tutup. Saat ini perpustakaan diketuai oleh Nikmatul Chasanah, S.I.Pust dan dibantu oleh 12 orang pengelola perpustakaan dan juga relawan perpustakaan. Ada harapan yang disampaikan agar ada tambahan koleksi buku untuk mendukung layanan perpustakaan keliling, dan juga tambahan armada perpustakaan keliling. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi : HP. 08770567881. Perpustakaan Sumber Ilmu membuka diri bagi dunia usaha ataupun siapa saja yang hendak mendonasikan buku maupun koleksi perpustakaan lainnya. // Asih Winarto, S.I.Kom.

DSC_8490 - Copy.JPGDSC_8511.JPG











BANYAK DIMINATI

DAFTAR NPP (NOMOR POKOK PERPUSTAKAAN)

  NOMOR POKOK PERPUSTAKAAN   PENDAHULUAN Pasal 15 ayat 3 huruf e Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan mengamanatkan ...