Pelestarian Informasi



PELESTARIAN
BAHAN PUSTAKA DAN ARSIP


Kebutuhan masyarakat akan informasi semakin hari semakin meningkat, tidak saja pada jumlah kuantitas namun juga pada sisi kualitasnya. Setiap orang menyadari betapa pentingnya suatu informasi dalam menunjang kelangsungan hidupnya. Hal itu dipicu akan kesadaran betapa pentingnya informasi dalam menjalin hubungan antar sesama melalui aktivitas komunikasi. Interaksi dalam komunikasi antar sesama dilakukan secara langsung maupun tidak langsung. Secara langsung dilakukan melalui lisan tanpa perantara media. Lukisan dinding pada gua, lontar, papyrus, kertas, sampai pada media elektro magnetik dan magnetik optik merupakan dokumen media komunikasi tidak langsung. Dokumen dalam proses komunikasi tidak langsung mengandung dua prinsip utama, yaitu isi pesan atau isi informasi dan media atau wadah penyimpan informasi. Agar dokumen dapat terjaga keasliannya maupun isinya maka perlu untuk dilakukan upaya pelestarian.
Pelestarian menjadi salah satu tujuan dari lembaga penyedia informasi karena tugas dari lembaga penyedia informasi diantaranya mengumpulkan dokumen dari masa lalu hingga sekarang serta menyimpannya untuk keperluan masyarakat pemakai jasa informasi kini maupun masa yang akan datang. Upaya untuk memenuhi hak warga negara, termasuk hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi merupakan wujud pelaksanaan amanat konstitusi. Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28 F menyatakan: “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”. Pemenuhan hak untuk berkomunikasi dan memperoleh serta menyampaikan informasi merupakan pemenuhan terhadap kebutuhan dasar masyarakat.

Perawatan Dokumen

        Usaha perawatan dokumen tertulis terutama di daerah tropis seperti Kabupaten Semarang mestinya mendapat perhatian serius, mengingat iklim tropis sangat tidak menguntungkan pada kelestarian koleksi buku dan dokumen yang bersumber dari kertas. Pelestarian dimaksud adalah pelestarian kandungan informasi bahan pustaka dan arsip dengan alih media lain, dan atau melestarikan bentuk aslinya selengkap mungkin untuk dapat digunakan secara optimal. Kelestarian bahan pustaka dan arsip tergantung pada bahan dasarnya, kualitas penyimpanannya, ancaman dari binatang perusak dan  insekta, serta terjadinya musibah dan bencana alam.
        Sumber informasi yang berbahan kertas seperti buku dan dokumen arsip pada dasarnya dibuat dari serat selulosa yang terdapat hampir di semua tumbuh-tubuhan. Unsur lainnya adalah tinta dan jilidan buku. Bahan baku kertas yang mengandung campuran lain apabila tidak sebanding akan menghasilkan kualitas kertas yang kurang baik, berganti warna bila kena sinar ultraviolet, serta mengandung asam yang tidak menguntungkan kelestarian kertas. Jadi penting untuk dijaga agar sumber informasi yang terbuat dari kertas tidak terkena langsung sinar matahari maupun sinar lampu TL. Upayakan agar suhu udara tetap pada kisaran 16ᴼC dan 21ᴼC dengan kelembaban relatif antara 40% dan 60%, serta sirkulasi udara yang baik. Selain itu juga upayakan agar tidak tercemar polusi udara, gas, dan debu. Gas yang ditimbulkan dari industri maupun kendaraan yang mengandung asam seperti sulfur dioksida. Debu merupakan media yang subur bagi pertumbuhan jamur. Jamur dan mikroorganisme lain tumbuh sempurna dalam kondisi gelap dan kelembaban udara yang tinggi. Karena tidak memiliki hijau daun, jamur dan mikroorganisme akan mengambil karbohidrat untuk pertumbuhannya dari kertas. Untuk mengantisipasi perlu dijaga kebersihan kertas dari debu secara berkala. Hindarkan pula binatang perusak seperti tikus, kucing, kelelawar, burung, dan binatang insekta seperti lipas, kutu buku, dan rayap. Langkah sederhana namun penting untuk dilakukan untuk menghindari binatang perusak dengan cara jangan membawa makanan apalagi makan dan meninggalkan sisa makanan di tempat menyimpan sumber informasi. Upayakan pula untuk dapat menempatkan kapur barus dan akar “loro setu” di antara buku-buku dan dokumen arsip agar serangga segan menghampirinya.
Kerusakan dalam volume besar dapat terjadi dalam waktu yang singkat apabila terjadi bencana dan musibah. Bencana selalu sukar diperkirakan. Namun yang dapat diusahakan adalah penyelamatan dan kesiagaan untuk menekan timbulnya musibah sekecil mungkin. Oleh karenanya perlu dipahami pentingnya prosedur penyelamatan serta penanganan sistem keamanan secara benar. Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi informasi sangat mempengaruhi pola pengelolaan informasi. Unit pengelola informasi dituntut tidak hanya mengelola media informasi akan tetapi juga diharapkan dapat mengelola isi informasi yang terekam dalam media informasi. Bahkan dituntut dapat menghasilkan kemasan informasi baru. Ada sebuah pernyataan yang mengatakan apa gunanya media informasi dilestarikan, kalau tidak untuk diketahui? Pada titik ini maka perlu dilakukan terobosan berupa kemasan informasi baru agar informasi yang terkandung dalam media yang dilestarikan dapat diketahui dan dimanfaatkan sesuai dengan filosofi komunikasi. Pesan yang dikomunikasikan sampai. Bahkan dapat diketahui oleh masyarakat luas lintas generasi. //* Asih Winarto, S.I.Kom. Pustakawan Muda pada Kantor Perpustakaan Dan Arsip Daerah Kabupaten Semarang.


Sumber Rujukan :
1.  Blasius Sudarsono. 2006. Antologi Kepustakawanan Indonesia. Jakarta : Ikatan Pustakawan Indonesia.
2. Undang-Undang Dasar RI 1945.
 









Tidak ada komentar:

Posting Komentar

BANYAK DIMINATI

DAFTAR NPP (NOMOR POKOK PERPUSTAKAAN)

  NOMOR POKOK PERPUSTAKAAN   PENDAHULUAN Pasal 15 ayat 3 huruf e Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan mengamanatkan ...