Jatidiri Bangsa



PERPUSTAKAAN
REFERENSI JATI DIRI BANGSA


Perpustakaan sangat erat kaitannya dengan kebudayaan dan masyarakat, dapat dikatakan perpustakaan itu sendiri merupakan produk dari kebudayaan. Perpustakaan secara umum memiliki tugas dan fungsi yaitu mengumpulkan, menata, melestarikan, dan menyediakan bahan pustaka dalam berbagai bentuk yang mempunyai kemampuan memuat atau merekam pengetahuan dan pikiran manusia. Semua bahan tadi dengan perbedaan waktu, peradaban, dan bentuk merupakan ungkapan kehidupan intelektual dan budaya pada suatu masa dan tempat tertentu. Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaaan pada  konsideran menimbang menyatakan bahwa salah satu upaya untuk memajukan kebudayaan nasional,  perpustakaan merupakan wahana pelestarian kekayaan budaya bangsa. Pemerintah provinsi dan kabupaten / kota berkewajiban menjamin dan memfasilitasi penyelenggaraan perpustakaan di daerah. Pasal 8 huruf f menjelaskan bahwa dalam menyelenggarakan dan mengembangkan perpustakaan umum daerah berdasar kekhasan daerah sebagai pusat penelitian dan rujukan tentang kekayaan budaya daerah di wilayahnya. Lebih lanjut Pasal 22 menyatakan bahwa Pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten / kota menyelenggarakan perpustakaan umum daerah yang koleksinya mendukung pelestarian hasil budaya daerah masing-masing dan memfasilitasi terwujudnya masyarakat pembelajar sepanjang hayat.

Keberadaan perpustakaan, budaya dan peradaban umat manusia nyata tidak dapat dipisahkan. Tinggi rendahnya peradaban dan budaya suatu bangsa dapat dilihat dari kondisi perpustakaan dan bahan pustaka yang dimilikinya. Ketika manusia purba mulai menggores dinding gua tempat mereka tinggal, sebenarnya mereka mulai merekam pengetahuan untuk diingat dan disampaikan kepada pihak lain. Mereka menggunakan tanda atau gambar untuk mengekspresikan pikiran dan/atau apa yang dirasakan serta menggunakan tanda-tanda dan gambar tersebut untuk berkomunikasi dengan orang lain. Seiring perkembangan teknologi mulai ditemukan mesin cetak, pengembangan teknik rekam, dan pengembangan teknologi digital yang berbasis teknologi informasi dan komunikasi mempercepat tumbuh - kembangnya perpustakaan. Pengelolaan perpustakaan menjadi semakin kompleks. Dari sini awal mulai berkembang ilmu dan teknik mengelola perpustakaan. Perpustakaan sebagai sistem pengelolaan rekaman gagasan, pemikiran, pengalaman, dan pengetahuan umat manusia, mempunyai fungsi utama melestarikan hasil budaya umat manusia tersebut, khususnya yang berbentuk dokumen karya cetak dan karya rekam lainnya, serta menyampaikan gagasan, pemikiran, pengalaman, dan pengetahuan umat manusia itu kepada generasi-generasi selanjutnya. Sasaran dari pelaksanaan fungsi ini adalah terbentuknya masyarakat yang mempunyai budaya membaca dan belajar sepanjang hayat.

Pada sisi yang lain, perpustakaan juga berfungsi untuk mendukung Sistem Pendidikan Nasional sebagaimana diatur dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Perpustakaan merupakan pusat sumber informasi, ilmu pengetahuan, teknologi, kesenian, dan kebudayaan. Selain itu, perpustakaan sebagai bagian dari masyarakat dunia ikut serta membangun masyarakat informasi berbasis teknologi informasi dan komunikasi sebagaimana dituangkan dalam Deklarasi World Summit of Information Society–WSIS, 12 Desember 2003. Deklarasi WSIS bertujuan membangun masyarakat informasi yang inklusif, berpusat pada manusia dan berorientasi secara khusus pada pembangunan. Setiap orang dapat mencipta, mengakses, menggunakan, dan berbagi informasi serta pengetahuan hingga memungkinkan setiap individu, komunitas, dan masyarakat luas menggunakan seluruh potensi mereka untuk pembangunan berkelanjutan yang bertujuan pada peningkatan mutu hidup.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan. Pasal 13 ayat (3) menyebutkan bahwa  Perpustakaan provinsi dan perpustakaan kabupaten/kota melakukan pelestarian koleksi yang memuat budaya daerah. Budaya berasal dari bahasa Sansekerta yaitu “Buddhayah” yang merupakan bentuk jamak dari “Buddhi” yang berarti akal atau budi. Kebudayaan bersifat abstrak. Perwujudan kebudayaan adalah semua hal yang diciptakan oleh manusia sebagai makhluk yang berakal budi, baik berbentuk fisik maupun non-fisik. Berbentuk fisik seperti bangunan, peralatan hidup, bahasa, tulisan, dan karya sastra. Berbentuk non-fisik seperti pola perilaku, kepercayaan, dan adat istiadat.  Kata pelestarian dalam bahasa Inggris adalah to preserve, preserve lebih dekat artinya dengan pengawetan dan perawatan, sedangkan pelestarian mempunyai arti yang lebih luas dari itu. Lestari dapat diartikan eksis, bertahan lama, abadi. Melestarikan dapat diartikan sebagai kegiatan untuk menjaga sesuatu agar tetap ada, sehingga terus-menerus dapat diambil manfaatnya. Pelestarian budaya bangsa dapat diartikan sebagai kegiatan terus menerus untuk menjaga kumpulan kekayaan akal-budi, pengetahuan, dan budaya bangsa untuk tetap hidup dan bermanfaat bagi masyarakat masa kini dan masa yang akan datang sebagai jati diri suatu bangsa. *// Asih Winarto.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

BANYAK DIMINATI

DAFTAR NPP (NOMOR POKOK PERPUSTAKAAN)

  NOMOR POKOK PERPUSTAKAAN   PENDAHULUAN Pasal 15 ayat 3 huruf e Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan mengamanatkan ...