PELESTARIAN
BAHAN
PUSTAKA DAN ARSIP
Kebutuhan masyarakat akan informasi semakin
hari semakin meningkat, tidak saja pada jumlah kuantitas namun juga pada sisi
kualitasnya. Setiap orang menyadari betapa pentingnya suatu informasi dalam
menunjang kelangsungan hidupnya. Hal itu dipicu akan kesadaran betapa
pentingnya informasi dalam menjalin hubungan antar sesama melalui aktivitas
komunikasi. Interaksi dalam komunikasi antar sesama dilakukan secara langsung
maupun tidak langsung. Secara langsung dilakukan melalui lisan tanpa perantara
media. Lukisan dinding pada gua, lontar, papyrus, kertas, sampai pada media
elektro magnetik dan magnetik optik merupakan dokumen media komunikasi tidak
langsung. Dokumen dalam proses komunikasi tidak langsung mengandung dua prinsip
utama, yaitu isi pesan atau isi informasi dan media atau wadah penyimpan
informasi. Agar dokumen dapat terjaga keasliannya maupun isinya maka perlu
untuk dilakukan upaya pelestarian.
Pelestarian menjadi salah satu tujuan dari
lembaga penyedia informasi karena tugas dari lembaga penyedia informasi
diantaranya mengumpulkan dokumen dari masa lalu hingga sekarang serta
menyimpannya untuk keperluan masyarakat pemakai jasa informasi kini maupun masa
yang akan datang. Upaya untuk memenuhi hak warga negara, termasuk hak untuk
berkomunikasi dan memperoleh informasi merupakan wujud pelaksanaan amanat
konstitusi. Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28 F menyatakan: “Setiap orang
berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi
dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki,
menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis
saluran yang tersedia”. Pemenuhan hak untuk berkomunikasi dan memperoleh serta
menyampaikan informasi merupakan pemenuhan terhadap kebutuhan dasar masyarakat.
Perawatan Dokumen
Usaha
perawatan dokumen tertulis terutama di daerah tropis seperti Kabupaten Semarang
mestinya mendapat perhatian serius, mengingat iklim tropis sangat tidak
menguntungkan pada kelestarian koleksi buku dan dokumen yang bersumber dari
kertas. Pelestarian dimaksud adalah pelestarian kandungan informasi bahan
pustaka dan arsip dengan alih media lain, dan atau melestarikan bentuk aslinya
selengkap mungkin untuk dapat digunakan secara optimal. Kelestarian bahan
pustaka dan arsip tergantung pada bahan dasarnya, kualitas penyimpanannya, ancaman
dari binatang perusak dan insekta, serta
terjadinya musibah dan bencana alam.
Sumber
informasi yang berbahan kertas seperti buku dan dokumen arsip pada dasarnya
dibuat dari serat selulosa yang terdapat hampir di semua tumbuh-tubuhan. Unsur
lainnya adalah tinta dan jilidan buku. Bahan baku kertas yang mengandung
campuran lain apabila tidak sebanding akan menghasilkan kualitas kertas yang kurang
baik, berganti warna bila kena sinar ultraviolet, serta mengandung asam yang
tidak menguntungkan kelestarian kertas. Jadi penting untuk dijaga agar sumber
informasi yang terbuat dari kertas tidak terkena langsung sinar matahari maupun
sinar lampu TL. Upayakan agar suhu udara tetap pada kisaran 16ᴼC dan 21ᴼC
dengan kelembaban relatif antara 40% dan 60%, serta sirkulasi udara yang baik.
Selain itu juga upayakan agar tidak tercemar polusi udara, gas, dan debu. Gas
yang ditimbulkan dari industri maupun kendaraan yang mengandung asam seperti
sulfur dioksida. Debu merupakan media yang subur bagi pertumbuhan jamur. Jamur
dan mikroorganisme lain tumbuh sempurna dalam kondisi gelap dan kelembaban
udara yang tinggi. Karena tidak memiliki hijau daun, jamur dan mikroorganisme
akan mengambil karbohidrat untuk pertumbuhannya dari kertas. Untuk
mengantisipasi perlu dijaga kebersihan kertas dari debu secara berkala.
Hindarkan pula binatang perusak seperti tikus, kucing, kelelawar, burung, dan
binatang insekta seperti lipas, kutu buku, dan rayap. Langkah sederhana namun
penting untuk dilakukan untuk menghindari binatang perusak dengan cara jangan
membawa makanan apalagi makan dan meninggalkan sisa makanan di tempat menyimpan
sumber informasi. Upayakan pula untuk dapat menempatkan kapur barus dan akar
“loro setu” di antara buku-buku dan dokumen arsip agar serangga segan
menghampirinya.
Kerusakan dalam volume besar dapat terjadi
dalam waktu yang singkat apabila terjadi bencana dan musibah. Bencana selalu
sukar diperkirakan. Namun yang dapat diusahakan adalah penyelamatan dan
kesiagaan untuk menekan timbulnya musibah sekecil mungkin. Oleh karenanya perlu
dipahami pentingnya prosedur penyelamatan serta penanganan sistem keamanan
secara benar. Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi informasi sangat
mempengaruhi pola pengelolaan informasi. Unit pengelola informasi dituntut
tidak hanya mengelola media informasi akan tetapi juga diharapkan dapat
mengelola isi informasi yang terekam dalam media informasi. Bahkan dituntut
dapat menghasilkan kemasan informasi baru. Ada sebuah pernyataan yang
mengatakan apa gunanya media informasi dilestarikan, kalau tidak untuk
diketahui? Pada titik ini maka perlu dilakukan terobosan berupa kemasan informasi
baru agar informasi yang terkandung dalam media yang dilestarikan dapat
diketahui dan dimanfaatkan sesuai dengan filosofi komunikasi. Pesan yang
dikomunikasikan sampai. Bahkan dapat diketahui oleh masyarakat luas lintas
generasi. //* Asih Winarto, S.I.Kom. Pustakawan Muda pada Kantor Perpustakaan
Dan Arsip Daerah Kabupaten Semarang.
Sumber Rujukan :
1. Blasius Sudarsono. 2006. Antologi
Kepustakawanan Indonesia. Jakarta : Ikatan Pustakawan Indonesia.
2. Undang-Undang Dasar RI 1945.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar