MASIH (ADA) PERMASALAHAN JABATAN FUNGSIONAL
PADA ALIH JALUR PUSTAKAWAN
Oleh : Asih Winarto
Dalam rangka
meningkatkan kualitas, mutu, ketrampilan, keahlian, dan profesionalisme serta
memupuk kegairahan kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pemerintah telah menetapkan
adanya jabatan fungsional. Jabatan fungsional merupakan jalur pengembangan
karir PNS atas dasar sistem karir dan prestasi kerja sehingga dapat
dikembangkan bakat, minat dan kemampuan yang ada pada PNS secara wajar. Jabatan
fungsional adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang
dan hak seorang PNS dalam suatu satuan organisasi yang dalam pelaksanaan
tugasnya didasarkan pada keahlian/dan atau keterampilan tertentu serta bersifat
mandiri. Jabatan fungsional pada hakekatnya adalah jabatan teknis yang tidak
tercantum dalam struktur organisasi, namun sangat diperlukan dalam tugas-tugas
pokok dalam organisasi Pemerintah. Jabatan fungsional PNS terdiri atas jabatan
fungsional keahlian dan jabatan fungsional keterampilan. Penetapan jabatan
fungsional keahlian dan jabatan fungsional keterampilan ditetapkan dengan
kriteria sebagai berikut: 1). Mempunyai metodologi, teknik analisis, teknik dan
prosedur kerja yang didasarkan atas disiplin ilmu pengetahuan dan/atau
pelatihan teknis tertentu dengan sertifikasi. 2). Memiliki etika profesi yang
ditetapkan oleh organisasi profesi. 3). Dapat disusun dalam suatu jenjang
jabatan berdasarkan: Tingkat keahlian
bagi jabatan fungsional keahlian, dan Tingkat keterampilan bagi jabatan
fungsional keterampilan. 4). Pelaksanaan tugas bersifat mandiri. 5). Jabatan
fungsional tersebut diperlukan dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi
organisasi. Penilaian prestasi kerja bagi
pejabat fungsional ditetapkan dengan angka kredit oleh pejabat yang berwenang.
Angka kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan/atau akumulasi
nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh pejabat fungsional dalam
rangka pembinaan karier yang bersangkutan. Angka kredit ditetapkan oleh pejabat
yang berwenang dan digunakan sebagai bahan dalam penetapan kenaikan
jabatan/pangkat pejabat fungsional, demikian halnya yang berlaku bagi jabatan
fungsional pustakawan.
Fungsional Pustakawan
Jabatan fungsional pustakawan sendiri merupakan jalur
pengembangan karir bagi PNS yang bekerja di Perpustakaan yang diantaranya
bertujuan untuk mengimbangi secara lebih proporsional dan rasional agar
operasionalisasi tugas pokok dan fungsi perpustakaan terselenggara secara lebih
produktif, berdayaguna, dan berhasilguna. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 132/KEP/M.PAN/12/2002, yang merupakan kelanjutan
dari Keputusan Nomor
18 Tahun 1988 dan penyempurnaan
Keputusan Nomor 33 Tahun 1998, telah mengatur secara
rinci kegiatan yang harus dilakukan oleh pustakawan sesuai dengan jenjang
jabatannya dan unsur yang dinilai dalam penilaian angka kredit. Agar keputusan
Menpan tersebut dapat dilaksanakan dengan tepat dan jelas, maka diterbitkan
Keputusan Bersama Kepala Perpustakaan Nasional RI dan Kepala Badan Kepegawaian
Negara Nomor 23 Tahun 2003 dan Nomor 21 Tahun 2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan
Jabatan Fungsional Pustakawan dan Angka Kreditnya. Pada Bab IV Pasal 8
tercantum ketentuan kenaikan jabatan dan pangkat pustakawan. Dalam pasal
tersebut antara lain dinyatakan bahwa kenaikan pangkat dan jabatan pustakawan
dipertimbangkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku apabila
telah memenuhi angka kredit yang ditentukan untuk kenaikan pangkat/jabatan
setingkat lebih tinggi.
Selain itu, ada pertimbangan lain yang perlu
diperhatikan dalam kenaikan jabatan dan pangkat bagi pejabat fungsional
pustakawan. Pustakawan
dapat dipertimbangkan untuk diangkat ke dalam jabatan yang setingkat lebih
tinggi apabila memenuhi syarat sekurang-kurangnya telah 1 tahun dalam jabatan
terakhir. Kemudian, harus memenuhi angka kredit yang ditentukan untuk kenaikan jabatan
setingkat lebih tinggi, dan setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan dalam
DP-3 sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 1 tahun terakhir. Sedangkan untuk
kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi, seorang pustakawan harus memenuhi
syarat sekurang-kurangnya telah 2 tahun
dalam pangkat terakhir. Memenuhi angka kredit yang ditentukan untuk kenaikan
jabatan yang setingkat lebih tinggi, serta pada setiap unsur penilaian
pelaksanaan pekerjaan dalam DP-3 sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 tahun
terakhir.
Alih Jalur Pustakawan
Seorang PNS yang telah meniti karir
dalam jabatan fungsional pustakawan dari tingkat terampil dapat beralih ke
jabatan fungsional pustakawan tingkat ahli apabila yang bersangkutan telah
lulus S1 bidang perpusdokinfo atau S1 bidang lain ditambah diklat pustakawan
tingkat ahli atau diklat alih jalur pustakawan. Selain itu, yang bersangkutan
harus telah memiliki minimal 2 tahun masa kerja dalam pangkat terakhir.
Memiliki angka kredit komulatif minimal 100 yang diperoleh dari tugas pokok dan
unsur utama lainnya yang dituangkan dalam Penetapan Angka Kredit (PAK).
Kemudian, untuk setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan dalam DP3
sekurang-kurangnya harus bernilai baik dalam 2 tahun terakhir.
Adapun syarat untuk kenaikan
pangkatnya adalah : 1). Pustakawan terampil telah mengikuti pendidikan tingkat
sarjana ( S1 ) baik dalam bidang Perpusdokinfo atau S1 bidang lain. 2). Telah mengikuti Diklat Pustakawan
Tingkat Ahli (Diklat Alih Jalur Pustakawan). 3). Mengajukan Daftar Usul Penetapan Angka Kredit (DUPAK) dari
butir kegiatan unsur utama dan pengembangan profesi. 4). Angka Kredit yang dimiliki Pustakawan Pelaksana sampai dengan
Pustakawan Penyelia, yang akan digunakan untuk menentukan jabatan pada saat
yang bersangkutan beralih ke jabatan Pustakawan Tingkat Ahli dihitung sebesar
100% angka kredit yang berasal dari unsur pendidikan formal ditambah 75% angka
kredit kumulatif yang berasal dari kegiatan unsur utama yaitu tugas pokok
(unsur pengorganisasian dan pendayagunaan koleksi bahan pustaka/ sumber
informasi dan unsur pemasyarakatan perpusdokinfo) dan/atau ditambah angka
kredit dari unsur kegiatan pengembangan profesi. 5. Mendapat Penetapan Angka Kredit (PAK) dari pejabat yang
berwenang. Pustakawan yang telah mendapat PAK dapat diusulkan menjadi
Pustakawan Tingkat Ahli.
Seseorang
tertarik dan berminat menjadi Pustakawan tentulah karena ingin karirnya
berkembang sesuai harapan dan ketentuan yang berlaku. Namun sayangnya
dalam proses pengumpulan angka kredit, menuangkan angka kredit ke dalam
DUPAK hingga saat pengajuan kenaikan pangkat, masih banyak kendala yang
dihadapi. Meski seorang Pustakawan sudah naik pangkat berkali-kali, tetap saja
masih menemui hambatan, kesulitan hingga mengakibatkan tertundanya kenaikan
pangkat atau jabatan, baik secara administrasi maupun kelengkapan bukti-bukti
yang diajukan. Persidangan Tim Penilai Fungsional Pustakawan sendiri dilaksanakan
paling sedikit 2 (dua) kali dalam setahun sesuai dengan periode kenaikan
pangkat. Kenaikan pangkat periode April, angka kredit ditetapkan paling lambat
bulan Januari tahun yang bersangkutan. Sedangkan untuk kenaikan
pangkat periode Oktober, angka kredit harus sudah ditetapkan paling lambat bulan
Juli tahun yang bersangkutan.
Menyamakan
Persepsi.
Permasalahan biasanya
terjadi dalam proses penyusunan DUPAK sampai ditetapkannya PAK oleh penjabat
berwenang. Dalam proses penyusunan DUPAK juga masih dijumpai adalah kurangnya
pehamanan Pejabat Fungsional Pustakawan tentang penentuan jenis kegiatan yang
dinilaikan beserta berkas bukti fisiknya. Pada tingkat Tim Penilai melihat
adanya ketidaksesuaian jenis kegiatan yang dinilaikan oleh pustakawan beserta
bukti fisik yang diajukan tak jarang juga menjadi problem tersendiri dalam
memberikan kebijakan atas kinerja pustakawan. Belum lagi setelah berita acara
penilaian dibuat dan mulai diajukan sebagai dasar dalam penetapan PAK ke
pejabat berwenang perlu juga ada ketelitian dalam mencermati hasil penilaian
yang dituangkan dalam berita acara, terutama kesesuaian antara nilai lama dan
nilai baru serta jumlah yang ditetapkan dalam berita acara penetapan PAK. Pejabat
yang berwenang menetapkan PAK, harus jeli melihat apakah PAK yang akan
ditetapkan sesuai dengan jenjang jabatan. Jangan sampai format PAK untuk
jenjang terampil digunakan untuk jenjang ahli, atau pada penetapan PAK alih
jalur disamakan dengan penetapan PAK yang bukan dari alih jalur. Memang untuk
format penetapan PAK khususnya untuk alih jalur belum diatur secara khusus
dalam petunjuk teknis. Akibat dari itu sering terjadi persepsi yang berbeda
antara pejabat yang menetapakan PAK dengan BKN selaku fihak akhir dalam memberi
pertimbangan kenaikan pangkat/jabatan bagi pustakawan. Melihat permasalahan
tersebut, yang tidak jarang dapat berakibat pada tertundanya kenaikan
pangkat/jabatan bagi pustakawan yang semestinya tidak harus terjadi karena
hanya persoalan administrasi bentuk format PAK. Oleh karenanya, perlu adanya
kesamaan persepsi terlebih dahulu antara pustakawan, tim penilai, pejabat yang
menetapkan PAK, dan juga BKN dalam memahami petunjuk teknis dan juga implementasinya.
Ada beberapa
definisi persepsi yang dikemukakan oleh beberapa ahli. Menurut Maramis: persepsi ialah daya mengenal barang, kualitas
atau hubungan, dan perbedaan antara hal ini melalui proses mengamati,
mengetahui, atau mengartikan setelah pancaindranya mendapat rangsang. Pengertian Persepsi Menurut Desirato: Persepsi
adalah pengalaman tentang objek, peristiwa, atau hubungan-hubungan yang
diperoleh dengan menyimpulkan informasi dan menafsirkan pesan. Pesan dapat
dikatakan sebagai pemberian makna pada stimuli indrawi (sensory stimuli).
Sedangkan Stephen P. Robbins mendefinisikan persepsi sebagai sebuah proses saat
individu mengatur dan menginterpretasikan kesan-kesan sensoris mereka guna
memberikan arti bagi lingkungan
mereka. Perilaku
individu seringkali didasarkan pada persepsi mereka tentang kenyataan, bukan
pada kenyataan itu sendiri.
Jadi, persepsi dapat diartikan
sebagai proses diterimanya rangsang melalui panca indra yang didahului oleh
perhatian sehingga individu mampu mengetahui, mengartikan, dan menghayati
tentang hal yang diamati, baik yang ada di luar maupun di dalam diri individu.
Kesalahan dalam
mempersepsikan petunjuk teknis/aturan mengakibatkan banyak kesalahan pula dalam
penilaian, tidak jarang nilai yang diterima lebih kecil daripada yang diajukan
dalam DUPAK. Untuk mengatasi ke dua
masalah tersebut, diperlukan pemecahan masalah sebagai berikut : Komunikasi
diperlukan antara pejabat yang akan menilaikan angka kredit dengan tim penilai,
khususnya beberapa bulan sebelum menilaikan. Jika berkas yang akan dinilaikan
dikonsultasikan terlebih dahulu, tentu terjadi kesamaan persepsi dan sedikit
sekali terjadi kesalahan dalam penentuan angka kredit yang dinilaikan.
Diperlukan pertemuan setiap kali setelah
sidang penilaian antara seluruh Pejabat Fungsional Pustakawan dan Tim Penilai.
Tim Penilai hendaknya menginformasikan hasil penilaian angka kredit beserta
kesalahan-kesalahan dalam penilaian. Hal ini tentu sangat bermanfaat bagi
seluruh Pejabat Fungsional Pustakawan baik yang mengajukan DUPAK maupun yang
tidak, agar tidak mengulangi kesalahan
yang sama di kemudian hari.
Permasalahan
lainnya adalah jika terjadi pergeseran/perubahan organisasi, dan pergantian Tim
Penilai Pustakawan. Seringkali ada kebijakan yang berubah. Ada proses yang
berkaitan dengan sistem yang mengalami pergeseran. Perubahan tersebut
adalah wajar dan alami adanya, namun jika proses penilaian terhadap Pustakawan
yang tadinya tertib dan rapi, menjadi tidak tertib lagi setelah adanya
pergantian susunan Tim Penilai Pustakawan, tentulah sangat disayangkan.
Peraturan yang tertib dan teratur yang sudah diterapkan, kembali terabaikan.
Hal ini tentu tidak dapat dibiarkan, Oleh karena itu, diperlukan
mekasnisme yang dapat membantu, bersifat standar dan sesuai dengan pedoman
yang berkaitan dengan kenaikan Jabatan Fungsional Pustakawan. Mekanisme
tersebut diharapkan dapat membantu Pustakawan saat proses pengajuan
kenaikan pangkat, dan dapat dengan mudah diimplementasikan oleh Pustakawan
dalam meniti jenjang karirnya.
Bahan Rujukan :
1.
Sunaryo.
2002. Psikologi Untuk Keperawatan. Jakarta: EGC.
2.
Robbins, Stephen
P. Perilaku Organisasi Buku 1,
Jakarta: Salemba Empat, 2007, hal. 174-184.
3. Republik
Indonesia. Perpustakaan Nasional RI (2009). Peraturan
Kepala Perpustakaan Nasional republik Indonesia Nomor 2 tahun 2008
tentang Petunjuk Teknis Jabatan fungsional Pustakawan dan Angka Kreditnya.
4.
Republik
Indonesia. Perpustakaan Nasional RI (2004). Jabatan
Fungsional Pustakawan dan Angka Kreditnya. Keputusan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara Nomor: 132/KEP/M.PAN/12/2002 dan Keputusan Bersama Kepala
Perpustakaan Nasional RI dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: 23 tahun
2003, dan Nomor 21 tahun 2003.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar