JAWA TENGAH MEMILIKI PERDA PERPUSTAKAAN
Oleh
: Asih Winarto
Jawa Tengah
memiliki Perda Perpustakaan. Awal tahun 2014, tepatnya pada tanggal 23 Januari ditetapkan dan diundangkannya Peraturan Daerah
(Perda) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perpustakaan di Provinsi
Jawa Tengah yang berarti masyarakat Jawa Tengah (Jateng) telah memiliki
peraturan khusus tentang perpustakaan. Apresiasi yang tinggi patut disampaikan
kepada para pengambil kebijakan di Jateng. Lahirnya payung hukum perpustakaan
di Jateng mesti disyukuri dan juga disambut gembira oleh seluruh lapisan
masyarakat lebih khusus bagi insan perpustakaan dalam rangka ikut serta
melaksanakan amanah UU 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan. “Perda yang terdiri dari 21 Bab dan 56 Pasal
merupakan hasil inisiatif dan juga prakarsa dari Komisi A DPRD Jawa Tengah”,
demikian diungkapkan oleh Kepala Bidang Pengembangan dan Hubungan Antar
Lembaga, Dra. Titik Rahajoe, M.Si. saat menyampaikan sambutan Kepala Badan
Arsip dan Perpustakaan Provinsi Jawa Tengah pada Acara Sosialisasi Peraturan
Daerah tentang Penyelenggaraan Perpustakaan di Provinsi Jawa Tengah pada hari Senin
( 17/2 ) di Bakorwil I Jalan Panglima Sudirman 52 Pati.
Hadir dalam
sosialisasi perwakilan dari IKAPI Jawa Tengah, Pustakawan, Badan Kepegawaian
Daerah Kab./Kota, Dinas Pendidikan Kab./Kota, Perpustakaan Umum Kab./Kota, serta
Bagian Hukum Setda Kab./Kota Se- Eks Karesidenan Pati. Selain itu, juga
mendapatkan tamu kehormatan yaitu Bapak Bambang Supriyo Utomo, Staf Khusus
Pimpinan/Tenaga Ahli Perpustakaan Nasional Republik Indonesia. Beliau
menyampaikan apresiasi dan selamat buat Pemerintah Provinsi Jawa Tengah yang
telah memiliki Perda Penyelenggaraan Perpustakaan, karena belum semua Provinsi
di Indoensia memiliki perda serupa. “Perda Penyelenggaraan Perpustakaan
merupakan perda ke satu, nomornya hebat semoga hebat pula dalam
implementasinya”, katanya. Perda Perpustakaan di Jateng telah ditetapkan dan
diterbitkan, selanjtunya untuk ditindaklanjuti dan diterapkan secara konsisten,
benar dan efektif. Penerapannya masih memerlukan beberapa Peraturan Gubernur
(Pergub), Petunjuk Teknis, Infrastruktur, dan Sosialisasi secara efektif,
intensif, serta berkelanjutan. Perda Perpustakaan perlu ditindaklanjuti dengan Pergub agar dalam pelaksanaannya mudah
diimplementasikan dengan lancar di tiap-tiap daerah. Pergub dimaksud tentang Tenaga Perpustakaan, Dewan Perpustakaan, Penghargaan Gerakan
Pembudayaan Kegemaran Membaca, Naskah Kuno dan Pemberian Penghargaan, serta
Serah Terima Naskah Kuno, Pembinaan dan Pengawasan Perpustakaan di Daerah,
Pengenaan Sanksi Administratif, dan hal-hal lain yang kurang jelas/operasional
dari ketentuan Perda. Untuk Standar Perpustakaan agar mengacu pada Standar
Nasional Perpustakaan yang telah ditetapkan oleh Perpustakaan Nasional RI
maupun Badan Standar Nasional, jelasnya lebih lanjut.
Harapannya ke
depannya agar perda tersebut dapat dijadikan sebagai pedoman hukum dalam penyelenggaraan
perpustakaan di Jateng. Adapun cakupan Perda 1 Tahun 2014 diantaranya adalah : Bab
I Pasal 1 mengatur tentang Ketentuan
Umum. Bab II Pasal 2, 3, dan 4 mengatur mengenai Asas, Fungsi dan Tujuan
Penyelenggaraan Perpustakaan. Bab III Pasal 5 s.d. 8 mengatur tentang Hak,
Kewajiban, dan Kewenangan Masyarakat dan Pemerintah Daerah. Bab IV Pasal 9
mengatur tentang Standar Perpustakaan yang mengacu pada Standar Nasional
Perpustakaan. Bab V Pasal 10 dan 11 mengatur tentang Koleksi Perpustakaan. Bab
VI Pasal 12 mengatur tentang Layanan Perpustakaan. Bab VII Pasal 13 s.d. 17
mengatur tentang Pembentukan,
Penyelenggaraan, Pengelolaan dan Pengembangan Perpustakaan. Bab VIII Pasal 18
s.d. 22 mengatur tentang Jenis-jenis perpustakaan. Bab IX Pasal 23 s.d 32
mengatur tentang Tenaga Perpustakaan, Pendidikan, dan Organisasi Profesi
Perpustakaan. Bab X Pasal 33 mengatur tentang Sarana dan Prasarana Perpustakaan.
Bab XI Pasal 34 dan 35 mengatur tentang Pendanaan Perpustakaan. Bab XII Pasal
36 dan 37 mengatur tentang Kerja sama dan Peran Serta Masyarakat. Bab XIII
Pasal 38 dan 39 mengatur tentang Dewan Perpustakaan Provinsi. Bab XIV Pasal 40
s.d. 43 mengatur tentang Pembudayaan Kegemaran Membaca. Bab XV Pasal 44 s.d. 47
mengatur tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam. Bab XVI Pasal 48
s.d. 50 mengatur tentang Naskah Kuno. Bab XVII Pasal 51 berisi tentang
Pembinaan dan Pengawasan. Bab XVIII Pasal 52 tentang Sanksi Administratif. Bab
XIX Pasal 53 tentang Ketentuan Penyidikan. Bab XX Pasal 54 tentang Ketentuan
Umum, serta Bab XXI Pasal 55 dan 56 tentang Ketentuan Penutup agar petunjuk
pelaksanaan perda diterbitkan paling lambat 2 tahun sejak diberlakukannya
perda. Diundangkan di Semarang dalam Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun
2014 Nomor 1, agar semua warga masyarakat Jateng dapat mengetahuinya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar