SERTIFIKASI PUSTAKAWAN
Lembaga Sertifikasi Profesi
Pustakawan (LSP-Pustakawan) Perpustakaan Nasional Republik Indonesia kembali
menyelenggarakan Uji Kompetensi
Sertifikasi Profesi Pustakawan. Uji kompetensi dimaksudkan untuk mengetahui
kemampuan pustakawan melalui tindakan observasi dalam melakukan suatu tugas
atau pekerjaan yang didasari atas pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja
sesuai dengan kriteria unjuk kerja yang dipersyaratkan. Adapun tujuan yang
hendak dicapai adalah agar pustakawan
memiliki kompetensi dalam bidang perpustakaan dengan berpedoman pada Standar
Kompetensi Kerja Nasional Indonesia-Perpustakaan (SKKNI-PRP), meningkatkan
profesionalisme pustakawan dalam menjalankan perannya sebagai mediator dan
fasilitator informasi, menjadi tolak ukur kinerja pustakawan, serta menghasilkan
pengelompokan keahlian pustakawan sesuai dengan standardisasi yang telah
divalidasi oleh lembaga sertifikasi.
Kepala Bidang Akreditasi Pustakawan,
Dra. Lily Suarny, M.M. menjelaskan bahwa
asesmen dilaksanakan selama 2 hari pada tanggal 21 dan 22 Maret 2016. “Dua hari
kedepan para asesor akan melakukan asesmen atau observasi terhadap apa yang
telah dilakukan oleh peserta atau asesi, asesmen pada hari pertama tentang
pengetahuan umum, hari kedua kompetinsi inti”, jelasnya.
Uji
kompetensi diikuti sebanyak 19 orang pustakawan bertempat di Auditorium
Perpustakaan Nasional Republik Indonesia Jalan Salemba Raya 28 A Jakarta
Pusat. Asesmen pada klaster pengolahan bahan
pustaka sebanyak 9 orang, pengembangan koleksi 1 orang, pemasyarakatan
perpustakaan 4 orang dan layanan pemustaka sebanyak 5 orang yang terdiri dari
pustakawan Perpustakaan Nasional 5 orang, perpustakaan daerah kabupaten/kota 4
orang, dan perpustakaan perguruan tinggi 8 orang, perpustakaan sekolah 1 orang,
serta perpustakaan instansi 1 orang.
Sementara itu Kepala Bidang
Pengkajian dan Pengembangan Pustakawan, Dra Opong Sumiati, M.Si. mengatakan
bahwa para asesi harus kompeten. “Langkah asesmen, dimulai dengan mengisi
formulir APL 01 permohonan asesmen, memilih klaster yang dia kompeten sesuai apa
yang dikerjakan sehari-hari dengan mengisi APL 02 asesmen mandiri dan
jawabannya harus K (kompeten) sehingga dapat langsung mengikuti asesmen”,
Jelasnya.
Uji kompetensi terdiri dari uji
kompetensi dasar/umum, uji kompetensi inti, dan uji kompetensi khusus. Untuk
dapat melakukan uji kompetensi inti harus terlebih dahulu kompeten pada uji
kompetensi dasar/umum. Untuk dapat melakukan uji kompetensi khusus harus
kompeten pada uji kompetensi dasar/umum dan juga kompeten pada uji kompetensi
inti yang dipersyaratkan.
Uji kompetensi dasar meliputi
mengoperasikan komputer tingkat dasar, menyusun rencana kerja perpustakaan, dan
membuat laporan kerja perpustakaan. Uji kompetensi inti meliputi pengembangan
koleksi, pengolahan bahan pustaka, pelestarian bahan perpustakaan, layanan
pemustaka dan pemasyarakatan perpustakaan. Uji kompetensi khusus meliputi
merancang tata ruang dan perabot perpustakaan, melakukan perbaikan bahan perpustakaan,
membuat literature sekunder, melakukan penelusuran informasi kompleks, membuat
karya tulis ilmiah, serta melakukan kajian bidang perpustakaan.
Hasil asesmen secara keseluruhan akan
diputuskan oleh tim asesmen yang terdiri dari beberapa asesor, dan bagi peserta
yang dinyatakan kompeten akan mendapatkan sertifikat sertifikasi dari BSN.
Pengambilan dan penandatanganan sertifikat sertifikasi pustakawan akan
diberitahukan lebih lanjut melalui surat resmi dari Lembaga Sertifikasi
Pustakawan (LSP) yang dalam hal ini adalah dari Perpustakaan Nasional Republik
Indonesia. // Asih Winarto, S.I.Kom.
Sertifikasi ok!
BalasHapus