Perpustakaan Sekolah Dasar



PENGEMBANGAN PERPUSTAKAAN SEKOLAH DASAR
Oleh :
Asih Winarto, S.I.Kom.

Perpustakaan sekolah dasar bukan hanya merupakan unit kerja yang menyediakan bacaan guna menambah pengetahuan dan wawasan bagi murid, tapi juga merupakan bagian yang integral dalam pembelajaran. Penyelenggaraan perpustakaan sekolah harus sejalan dengan visi dan misi sekolah dengan mengadakan bahan bacaan bermutu yang sesuai kurikulum, menyelenggarakan kegiatan yang berkaitan dengan bidang studi, dan kegiatan penunjang lainya.

Membanjirnya informasi dalam skala global menuntut pula kesigapan perpustakaan sekolah dalam menyediakan sumber informasi selain buku, seperti bahan audio-visual dan multimedia, serta akses informasi dengan internet. Akses ke internet ini diperlukan untuk menambah dan melengkapi pengetahuan anak dari sumber lain yang tidak dapat diperoleh di perpustakaan sekolah. Menyikapi hal ini pustakawan sekolah dan guru perlu mengajarkan kepada murid untuk dapat mengenali jenis informasi apa saja yang diperlukan dan menelusurinya melalui media internet. Oleh karenanya, mutlak diperlukan terobosan program pengetahuan tentang literasi informasi di sekolah. Dengan mengikuti program semacam itu murid diarahkan memiliki kemampuan untuk memecahkan masalah melalui informasi yang diperolehnya. Kemampuan ini juga kelak akan bermanfaat di kemudian hari dalam meniti perjalanan kariernya. Sejalan dengan itu, tentu harus ada kerja sama dan sinergi, termasuk apresiasi, terhadap perpustakaan di antara para pustakawan sekolah, guru, kepala sekolah serta komite sekolah.
Perpustakaan sekolah dasar mempunyai tujuan untuk mengembangkan dan meningkatkan minat baca, literasi informasi, bakat dan kecerdasan  baik itu kecerdasan intelektual, emosional maupun kecerdasan spiritual bagi para peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan dalam rangka mendukung tujuan pendidikan nasional melalui penyediaan sumber belajar. Adapun fungsi dari perpustakaan sekolah adalah sebagai pusat sumber belajar, pusat kegiatan literasi informasi, pusat penelitian, pusat kegiatan baca membaca, serta tempat kegiatan kreatif, imajinatif, inspiratif dan menyenangkan. Berikut beberapa hal yang kiranya dapat menjadi bahan pertimbangan dalam melakukan penyelenggaraan perpustakaan sekolah dasar mengacu pada  Standar Nasional Perpustakaan Bidang Perpustakaan Sekolah dan Perguruan Tinggi  terbitan Perpustakaan Nasional Tahun 2013 (SNP 007:2011).

Penyelenggaraan Perpustakaan.
Setiap sekolah menyelenggarakan perpustakaan sekolah. Pendirian perpustakaan sekolah ditetapkan dengan surat keputusan kepala sekolah atau yayasan atau lembaga yang menaunginya. Lokasi perpustakaan berada di pusat kegiatan pembelajaran dan mudah dilihat serta mudah dijangkau oleh peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan. Setiap perpustakaan sekolah diwajibkan memberitahukan keberadaannya kepada Perpustakaan Nasional RI untuk memperoleh nomor pokok perpustakaan (NPP).

Kelembagaan / Organisasi.
Undang-undang RI Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan, mendefinisikan perpustakaan sebagai sebuah institusi. Unsur-unsur sebuah institusi diantaranya adalah harus adanya suatu susunan struktur organisasi. Dalam Standar Nasional Perpustakaan Sekolah Dasar/Madrasah dijelaskan bahwa struktur organisasi perpustakaan sekolah terdiri dari kepala perpustakaan, layanan pemustaka, dan layanan teknis. Struktur kepala perpustakaan sekolah langsung berada dibawah kepala sekolah.

Tenaga Perpustakaan Sekolah
Perpustakaan Sekolah Dasar sekurang-kurangnya dikelola oleh 1 (satu) orang pengelola perpustakaan. Bila sekolah memiliki lebih dari enam rombongan belajar maka diwajibkan memiliki tenaga perpustakaan sekolah sekurang-kurangnya dua orang. Sedangkan kualifikasi tenaga perpustakaan sekolah minimal diploma dua di bidang ilmu perpustakaan. Untuk gaji tenaga perpustakaan tidak tetap minimal setara dengan upah minimum regional (UMR).
Sekolah dapat mengangkat kepala perpustakaan apabila memiliki lebih dari satu orang tenaga perpustakaan dan memiliki lebih dari enam rombongan belajar. Kualifikasi kepala perpustakaan adalah tenaga perpustakaan sekolah atau tenaga kependidikan dengan pendidikan minimal diploma dua di bidang ilmu perpustakaan dan informasi atau diploma dua bidang lain yang sudah memperoleh sertifikat pendidikan di bidang ilmu perpustakan dan informasi dari lembaga pendidikan yang terakreditasi. Kepala perpustakaan sekolah harus memiliki sertifikat kompetensi perpustakaan yang dikeluarkan oleh lembaga sertifikasi terakreditasi. Gaji kepala perpustakaan sekolah minimal setara dengan standar gaji guru sesuai dengan jenjang kepangkatannya.

Gedung / Ruang Perpustakaan
      Memperhatikan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2007 tentang Standar Sarana dan Prasarana untuk Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), dan Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA) dijelaskan bahwa :
1.   Ruang perpustakaan berfungsi sebagai tempat kegiatan peserta didik dan guru memperoleh informasi dari berbagai jenis bahan pustaka dengan membaca, mengamati, mendengar, dan sekaligus tempat petugas mengelola perpustakaan.
2.   Ruang perpustakaan dilengkapi jendela untuk memberi pencahayaan yang memadai untuk membaca buku.
3.   Ruang perpustakaan terletak di bagian sekolah yang mudah dicapai.
4.   Ruang perpustakaan dilengkapi sarana perpustakaan.
5.   Perpustakaan menyediakan gedung/ruang yang cukup untuk koleksi, staf dan pemustakanya dengan ketentuan bila 1 sampai 6 rombongan belajar seluas 56 M2, 7 sampai 12 rombongan belajar seluas 84 M2, 13 sampai 24 rombongan belajar seluas 112 M2. Lebar minimal ruang perpustakaan 5 M2.
6.   Pengaturan ruang secara teknis mengikuti ketentuan yang diatur dalam Permendiknas No.24 Tahun 2007 Tentang Standar Sarana Dan Prasarana Untuk Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), Dan Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah(SMA/MA).
7.   Gedung/ruang perpustakaan sekurang-kurangnya meliputi : area koleksi, area baca dan area kerja.

Sarana Perpustakaan
Perpustakaan menyediakan sarana perpustakaan sekurang-kurangnya meliputi : Rak buku (5 buah), Rak majalah (1 buah), Rak surat Kabar (1 buah), Meja baca (5 buah), Kursi baca (10 buah), Kursi kerja (2 buah), Meja kerja (2 buah), Lemari katalog (1 buah), Lemari (1 buah), Papan pengumuman (1 buah), Meja sirkulasi (1 buah), Majalah dinding (1 buah), Rak buku referensi (1 buah), Perangkat komputer dan mejanya untuk keperluan administrasi (1 buah), Perangkat komputer dan mejanya untuk keperluan pemustaka (1 buah), TV (1 buah), Pemutar VCD/DVD (1 buah), Tempat sampah (1 buah), serta Jam dinding (1 buah).

Koleksi Perpustakaan
Koleksi perpustakaan meliputi : buku (buku teks, buku penunjang kurikulum, buku bacaan, buku referensi dan buku biografi), terbitan berkala (majalah, surat kabar), audio visual, dan multimedia. Pengadaan koleksi buku sekurang-kurangnya  : buku teks 1 eksemplar per mata pelajaran per peserta didik, buku panduan pendidik 1 eksemplar per mata pelajaran per guru bidang studi, dan buku pengayaan dengan perbandingan 60% nonfiksi dan 40% fiksi, dengan ketentuan bila 1 sampai 6 rombongan belajar jumlah buku sebanyak 1.000 judul, 7 sampai 12 rombongan belajar jumlah buku sebanyak 1.500 judul, 13 sampai 24 rombongan belajar jumlah buku sebanyak 2.000 judul.
Penambahan koleksi buku per tahun dengan ketentuan semakin besar jumlah koleksi semakin kecil presentase penambahan koleksinya. Untuk koleksi 1.000 judul penambahannya sebanyak 10%. Koleksi sebanyak 1.500 judul perlu penambahan sebanyak 8%. Sedangkan untuk koleksi 2.000 judul atau lebih penambahannya cukup sebanyak 6%. Disamping itu, perpustakaan harus juga melanggan minimal satu judul majalah dan satu judul surat kabar. Selanjutnya, untuk jenis koleksi referensi sekurang-kurangnya terdiri dari kamus bahasa Indonesia, kamus bahasa Inggris-lndonesia, kamus bahasa Indonesia-lnggis, kamus bahasa daerah, ensiklopedi, buku statistik daerah, buku telepon, peraturan perundang-undangan, atlas, peta, biografi tokoh dan kitab suci.
Semua koleksi yang dimiliki oleh perpustakaan harus diolah dengan cara dideskripsikan, diklasifikasi, diberi tajuk subjek dan disusun secara sistematis dengan mengacu pada  pedoman deskripsi bibliografis dan penentuan tajuk entri utama (Peraturan Pengatalogan Indonesia), bagan klasifikasi Dewey (Dewey Decimal Classification) dan pedoman tajuk subjek. Dalam kurun waktu minimal satu tahun sekali, koleksi perpustakaan yang dimiliki agar dilakukan cacah ulang dan penyiangan. Selain itu, untuk menjaga agar koleksi dalam kondisi yang baik perlu dilakukan perawatan dengan cara pengendalian kondisi ruangan berupa menjaga kecukupan cahaya dan kelembaban udara, serta perbaikan terhadap koleksi yang rusak.

Layanan Perpustakaan
Perpustakaan sekolah menyediakan layanan kepada pemustaka sekurang-kurangnya 6 (enam) jam per hari kerja. Adapun jenis layanan perpustakaan yang dilakukan sekurang-kurangnya meliputi layanan baca di tempat, layanan sirkulasi dan layanan referensi. Selain itu, sekolah harus juga melakukan program wajib kunjung perpustakaan sekurang-kurangnya satu jam pelajaran/kelas/minggu dan  melakukan program pendidikan pemustaka sekurang-kurangnya sekali dalam satu tahun, serta program literasi informasi dalam 2 (dua) kali setahunnya untuk tiap tingkatan kelas. Laporan kegiatan layanan perpustakaan berupa statistik pengunjung, peminjam, buku dipinjam, serta  anggota harus dibuat sekurang-kurangnya dalam bentuk laporan bulanan dan laporan tahunan, serta program kerja tahunan

Promosi Perpustakaan
Perpustakaan sekolah melakukan promosi perpustakaan sekurang-kurangnya dalam bentuk brosur/leaflet/selebaran, daftar buku baru, majalah dinding perpustakaan, dan lomba yang berkaitan dengan pemanfaatan perpustakaan

Kerjasama Perpustakaan
Perpustakaan sekolah melakukan pengembangan perpustakaan dengan cara mengadakan kerjasama dengan perpustakaan sekolah lain, perpustakaan umum dan komite sekolah. Selain itu, Perpustakaan sekolah hendaknya melakukan kegiatan yang terintegrasi dengan kurikulum sekolah yang meliputi :
1.   Kegiatan mendorong kegemaran membaca melalui : mendongeng, membaca bersama, dan menceritakan  kembali hasil baca.
2.   Pembelajaran bidang studi di perpustakaan di bawah asuhan guru dan pustakawan.
3.   Pengajaran program literasi informasi.
4.   Terlibat dalam merencanakan perangkat pembelajaran.
5.   Membantu guru mengakses dan mendayagunakan informasi publik.
6.   Menyelenggarakan kegiatan membaca buku elektronik.
7.   Membantu guru mengidentifikasi sumber rujukan (referensi) materi pengajaran.
8.   Pembelajaran berbasis teknologi infomasi bekerjasama dengan guru bidang studi.

Anggaran Perpustakaan
Penyelenggara perpustakaan sekolah wajib menjamin tersedianya anggaran perpustakaan setiap tahun sekurang-kurangnya 5% dari total anggaran sekolah di luar belanja pegawai dan pemeliharaan serta perawatan gedung. Selain sumber anggaran tersebut, perpustakaan sekolah juga dapat dibiayai dari sumber anggaran perpustakaan sekolah yang  berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau dari Yayasan dan atau Donasi yang tidak mengikat termasuk dana dari tanggung jawab sosial korporasi.

Penulis : adalah Pustakawan Muda pada KPAD Kabupaten Semarang.

Sumber Rujukan :

1.   Indonesia, Departemen Pendidikan Nasional. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2007 tentang Standar sarana dan prasarana untuk sekolah/madrasah.
2.   Indonesia, Departemen Pendidikan Nasional. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 25 Tahun 2008 tentang Standar Tenaga Perpustakaan Sekolah/Madrasah.
3.   Indonesia. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan.
4.  Perpustakaan Nasional. Standar Nasional Perpustakaan (SNP) Bidang Perpustakaan Sekolah dan Perguruan Tinggi. SNP 007:2011

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

BANYAK DIMINATI

DAFTAR NPP (NOMOR POKOK PERPUSTAKAAN)

  NOMOR POKOK PERPUSTAKAAN   PENDAHULUAN Pasal 15 ayat 3 huruf e Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan mengamanatkan ...