PENGEMBANGAN PERPUSTAKAAN SEKOLAH DASAR
Oleh :
Asih Winarto,
S.I.Kom.
Perpustakaan
sekolah dasar bukan hanya merupakan unit kerja yang menyediakan bacaan guna
menambah pengetahuan dan wawasan bagi murid, tapi juga merupakan bagian yang integral
dalam pembelajaran. Penyelenggaraan perpustakaan sekolah harus sejalan dengan
visi dan misi sekolah dengan mengadakan bahan bacaan bermutu yang sesuai
kurikulum, menyelenggarakan kegiatan yang berkaitan dengan bidang studi, dan
kegiatan penunjang lainya.
Membanjirnya
informasi dalam skala global menuntut pula kesigapan perpustakaan sekolah dalam
menyediakan sumber informasi selain buku, seperti bahan audio-visual dan multimedia,
serta akses informasi dengan internet. Akses ke internet ini diperlukan untuk
menambah dan melengkapi pengetahuan anak dari sumber lain yang tidak dapat
diperoleh di perpustakaan sekolah. Menyikapi hal ini pustakawan sekolah dan
guru perlu mengajarkan kepada murid untuk dapat mengenali jenis informasi apa
saja yang diperlukan dan menelusurinya melalui media internet. Oleh karenanya,
mutlak diperlukan terobosan program pengetahuan tentang literasi informasi di
sekolah. Dengan mengikuti program semacam itu murid diarahkan memiliki
kemampuan untuk memecahkan masalah melalui informasi yang diperolehnya.
Kemampuan ini juga kelak akan bermanfaat di kemudian hari dalam meniti
perjalanan kariernya. Sejalan dengan itu, tentu harus ada kerja sama dan
sinergi, termasuk apresiasi, terhadap perpustakaan di antara para pustakawan sekolah,
guru, kepala sekolah serta komite sekolah.
Perpustakaan
sekolah dasar mempunyai tujuan untuk mengembangkan dan meningkatkan minat baca,
literasi informasi, bakat dan kecerdasan
baik itu kecerdasan intelektual, emosional maupun kecerdasan spiritual
bagi para peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan dalam rangka
mendukung tujuan pendidikan nasional melalui penyediaan sumber belajar. Adapun
fungsi dari perpustakaan sekolah adalah sebagai pusat sumber belajar, pusat
kegiatan literasi informasi, pusat penelitian, pusat kegiatan baca membaca,
serta tempat kegiatan kreatif, imajinatif, inspiratif dan menyenangkan. Berikut
beberapa hal yang kiranya dapat menjadi bahan pertimbangan dalam melakukan
penyelenggaraan perpustakaan sekolah dasar mengacu pada Standar Nasional Perpustakaan Bidang
Perpustakaan Sekolah dan Perguruan Tinggi
terbitan Perpustakaan Nasional Tahun 2013 (SNP 007:2011).
Penyelenggaraan
Perpustakaan.
Setiap
sekolah menyelenggarakan perpustakaan sekolah. Pendirian perpustakaan sekolah
ditetapkan dengan surat keputusan kepala sekolah atau yayasan atau lembaga yang
menaunginya. Lokasi perpustakaan berada di pusat kegiatan pembelajaran dan
mudah dilihat serta mudah dijangkau oleh peserta didik, pendidik dan tenaga
kependidikan. Setiap perpustakaan sekolah diwajibkan memberitahukan
keberadaannya kepada Perpustakaan Nasional RI untuk memperoleh nomor pokok
perpustakaan (NPP).
Kelembagaan /
Organisasi.
Undang-undang RI
Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan, mendefinisikan perpustakaan sebagai
sebuah institusi. Unsur-unsur sebuah institusi diantaranya adalah harus adanya
suatu susunan struktur organisasi. Dalam Standar Nasional Perpustakaan Sekolah
Dasar/Madrasah dijelaskan bahwa struktur organisasi perpustakaan sekolah
terdiri dari kepala perpustakaan, layanan pemustaka, dan layanan teknis.
Struktur kepala perpustakaan sekolah langsung berada dibawah kepala sekolah.
Tenaga
Perpustakaan Sekolah
Perpustakaan
Sekolah Dasar sekurang-kurangnya dikelola oleh 1 (satu) orang pengelola
perpustakaan. Bila sekolah memiliki lebih dari enam rombongan belajar maka diwajibkan
memiliki tenaga perpustakaan sekolah sekurang-kurangnya dua orang. Sedangkan kualifikasi
tenaga perpustakaan sekolah minimal diploma dua di bidang ilmu perpustakaan.
Untuk gaji tenaga perpustakaan tidak tetap minimal setara dengan upah minimum
regional (UMR).
Sekolah
dapat mengangkat kepala perpustakaan apabila memiliki lebih dari satu orang tenaga
perpustakaan dan memiliki lebih dari enam rombongan belajar. Kualifikasi kepala
perpustakaan adalah tenaga perpustakaan sekolah atau tenaga kependidikan dengan
pendidikan minimal diploma dua di bidang ilmu perpustakaan dan informasi atau
diploma dua bidang lain yang sudah memperoleh sertifikat pendidikan di bidang
ilmu perpustakan dan informasi dari lembaga pendidikan yang terakreditasi. Kepala
perpustakaan sekolah harus memiliki sertifikat kompetensi perpustakaan yang dikeluarkan
oleh lembaga sertifikasi terakreditasi. Gaji kepala perpustakaan sekolah
minimal setara dengan standar gaji guru sesuai dengan jenjang kepangkatannya.
Gedung / Ruang
Perpustakaan
Memperhatikan Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2007 tentang Standar Sarana dan
Prasarana untuk Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Menengah
Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), dan Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah
(SMA/MA) dijelaskan bahwa :
1. Ruang perpustakaan berfungsi sebagai tempat
kegiatan peserta didik dan guru memperoleh informasi dari berbagai jenis bahan
pustaka dengan membaca, mengamati, mendengar, dan sekaligus tempat petugas
mengelola perpustakaan.
2. Ruang perpustakaan dilengkapi jendela untuk
memberi pencahayaan yang memadai untuk membaca buku.
3. Ruang perpustakaan terletak di bagian sekolah
yang mudah dicapai.
4. Ruang perpustakaan dilengkapi sarana
perpustakaan.
5. Perpustakaan menyediakan gedung/ruang yang
cukup untuk koleksi, staf dan pemustakanya dengan ketentuan bila 1 sampai 6
rombongan belajar seluas 56 M2, 7 sampai 12 rombongan belajar seluas 84 M2, 13
sampai 24 rombongan belajar seluas 112 M2. Lebar minimal ruang perpustakaan 5
M2.
6. Pengaturan ruang secara teknis mengikuti
ketentuan yang diatur dalam Permendiknas No.24 Tahun 2007 Tentang Standar
Sarana Dan Prasarana Untuk Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah
Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), Dan Sekolah Menengah
Atas/Madrasah Aliyah(SMA/MA).
7. Gedung/ruang perpustakaan sekurang-kurangnya
meliputi : area koleksi, area baca dan area kerja.
Sarana
Perpustakaan
Perpustakaan
menyediakan sarana perpustakaan sekurang-kurangnya meliputi : Rak buku (5 buah),
Rak majalah (1 buah), Rak surat Kabar (1 buah), Meja baca (5 buah), Kursi baca
(10 buah), Kursi kerja (2 buah), Meja kerja (2 buah), Lemari katalog (1 buah), Lemari
(1 buah), Papan pengumuman (1 buah), Meja sirkulasi (1 buah), Majalah dinding
(1 buah), Rak buku referensi (1 buah), Perangkat komputer dan mejanya untuk
keperluan administrasi (1 buah), Perangkat komputer dan mejanya untuk keperluan
pemustaka (1 buah), TV (1 buah), Pemutar VCD/DVD (1 buah), Tempat sampah (1
buah), serta Jam dinding (1 buah).
Koleksi Perpustakaan
Koleksi
perpustakaan meliputi : buku (buku teks, buku penunjang kurikulum, buku bacaan,
buku referensi dan buku biografi), terbitan berkala (majalah, surat kabar),
audio visual, dan multimedia. Pengadaan koleksi buku sekurang-kurangnya : buku teks 1 eksemplar per mata pelajaran
per peserta didik, buku panduan pendidik 1 eksemplar per mata pelajaran per
guru bidang studi, dan buku pengayaan dengan perbandingan 60% nonfiksi dan 40%
fiksi, dengan ketentuan bila 1 sampai 6 rombongan belajar jumlah buku sebanyak
1.000 judul, 7 sampai 12 rombongan belajar jumlah buku sebanyak 1.500 judul, 13
sampai 24 rombongan belajar jumlah buku sebanyak 2.000 judul.
Penambahan
koleksi buku per tahun dengan ketentuan semakin besar jumlah koleksi semakin
kecil presentase penambahan koleksinya. Untuk koleksi 1.000 judul penambahannya
sebanyak 10%. Koleksi sebanyak 1.500 judul perlu penambahan sebanyak 8%.
Sedangkan untuk koleksi 2.000 judul atau lebih penambahannya cukup sebanyak 6%.
Disamping itu, perpustakaan harus juga melanggan minimal satu judul majalah dan
satu judul surat kabar. Selanjutnya, untuk jenis koleksi referensi
sekurang-kurangnya terdiri dari kamus bahasa Indonesia, kamus bahasa
Inggris-lndonesia, kamus bahasa Indonesia-lnggis, kamus bahasa daerah,
ensiklopedi, buku statistik daerah, buku telepon, peraturan perundang-undangan,
atlas, peta, biografi tokoh dan kitab suci.
Semua
koleksi yang dimiliki oleh perpustakaan harus diolah dengan cara
dideskripsikan, diklasifikasi, diberi tajuk subjek dan disusun secara
sistematis dengan mengacu pada pedoman
deskripsi bibliografis dan penentuan tajuk entri utama (Peraturan Pengatalogan
Indonesia), bagan klasifikasi Dewey (Dewey Decimal Classification) dan
pedoman tajuk subjek. Dalam kurun waktu minimal satu tahun sekali, koleksi perpustakaan
yang dimiliki agar dilakukan cacah ulang dan penyiangan. Selain itu, untuk
menjaga agar koleksi dalam kondisi yang baik perlu dilakukan perawatan dengan
cara pengendalian kondisi ruangan berupa menjaga kecukupan cahaya dan
kelembaban udara, serta perbaikan terhadap koleksi yang rusak.
Layanan Perpustakaan
Perpustakaan
sekolah menyediakan layanan kepada pemustaka sekurang-kurangnya 6 (enam) jam
per hari kerja. Adapun jenis layanan perpustakaan yang dilakukan
sekurang-kurangnya meliputi layanan baca di tempat, layanan sirkulasi dan
layanan referensi. Selain itu, sekolah harus juga melakukan program wajib
kunjung perpustakaan sekurang-kurangnya satu jam pelajaran/kelas/minggu
dan melakukan program pendidikan pemustaka
sekurang-kurangnya sekali dalam satu tahun, serta program literasi informasi
dalam 2 (dua) kali setahunnya untuk tiap tingkatan kelas. Laporan kegiatan
layanan perpustakaan berupa statistik pengunjung, peminjam, buku dipinjam, serta
anggota harus dibuat sekurang-kurangnya
dalam bentuk laporan bulanan dan laporan tahunan, serta program kerja tahunan
Promosi Perpustakaan
Perpustakaan
sekolah melakukan promosi perpustakaan sekurang-kurangnya dalam bentuk
brosur/leaflet/selebaran, daftar buku baru, majalah dinding perpustakaan, dan
lomba yang berkaitan dengan pemanfaatan perpustakaan
Kerjasama
Perpustakaan
Perpustakaan
sekolah melakukan pengembangan perpustakaan dengan cara mengadakan kerjasama
dengan perpustakaan sekolah lain, perpustakaan umum dan komite sekolah. Selain
itu, Perpustakaan sekolah hendaknya melakukan kegiatan yang terintegrasi dengan
kurikulum sekolah yang meliputi :
1. Kegiatan mendorong kegemaran membaca melalui :
mendongeng, membaca bersama, dan menceritakan kembali hasil baca.
2. Pembelajaran
bidang studi di perpustakaan di bawah asuhan guru dan pustakawan.
3. Pengajaran
program literasi informasi.
4. Terlibat dalam merencanakan perangkat
pembelajaran.
5. Membantu guru mengakses dan mendayagunakan
informasi publik.
6. Menyelenggarakan kegiatan membaca buku
elektronik.
7. Membantu guru mengidentifikasi sumber rujukan
(referensi) materi pengajaran.
8. Pembelajaran berbasis teknologi infomasi
bekerjasama dengan guru bidang studi.
Anggaran
Perpustakaan
Penyelenggara
perpustakaan sekolah wajib menjamin tersedianya anggaran perpustakaan setiap
tahun sekurang-kurangnya 5% dari total anggaran sekolah di luar belanja pegawai
dan pemeliharaan serta perawatan gedung. Selain sumber anggaran tersebut,
perpustakaan sekolah juga dapat dibiayai dari sumber anggaran perpustakaan
sekolah yang berasal dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara (APBN) atau dari Yayasan dan atau Donasi yang tidak mengikat termasuk
dana dari tanggung jawab sosial korporasi.
Penulis : adalah Pustakawan Muda pada KPAD Kabupaten Semarang.
Sumber Rujukan :
1. Indonesia, Departemen Pendidikan Nasional.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2007 tentang Standar
sarana dan prasarana untuk sekolah/madrasah.
2. Indonesia, Departemen Pendidikan Nasional.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 25 Tahun 2008 tentang Standar
Tenaga Perpustakaan Sekolah/Madrasah.
3. Indonesia. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007
tentang Perpustakaan.
4. Perpustakaan Nasional. Standar Nasional
Perpustakaan (SNP) Bidang Perpustakaan Sekolah dan Perguruan Tinggi. SNP
007:2011
Tidak ada komentar:
Posting Komentar