Perda Perpustakaan



JAWA TENGAH MEMILIKI PERDA PERPUSTAKAAN
Oleh : Asih Winarto

 
 
Jawa Tengah memiliki Perda Perpustakaan. Awal tahun 2014, tepatnya pada tanggal 23 Januari  ditetapkan dan diundangkannya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perpustakaan di Provinsi Jawa Tengah yang berarti masyarakat Jawa Tengah (Jateng) telah memiliki peraturan khusus tentang perpustakaan. Apresiasi yang tinggi patut disampaikan kepada para pengambil kebijakan di Jateng. Lahirnya payung hukum perpustakaan di Jateng mesti disyukuri dan juga disambut gembira oleh seluruh lapisan masyarakat lebih khusus bagi insan perpustakaan dalam rangka ikut serta melaksanakan amanah UU 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan.  “Perda yang terdiri dari 21 Bab dan 56 Pasal merupakan hasil inisiatif dan juga prakarsa dari Komisi A DPRD Jawa Tengah”, demikian diungkapkan oleh Kepala Bidang Pengembangan dan Hubungan Antar Lembaga, Dra. Titik Rahajoe, M.Si. saat menyampaikan sambutan Kepala Badan Arsip dan Perpustakaan Provinsi Jawa Tengah pada Acara Sosialisasi Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perpustakaan di Provinsi Jawa Tengah pada hari Senin ( 17/2 ) di Bakorwil I Jalan Panglima Sudirman 52 Pati.
Hadir dalam sosialisasi perwakilan dari IKAPI Jawa Tengah, Pustakawan, Badan Kepegawaian Daerah Kab./Kota, Dinas Pendidikan Kab./Kota, Perpustakaan Umum Kab./Kota, serta Bagian Hukum Setda Kab./Kota Se- Eks Karesidenan Pati. Selain itu, juga mendapatkan tamu kehormatan yaitu Bapak Bambang Supriyo Utomo, Staf Khusus Pimpinan/Tenaga Ahli Perpustakaan Nasional Republik Indonesia. Beliau menyampaikan apresiasi dan selamat buat Pemerintah Provinsi Jawa Tengah yang telah memiliki Perda Penyelenggaraan Perpustakaan, karena belum semua Provinsi di Indoensia memiliki perda serupa. “Perda Penyelenggaraan Perpustakaan merupakan perda ke satu, nomornya hebat semoga hebat pula dalam implementasinya”, katanya. Perda Perpustakaan di Jateng telah ditetapkan dan diterbitkan, selanjtunya untuk ditindaklanjuti dan diterapkan secara konsisten, benar dan efektif. Penerapannya masih memerlukan beberapa Peraturan Gubernur (Pergub), Petunjuk Teknis, Infrastruktur, dan Sosialisasi secara efektif, intensif, serta berkelanjutan. Perda Perpustakaan perlu ditindaklanjuti dengan  Pergub agar dalam pelaksanaannya mudah diimplementasikan dengan lancar di tiap-tiap daerah. Pergub  dimaksud tentang  Tenaga Perpustakaan,  Dewan Perpustakaan, Penghargaan Gerakan Pembudayaan Kegemaran Membaca, Naskah Kuno dan Pemberian Penghargaan, serta Serah Terima Naskah Kuno, Pembinaan dan Pengawasan Perpustakaan di Daerah, Pengenaan Sanksi Administratif, dan hal-hal lain yang kurang jelas/operasional dari ketentuan Perda. Untuk Standar Perpustakaan agar mengacu pada Standar Nasional Perpustakaan yang telah ditetapkan oleh Perpustakaan Nasional RI maupun Badan Standar Nasional, jelasnya lebih lanjut.
Harapannya ke depannya agar perda tersebut dapat dijadikan sebagai pedoman hukum dalam penyelenggaraan perpustakaan di Jateng. Adapun cakupan Perda 1 Tahun 2014 diantaranya adalah : Bab I Pasal 1  mengatur tentang Ketentuan Umum. Bab II Pasal 2, 3, dan 4 mengatur mengenai Asas, Fungsi dan Tujuan Penyelenggaraan Perpustakaan. Bab III Pasal 5 s.d. 8 mengatur tentang Hak, Kewajiban, dan Kewenangan Masyarakat dan Pemerintah Daerah. Bab IV Pasal 9 mengatur tentang Standar Perpustakaan yang mengacu pada Standar Nasional Perpustakaan. Bab V Pasal 10 dan 11 mengatur tentang Koleksi Perpustakaan. Bab VI Pasal 12 mengatur tentang Layanan Perpustakaan. Bab VII Pasal 13 s.d. 17 mengatur tentang  Pembentukan, Penyelenggaraan, Pengelolaan dan Pengembangan Perpustakaan. Bab VIII Pasal 18 s.d. 22 mengatur tentang Jenis-jenis perpustakaan. Bab IX Pasal 23 s.d 32 mengatur tentang Tenaga Perpustakaan, Pendidikan, dan Organisasi Profesi Perpustakaan. Bab X Pasal 33 mengatur tentang Sarana dan Prasarana Perpustakaan. Bab XI Pasal 34 dan 35 mengatur tentang Pendanaan Perpustakaan. Bab XII Pasal 36 dan 37 mengatur tentang Kerja sama dan Peran Serta Masyarakat. Bab XIII Pasal 38 dan 39 mengatur tentang Dewan Perpustakaan Provinsi. Bab XIV Pasal 40 s.d. 43 mengatur tentang Pembudayaan Kegemaran Membaca. Bab XV Pasal 44 s.d. 47 mengatur tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam. Bab XVI Pasal 48 s.d. 50 mengatur tentang Naskah Kuno. Bab XVII Pasal 51 berisi tentang Pembinaan dan Pengawasan. Bab XVIII Pasal 52 tentang Sanksi Administratif. Bab XIX Pasal 53 tentang Ketentuan Penyidikan. Bab XX Pasal 54 tentang Ketentuan Umum, serta Bab XXI Pasal 55 dan 56 tentang Ketentuan Penutup agar petunjuk pelaksanaan perda diterbitkan paling lambat 2 tahun sejak diberlakukannya perda. Diundangkan di Semarang dalam Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2014 Nomor 1, agar semua warga masyarakat Jateng dapat mengetahuinya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

BANYAK DIMINATI

DAFTAR NPP (NOMOR POKOK PERPUSTAKAAN)

  NOMOR POKOK PERPUSTAKAAN   PENDAHULUAN Pasal 15 ayat 3 huruf e Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan mengamanatkan ...