Alih Jalur Pustakawan dari Terampil ke Ahli



MASIH (ADA) PERMASALAHAN JABATAN FUNGSIONAL
PADA ALIH JALUR PUSTAKAWAN
Oleh : Asih Winarto


Dalam rangka meningkatkan kualitas, mutu, ketrampilan, keahlian, dan profesionalisme serta memupuk kegairahan kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pemerintah telah menetapkan adanya jabatan fungsional. Jabatan fungsional merupakan jalur pengembangan karir PNS atas dasar sistem karir dan prestasi kerja sehingga dapat dikembangkan bakat, minat dan kemampuan yang ada pada PNS secara wajar. Jabatan fungsional adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang PNS dalam suatu satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian/dan atau keterampilan tertentu serta bersifat mandiri. Jabatan fungsional pada hakekatnya adalah jabatan teknis yang tidak tercantum dalam struktur organisasi, namun sangat diperlukan dalam tugas-tugas pokok dalam organisasi Pemerintah. Jabatan fungsional PNS terdiri atas jabatan fungsional keahlian dan jabatan fungsional keterampilan. Penetapan jabatan fungsional keahlian dan jabatan fungsional keterampilan ditetapkan dengan kriteria sebagai berikut: 1). Mempunyai metodologi, teknik analisis, teknik dan prosedur kerja yang didasarkan atas disiplin ilmu pengetahuan dan/atau pelatihan teknis tertentu dengan sertifikasi. 2). Memiliki etika profesi yang ditetapkan oleh organisasi profesi. 3). Dapat disusun dalam suatu jenjang jabatan berdasarkan:  Tingkat keahlian bagi jabatan fungsional keahlian, dan Tingkat keterampilan bagi jabatan fungsional keterampilan. 4). Pelaksanaan tugas bersifat mandiri. 5). Jabatan fungsional tersebut diperlukan dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi organisasi. Penilaian prestasi kerja bagi pejabat fungsional ditetapkan dengan angka kredit oleh pejabat yang berwenang. Angka kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh pejabat fungsional dalam rangka pembinaan karier yang bersangkutan. Angka kredit ditetapkan oleh pejabat yang berwenang dan digunakan sebagai bahan dalam penetapan kenaikan jabatan/pangkat pejabat fungsional, demikian halnya yang berlaku bagi jabatan fungsional pustakawan.

Fungsional Pustakawan

Jabatan fungsional pustakawan sendiri merupakan jalur pengembangan karir bagi PNS yang bekerja di Perpustakaan yang diantaranya bertujuan untuk mengimbangi secara lebih proporsional dan rasional agar operasionalisasi tugas pokok dan fungsi perpustakaan terselenggara secara lebih produktif, berdayaguna, dan berhasilguna. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 132/KEP/M.PAN/12/2002, yang merupakan kelanjutan dari Keputusan Nomor 18 Tahun 1988 dan penyempurnaan Keputusan Nomor 33 Tahun 1998, telah mengatur secara rinci kegiatan yang harus dilakukan oleh pustakawan sesuai dengan jenjang jabatannya dan unsur yang dinilai dalam penilaian angka kredit. Agar keputusan Menpan tersebut dapat dilaksanakan dengan tepat dan jelas, maka diterbitkan Keputusan Bersama Kepala Perpustakaan Nasional RI dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 23 Tahun 2003 dan Nomor 21 Tahun 2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pustakawan dan Angka Kreditnya. Pada Bab IV Pasal 8 tercantum ketentuan kenaikan jabatan dan pangkat pustakawan. Dalam pasal tersebut antara lain dinyatakan bahwa kenaikan pangkat dan jabatan pustakawan dipertimbangkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku apabila telah memenuhi angka kredit yang ditentukan untuk kenaikan pangkat/jabatan setingkat lebih tinggi.

Selain itu, ada pertimbangan lain yang perlu diperhatikan dalam kenaikan jabatan dan pangkat bagi pejabat fungsional pustakawan. Pustakawan dapat dipertimbangkan untuk diangkat ke dalam jabatan yang setingkat lebih tinggi apabila memenuhi syarat sekurang-kurangnya telah 1 tahun dalam jabatan terakhir. Kemudian, harus memenuhi angka kredit yang ditentukan untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi, dan setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan dalam DP-3 sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 1 tahun terakhir. Sedangkan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi, seorang pustakawan harus memenuhi syarat sekurang-kurangnya telah 2 tahun dalam pangkat terakhir. Memenuhi angka kredit yang ditentukan untuk kenaikan jabatan yang setingkat lebih tinggi, serta pada setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan dalam DP-3 sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 tahun terakhir.

Alih Jalur Pustakawan

            Seorang PNS yang telah meniti karir dalam jabatan fungsional pustakawan dari tingkat terampil dapat beralih ke jabatan fungsional pustakawan tingkat ahli apabila yang bersangkutan telah lulus S1 bidang perpusdokinfo atau S1 bidang lain ditambah diklat pustakawan tingkat ahli atau diklat alih jalur pustakawan. Selain itu, yang bersangkutan harus telah memiliki minimal 2 tahun masa kerja dalam pangkat terakhir. Memiliki angka kredit komulatif minimal 100 yang diperoleh dari tugas pokok dan unsur utama lainnya yang dituangkan dalam Penetapan Angka Kredit (PAK). Kemudian, untuk setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan dalam DP3 sekurang-kurangnya harus bernilai baik dalam 2 tahun terakhir.

            Adapun syarat untuk kenaikan pangkatnya adalah : 1). Pustakawan terampil telah mengikuti pendidikan tingkat sarjana ( S1 ) baik dalam bidang Perpusdokinfo atau S1 bidang lain. 2). Telah mengikuti Diklat Pustakawan Tingkat Ahli (Diklat Alih Jalur Pustakawan). 3). Mengajukan Daftar Usul Penetapan Angka Kredit (DUPAK) dari butir kegiatan unsur utama dan pengembangan profesi. 4). Angka Kredit yang dimiliki Pustakawan Pelaksana sampai dengan Pustakawan Penyelia, yang akan digunakan untuk menentukan jabatan pada saat yang bersangkutan beralih ke jabatan Pustakawan Tingkat Ahli dihitung sebesar 100% angka kredit yang berasal dari unsur pendidikan formal ditambah 75% angka kredit kumulatif yang berasal dari kegiatan unsur utama yaitu tugas pokok (unsur pengorganisasian dan pendayagunaan koleksi bahan pustaka/ sumber informasi dan unsur pemasyarakatan perpusdokinfo) dan/atau ditambah angka kredit dari unsur kegiatan pengembangan profesi. 5. Mendapat Penetapan Angka Kredit (PAK) dari pejabat yang berwenang. Pustakawan yang telah mendapat PAK dapat diusulkan menjadi Pustakawan Tingkat Ahli.

Seseorang tertarik dan berminat menjadi Pustakawan tentulah karena ingin karirnya berkembang sesuai  harapan dan ketentuan yang berlaku. Namun sayangnya dalam proses pengumpulan angka kredit, menuangkan angka kredit ke  dalam DUPAK  hingga saat pengajuan kenaikan pangkat, masih banyak kendala yang dihadapi. Meski seorang Pustakawan sudah naik pangkat berkali-kali, tetap saja masih menemui hambatan, kesulitan hingga mengakibatkan tertundanya kenaikan pangkat atau jabatan, baik secara administrasi maupun kelengkapan bukti-bukti yang diajukan. Persidangan Tim Penilai Fungsional Pustakawan sendiri dilaksanakan paling sedikit 2 (dua) kali dalam setahun sesuai dengan periode kenaikan pangkat. Kenaikan pangkat periode April, angka kredit ditetapkan paling lambat bulan Januari tahun yang bersangkutan. Sedangkan untuk  kenaikan pangkat periode Oktober, angka kredit harus sudah ditetapkan paling lambat bulan Juli tahun yang bersangkutan.

Menyamakan Persepsi.

Permasalahan biasanya terjadi dalam proses penyusunan DUPAK sampai ditetapkannya PAK oleh penjabat berwenang. Dalam proses penyusunan DUPAK juga masih dijumpai adalah kurangnya pehamanan Pejabat Fungsional Pustakawan tentang penentuan jenis kegiatan yang dinilaikan beserta berkas bukti fisiknya. Pada tingkat Tim Penilai melihat adanya ketidaksesuaian jenis kegiatan yang dinilaikan oleh pustakawan beserta bukti fisik yang diajukan tak jarang juga menjadi problem tersendiri dalam memberikan kebijakan atas kinerja pustakawan. Belum lagi setelah berita acara penilaian dibuat dan mulai diajukan sebagai dasar dalam penetapan PAK ke pejabat berwenang perlu juga ada ketelitian dalam mencermati hasil penilaian yang dituangkan dalam berita acara, terutama kesesuaian antara nilai lama dan nilai baru serta jumlah yang ditetapkan dalam berita acara penetapan PAK. Pejabat yang berwenang menetapkan PAK, harus jeli melihat apakah PAK yang akan ditetapkan sesuai dengan jenjang jabatan. Jangan sampai format PAK untuk jenjang terampil digunakan untuk jenjang ahli, atau pada penetapan PAK alih jalur disamakan dengan penetapan PAK yang bukan dari alih jalur. Memang untuk format penetapan PAK khususnya untuk alih jalur belum diatur secara khusus dalam petunjuk teknis. Akibat dari itu sering terjadi persepsi yang berbeda antara pejabat yang menetapakan PAK dengan BKN selaku fihak akhir dalam memberi pertimbangan kenaikan pangkat/jabatan bagi pustakawan. Melihat permasalahan tersebut, yang tidak jarang dapat berakibat pada tertundanya kenaikan pangkat/jabatan bagi pustakawan yang semestinya tidak harus terjadi karena hanya persoalan administrasi bentuk format PAK. Oleh karenanya, perlu adanya kesamaan persepsi terlebih dahulu antara pustakawan, tim penilai, pejabat yang menetapkan PAK, dan juga BKN dalam memahami petunjuk teknis dan juga implementasinya.

Ada beberapa definisi persepsi yang dikemukakan oleh beberapa ahli. Menurut Maramis: persepsi ialah daya mengenal barang, kualitas atau hubungan, dan perbedaan antara hal ini melalui proses mengamati, mengetahui, atau mengartikan setelah pancaindranya mendapat rangsang. Pengertian Persepsi Menurut Desirato: Persepsi adalah pengalaman tentang objek, peristiwa, atau hubungan-hubungan yang diperoleh dengan menyimpulkan informasi dan menafsirkan pesan. Pesan dapat dikatakan sebagai pemberian makna pada stimuli indrawi (sensory stimuli). Sedangkan Stephen P. Robbins mendefinisikan persepsi sebagai sebuah proses saat individu mengatur dan menginterpretasikan kesan-kesan sensoris mereka guna memberikan arti bagi lingkungan mereka. Perilaku individu seringkali didasarkan pada persepsi mereka tentang kenyataan, bukan pada kenyataan itu sendiri.
Jadi, persepsi dapat diartikan sebagai proses diterimanya rangsang melalui panca indra yang didahului oleh perhatian sehingga individu mampu mengetahui, mengartikan, dan menghayati tentang hal yang diamati, baik yang ada di luar maupun di dalam diri individu.

Kesalahan dalam mempersepsikan petunjuk teknis/aturan mengakibatkan banyak kesalahan pula dalam penilaian, tidak jarang nilai yang diterima lebih kecil daripada yang diajukan dalam DUPAK.  Untuk mengatasi ke dua masalah tersebut, diperlukan pemecahan masalah sebagai berikut : Komunikasi diperlukan antara pejabat yang akan menilaikan angka kredit dengan tim penilai, khususnya beberapa bulan sebelum menilaikan. Jika berkas yang akan dinilaikan dikonsultasikan terlebih dahulu, tentu terjadi kesamaan persepsi dan sedikit sekali terjadi kesalahan dalam penentuan angka kredit yang dinilaikan.
Diperlukan pertemuan setiap kali setelah sidang penilaian antara seluruh Pejabat Fungsional Pustakawan dan Tim Penilai. Tim Penilai hendaknya menginformasikan hasil penilaian angka kredit beserta kesalahan-kesalahan dalam penilaian. Hal ini tentu sangat bermanfaat bagi seluruh Pejabat Fungsional Pustakawan baik yang mengajukan DUPAK maupun yang tidak, agar  tidak mengulangi kesalahan yang sama di kemudian hari.
Permasalahan lainnya adalah jika terjadi pergeseran/perubahan organisasi, dan pergantian Tim Penilai Pustakawan. Seringkali ada kebijakan yang berubah. Ada proses yang berkaitan dengan sistem yang mengalami pergeseran. Perubahan  tersebut adalah wajar dan alami adanya, namun jika proses penilaian terhadap Pustakawan yang tadinya tertib dan rapi, menjadi tidak tertib lagi setelah adanya pergantian susunan Tim Penilai Pustakawan, tentulah sangat disayangkan. Peraturan yang tertib dan teratur yang sudah diterapkan, kembali terabaikan.  Hal ini tentu tidak dapat dibiarkan, Oleh karena itu, diperlukan mekasnisme yang  dapat membantu, bersifat standar dan sesuai dengan pedoman yang berkaitan dengan kenaikan Jabatan Fungsional Pustakawan. Mekanisme tersebut diharapkan dapat membantu  Pustakawan saat proses pengajuan kenaikan pangkat, dan dapat dengan mudah diimplementasikan oleh Pustakawan dalam meniti  jenjang karirnya.

Bahan Rujukan :

1.      Sunaryo. 2002. Psikologi Untuk Keperawatan. Jakarta: EGC.
2.      Robbins, Stephen P. Perilaku Organisasi Buku 1, Jakarta: Salemba Empat, 2007, hal. 174-184.
3.      Republik Indonesia. Perpustakaan Nasional RI (2009). Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional republik  Indonesia Nomor 2 tahun 2008 tentang Petunjuk Teknis Jabatan fungsional Pustakawan dan Angka Kreditnya.
4.      Republik Indonesia. Perpustakaan Nasional RI (2004). Jabatan Fungsional Pustakawan dan Angka Kreditnya. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: 132/KEP/M.PAN/12/2002 dan Keputusan Bersama Kepala Perpustakaan Nasional RI dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: 23 tahun 2003, dan Nomor 21 tahun 2003.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

BANYAK DIMINATI

DAFTAR NPP (NOMOR POKOK PERPUSTAKAAN)

  NOMOR POKOK PERPUSTAKAAN   PENDAHULUAN Pasal 15 ayat 3 huruf e Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan mengamanatkan ...