Sertifikasi Pustakawan



SERTIFIKASI PUSTAKAWAN


Lembaga Sertifikasi Profesi Pustakawan (LSP-Pustakawan) Perpustakaan Nasional Republik Indonesia kembali menyelenggarakan Uji Kompetensi Sertifikasi Profesi Pustakawan. Uji kompetensi dimaksudkan untuk mengetahui kemampuan pustakawan melalui tindakan observasi dalam melakukan suatu tugas atau pekerjaan yang didasari atas pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja sesuai dengan kriteria unjuk kerja yang dipersyaratkan. Adapun tujuan yang hendak dicapai  adalah agar pustakawan memiliki kompetensi dalam bidang perpustakaan dengan berpedoman pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia-Perpustakaan (SKKNI-PRP), meningkatkan profesionalisme pustakawan dalam menjalankan perannya sebagai mediator dan fasilitator informasi, menjadi tolak ukur kinerja pustakawan, serta menghasilkan pengelompokan keahlian pustakawan sesuai dengan standardisasi yang telah divalidasi oleh lembaga sertifikasi.

Kepala Bidang Akreditasi Pustakawan, Dra. Lily Suarny, M.M.  menjelaskan bahwa asesmen dilaksanakan selama 2 hari pada tanggal 21 dan 22 Maret 2016. “Dua hari kedepan para asesor akan melakukan asesmen atau observasi terhadap apa yang telah dilakukan oleh peserta atau asesi, asesmen pada hari pertama tentang pengetahuan umum, hari kedua kompetinsi inti”, jelasnya.

Uji kompetensi diikuti sebanyak 19 orang pustakawan bertempat di Auditorium Perpustakaan Nasional Republik Indonesia Jalan Salemba Raya 28 A Jakarta Pusat.  Asesmen pada klaster pengolahan bahan pustaka sebanyak 9 orang, pengembangan koleksi 1 orang, pemasyarakatan perpustakaan 4 orang dan layanan pemustaka sebanyak 5 orang yang terdiri dari pustakawan Perpustakaan Nasional 5 orang, perpustakaan daerah kabupaten/kota 4 orang, dan perpustakaan perguruan tinggi 8 orang, perpustakaan sekolah 1 orang, serta perpustakaan instansi 1 orang.

Sementara itu Kepala Bidang Pengkajian dan Pengembangan Pustakawan, Dra Opong Sumiati, M.Si. mengatakan bahwa para asesi harus kompeten. “Langkah asesmen, dimulai dengan mengisi formulir APL 01 permohonan asesmen, memilih klaster yang dia kompeten sesuai apa yang dikerjakan sehari-hari dengan mengisi APL 02 asesmen mandiri dan jawabannya harus K (kompeten) sehingga dapat langsung mengikuti asesmen”, Jelasnya.

Uji kompetensi terdiri dari uji kompetensi dasar/umum, uji kompetensi inti, dan uji kompetensi khusus. Untuk dapat melakukan uji kompetensi inti harus terlebih dahulu kompeten pada uji kompetensi dasar/umum. Untuk dapat melakukan uji kompetensi khusus harus kompeten pada uji kompetensi dasar/umum dan juga kompeten pada uji kompetensi inti yang dipersyaratkan.

Uji kompetensi dasar meliputi mengoperasikan komputer tingkat dasar, menyusun rencana kerja perpustakaan, dan membuat laporan kerja perpustakaan. Uji kompetensi inti meliputi pengembangan koleksi, pengolahan bahan pustaka, pelestarian bahan perpustakaan, layanan pemustaka dan pemasyarakatan perpustakaan. Uji kompetensi khusus meliputi merancang tata ruang dan perabot perpustakaan, melakukan perbaikan bahan perpustakaan, membuat literature sekunder, melakukan penelusuran informasi kompleks, membuat karya tulis ilmiah, serta melakukan kajian bidang perpustakaan.

Hasil asesmen secara keseluruhan akan diputuskan oleh tim asesmen yang terdiri dari beberapa asesor, dan bagi peserta yang dinyatakan kompeten akan mendapatkan sertifikat sertifikasi dari BSN. Pengambilan dan penandatanganan sertifikat sertifikasi pustakawan akan diberitahukan lebih lanjut melalui surat resmi dari Lembaga Sertifikasi Pustakawan (LSP) yang dalam hal ini adalah dari Perpustakaan Nasional Republik Indonesia. // Asih Winarto, S.I.Kom.
Pemanggilan Peserta Sertifikasi

1 komentar:

BANYAK DIMINATI

DAFTAR NPP (NOMOR POKOK PERPUSTAKAAN)

  NOMOR POKOK PERPUSTAKAAN   PENDAHULUAN Pasal 15 ayat 3 huruf e Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan mengamanatkan ...