Perpustakaan Desa



PERPUSTAKAAN DESA / KELURAHAN
“ Pembentukan, Kendala dan Unsur Utama Penyelenggaraan “
Oleh : Asih Winarto, S.I.Kom.

A. Latar Belakang.

Pembangunan nasional padahakekatnya adalah pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan seluruh masyarakat Indonesia, baik yang bermukim di Kota maupun di Desa.Wilayah Indonesia terdiri kurang lebih sekitar 68.000 Desa dan 5.864 Kelurahan dengan jumlah penduduk sekitar 202 juta jiwa, sekitar 60-70%nya hidup di pedesaan. Jumlah penduduk desa yang begitu besar merupakan modal dasar pembangunan, jika dibina dengan sebaik-baiknya.
Kebijakan pemerintah yang diambil dalam rangka pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan dan informasi untuk meningkatkan kecerdasan bangsa serta meningkatkan kemampuan untuk berpartisipasi dalam kegiatan pembangunan, yaitu melalui penyediaan dan penyelenggaraan perpustakaan desa/keluarahan.
Dari total desa dan kelurahan yang ada di Indonesia baru sekitar 10 % yang sudah memiliki perpustakaan ( Data Nasional ). Berdasarkan pendataan perpustakaan yang diadakan oleh Kantor Perpustakaan Daerah Kabupaten Semarang pada tahun 2007 diperoleh suatu gambaran bahwa  Jumlah Desa / Kelurahan di wilayah Kabupaten Semarang sebanyak 235 Desa/Kelurahan yang telah menyelenggarakan perpustakaan desa / kelurahan  sebanyak 27 Desa/Kelurahan atau sekitar (11,5%). Sedangkan sisanya, yaitu sebanyak 208 belum menyelenggarakan perpustakaan desa/kelurahan, atau sekitar (88,5% ). Bila dibanding dengan data nasional memang kondisi tersebut sedikit lebih baik. Namum keadaan yang demikian sebenarnya merupakan suatu kondisi yang sangat memprihatinkan dalam rangka pengembangan minat baca masyarakat.
Adapun kendala yang sering dijumpai dalam penyelenggaraan perpustakaan desa/kelurahan diantaranya adalah :
1.      Sarana dan prasarana perpustakaan desa/kelurahan kurang memadahi
2.      Kurangnya dukungan dana operasional perpustakaan desa/kelurahan
3.      Belum tersedianya tenaga khusus yang menangani perpustakaan “pustakawan”
4.      Terbatasnya koleksi yang dimiliki
5.      Status kelembagaan perpustakaan belum dibentuk.

            Bangsa yang maju dapat diukur dari tingkat minat baca masyarakat serta seberapa aktif masyarakat membaca setiap hari. Perpustakaan sebagai penyedia layanan bacaan bagi masyarakat menjadi representasi utama untuk mengukur tingkat minat baca masyarakat, seberapa banyak perpustakaan yang tersedia di suatu negeri, bagaimana fasilitasnya, berapa rasio masyarakat yang menjadi anggota perpustakaan, serta berapa banyak rata-rata buku dipinjam setiap harinya. Perpustakaan desa / kelurahan mempunyai peran sangat strategis dalam meningkatkan taraf hidup masyarakat, sebagai wahana belajar sepanjang hayat mengembangkan potensi masyarakat agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggungjawab dalam mendudukung penyelenggaraan pendidikan nasional, serta merupakan wahana pelestari kekayaan budaya bangsa, hal ini sesuai dengan apa yang telah diamanatkan dalam Pembukaan Undang-undang Dasar 1945 yaitu sebagai wahana mencerdaskan kehidupan bangsa. Lebih lanjut pada Pasal 28 huruf F UUD 1945 juga dijelaskan bahwa, “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi, dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”.

B. Dasar Hukum
1.      UUD 1945
2.      UU RI Nomor 20 Tahun 2003 Sistem Pendidikan Nasional
3.      UU RI Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
4.      UU RI Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan
5.      UU RI 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2005-2025
6.      Kepmendagri dan Otda Nomor 3 Tahun 2001 tentang Perpustakaan Desa dan Kelurahan
7.  Permendagri Nomor 30 Tahun 2006 tentang Tatacara Penyerahan Urusan Pemerintahan Kabupaten / Kota kepada Desa
8.   Keputusan Gubernur KDH Tk I Jateng Nomor 041/I/1982 tanggal 7 Januari 1982 tentang Pelaksanaan Penyelenggaraan Perpustakaan Desa/Kelurahan.
9.   Perda Nomor 19 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Bappeda, Inspektorat, LTD, dan Kantor Pelayanan Terpadu
10.  Pencanangan Gerakan Pemberdayaan Perpustakaan di Masyarakat oleh Presiden RI tanggal 7 Februari 2006 dan Pencanangan Gerakan Pemberdayaan Perpustakaan Desa / Kelurahan oleh Gubernur Jawa Tengah pada tanggal 14 Oktober 2008.

C. Pengertian Perpustakaan
1.   Menurut Undang-Undang RI Nomor 43 Tahun 2009 tentang Perpustakaan
      Perpustakaan adalah institusi pengelola karya tulis, cetak, dan/atau rekam secara profesional dengan sistem yang baku guna memenuhi kebutuhan pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi para pemustaka.
2. Kepmendagri & Otonomi Daerah Nomor 3 Tahun 2001 tentang Perpustakaan Desa dan Kelurahan.
    Perpustakaan adalah wadah penyedia bahan bacaan sebagai salah satu sumber belajar bagi masyarakat dalam rangka mencerdaskan & memberdayakan masyarakat, serta menunjang pelaksanaan pendidikan nasional.
3.   Perpusnas, Buku Pedoman Penyelenggaraan Perpustakaan Desa : i
    Perpustakaan Desa/Kelurahan adalah perpustakaan masyarakat sebagai salah satu sarana / media untuk meningkatkan dan mendukung kegiatan pendidikan masyarakat pedesaan yang merupakan bagian integral dari kegiatan pembangunan desa / kelurahan.

D. Tujuan Perpustakaan Desa / Kelurahan
      Tujuan yang hendak dicapai dari penyelenggaraan perpustakaan desa / kelurahan adalah :
1.     Untuk menunjang program wajib belajar
2.     Menunjang program kegiatan pendidikan seumur hidup
3.   Menyediakan buku pengetahuan dan ketrampilan untuk mendukung keberhasilan kegiatan masyarakat di berbagai bidang misalnya : pertanian (yang produktif), perikanan, peternakan, perindustian, pengolahan, pemasaran, dll.
4.   Menggalakkan minat baca masyarakat dengan memanfaatkan waktu luang untuk membaca agar tercipta masyarakat kreatif, dinamis, produktif, dan mandiri
5.  Menyimpan dan mendayagunakan berbagai dokumen kebudayaan sebagai sumber informasi, penerangan, pembangunan, dan menambah wawasan pengetahuan masyarakat pedesaan
6.      Memberi semangat dan hiburan yang sehat
7.      Mendidik masyarakat memanfaatkan bahan pustaka secara maksimal

E. Fungsi Perpustakaan Desa / Kelurahan
        Adapun fungsi utama dari perpustakaan desa / kelurahan adalah sebagai pusat sumber belajar bagi masyarakat pedesaan. Disamping itu, juga mempunyai beberapa fungsi strategis dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat. Pertama, sebagai tempat pembelajaran seumur hidup (life-long learning). Perpustakaan merupakan tempat dimana semua lapisan masyarakat dari segala umur, dari balita sampai usia lanjut bisa terus belajar tanpa dibatasi usia dan ruang-ruang kelas. Banyak program pemerintah, seperti pemberantasan buta huruf dan wajib belajar, akan jauh lebih berhasil seandainya terintegrasi dengan perpustakaan desa/kelurahan. Apabila di sekolah seorang anak diajar agar tidak buta huruf dan memahami apa yang dibaca. Maka di perpustakaan desa / kelurahan, seseorang diajak untuk terbuka wawasannya, mampu berpikir kritis, mampu mencermati berbagai masalah bersama dan kemudian bersama-sama dengan anggota komunitas yang lain mencarikan solusinya.
        Kedua, sebagai katalisator perubahan budaya. Perubahan perilaku masyarakat pada hakikatnya adalah perubahan budaya masyarakat. Perpustakaan desa / kelurahan merupakan tempat strategis untuk mempromosikan segala perilaku yang meningkatkan produktifitas masyarakat. Individu komunitas yang berpengetahuan akan membentuk kelompok komunitas berpengatahuan. Perubahan pada tingkat individu akan membawa perubahan pada tingkat masyarakat. Komunitas yang berbudaya adalah komunitas yang berpengetahuan dan produktif. Komunitas yang produktif mampu melakukan perubahan dan meningkatkan taraf hidupnya menjadi lebih baik.
          Ketiga, sebagai agen perubahan sosial. Idealnya, perpustakaan desa/kelurahan adalah tempat dimana segala lapisan masyarakat bisa bertemu dan berdiskusi tanpa dibatasi prasangka agama, ras, kepangkatan, strata, kesukuan, golongan, dan lain-lain. Perpustakaan desa / kelurahan sangat strategis dijadikan tempat anggota komunitas berkumpul dan mendiskusikan beragam masalah sosial yang dihadapi dalam kehidupan sehari-hari. Disini, perpustakaan tidak hanya menyediakan ruang baca, tetapi juga menyediakan ruang publik bagi komunitasnya untuk melepas unek-uneknya dan kemudian berdiskusi bersama-sama mencari solusi yang terbaik.
        Keempat, sebagai jembatan komunikasi antara masyarakat dan pemerintah. Dari semua pengetahuan komunitas yang didokumentasikan di perpustakaan desa / kelurahan, fungsi perpustakaan berikutnya adalah melakukan kemas ulang informasi, kemudian memberikan kepada para pengambil keputusan sebagai masukan dari masyarakat. Dengan begini masyarakat akan punya posisi tawar yang lebih baik dalam memberikan masukan-masukan dalam pengambilan kebijakan publik.
          Dalam melaksanakan peran dan fungsi di atas, perpustakaan desa / kelurahan tidak dapat berjalan sendiri tanpa ada dukungan dari berbagai pihak, baik masyarakat umum maupun pemerintah daerah setempat., hal ini sesuai dengan amanat Undang-undang Perpustakaan Nomor : 43 Tahun 2007 bahwa pemerintah menjamin penyelenggaraan dan pengembangan perpustakaan di wilayah kerjanya..

F.   Tugas Perpustakaan Desa / Kelurahan
    Untuk dapat menjalankan fungsinya dengan baik, maka perpustakaan desa / kelurahan perlu menjabarkan lebih lanjut fungsi-fungsi tersebut dalam tugas-tugasnya. Adapun tugas perpustakaan desa / kelurahan diantaranya adalah :
1.      Mengumpulkan, mengorganisasikan dan mendayagunakan bahan pustaka
2.      Mensosialisasikan manfaat perpustakaan
3.      Memberikan layanan perpustakaan dan mendekatkan bahan pustaka pada masyarakat
4.      Menjadikan perpustakaan desa / kelurahan sebagai pusat komunikasi dan informasi
5.  Menjadikan perpustakaan sebagagi tempat rekreasi edukatif dan sekaligus tempat belajar bagi masyarakat sepanjang hayat.

G.  Pembentukan Perpustakaan Desa / Kelurahan
Untuk membentuk perpustakaan desa / kelurahan, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan. Dalam Undang-undang perpustakaan disebutkan bahwa untuk membentuk perpustakaan paling sedikit harus memenuhi syarat :
1.      Memiliki koleksi perpustakaan
2.      Memiliki tenaga perpustakaan
3.      Memiliki sarana dan prasarana perpustakaan
4.      Memiliki sumber pendanaan
5.      Memberitahukan keberadaannya ke Perpustakaan Nasional RI.

H.  Unsur Utama Penyelenggaraan Perpustakaan Desa / Kelurahan
Ada beberapa unsur utama yang perlu diperhatikan dalam menyelenggarakan  suatu perpustakaan desa / kelurahan. Beberapa unsur tersebut diantarnya adalah :
1.   Kelembagaan.
ü    Setiap jenis perpustakaan wajib memiliki status kelembagaan yang dituangkan dalam surat keputusan dari lembaga penyelenggara
ü        Memberitahukan keberadaan perpustakaan kepada Perpustakaan Nasional
         2.   Anggaran
ü  Swadaya masyarakat
ü  APBDes
ü  APBD I dan II, APBN dan Sumber Luar Negeri
ü  Lain-lain yang sah
( Dasar Inmendagri 28 Tahun 1984 tentang Pelaksanaan Penyelenggaraan Perpustakaan Desa/Kelurahan, Kepmendagri dan Otda Nomor 3 Tahun 2001 tentang Perpustakaan Desa/Kelurahan, dan UU RI Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan )
3.   Sarana dan Prasarana
ü  Setiap perpustakaan wajib memiliki lahan, gedung atau ruang.
ü  Lahan perpustakaan harus berlokasi yang mudah diakses, aman, nyaman dan memiliki status hukum yang jelas.
ü  Gedung perpustakaan sekurang-kurangnya memiliki ruang koleksi, ruang baca, ruang pengelola.
ü  Memiliki sarana penyimpan koleksi, akses informasi, dan  layanan perpustakaan.
ü  Ideal bangunan gedung 8 x 15 m2 = 120 m2, untuk ruang kerja 20 m2, ruang koleksi 30 m2, ruang baca 30 m2, ruang sirkulasi, 15 m2, ruang serbaguna 25 m2.
ü  Perabot dan perlengkapan ruang kerja : meja kursi kerja, meja penyimpanan buku dalam pemrosesan, komputer, lemari, rak buku, kipas angin, alat-alat kelengkapan BP, buku induk, cap/stempel, gunting, lem, dll
ü  Perabot dan perlengkapan di ruang koleksi : rak buku, rak majalah, kipas angin, rak kaset/cd, sekat buku, pembatas buku, dll.
ü  Perabot dan perlengkapan di ruang baca : meja dan kursi baca, jam dinding, gantungan surat kabar, kipas angin, rak brosur, dll.
ü  Perabot dan perlengkapan di ruang sirkulasi : meja dan kursi sirkulasi termasuk kartu buku dan kartu pinjam, lemari katalog, lemari penitipan barang, papan pengumuman, kartu saran, kipas angin, dll.
ü  Perabot dan perlengkapan ruang serbaguna : meja kursi anak, karpet dan bantalan duduk, rak buku anak, jam dinding, poster dinding, alat peraga, alat permainan edukatif, papan tulis, kipas angin, dll.
4.   Koleksi
ü  Koleksi perpustakaan berbentuk karya tulis, karya cetak, dan atau karya rekam.
ü  Jenis koleksi perpustakaan sekurang-kurangnya terdiri atas fiksi, non fiksi, referensi, terbitan berkala, peta, alat peraga, muatan lokal, dan alat permainan.
ü  Jumlah koleksi paling sedikit 1000 judul
ü  Membuat kebijakan pengembangan koleksi
ü  Menambah jumlah koleksi setiap tahunnya
ü  Komposisi koleksi 60% non fiksi 40 % fiksi dari total 60 % non fiksi agar diupayakan 60-70% ilmu pengetahuan praktis
5.   Pengolahan Bahan Pustaka
ü  Prinsipnya bahan pustaka sebelum dilayankan harus dilakukan pengolahan terlebih dahulu.
ü  Kegiatan pengolahan bahan pustaka meliputi :
o   Inventarisasi
o   Katalogisasi dan Klasifikasi
o   Pelabelan dan perlengkapan bahan pustaka
ü  Penjajaran di rak koleksi
ü  Penyiangan bahan pustaka sesuai dengan ketentuan menajemen koleksi
ü  Pemeliharaan bahan pustaka
      6.   Layanan
ü  Membuat peraturan dan tatatertib perpustakaan serta jam dan waktu layanan perpustakaan
ü  Menentukan sistem layanan yang dipakai.  Sistem layanan perpustakaan terdiri atas layanan terbuka dan layanan tertutup
ü  Jenis layanan perpustakaan ( membaca, sirkulasi, referensi, bercerita, dll )
ü  Menentukan sistem peminjaman
ü  Melaksanakan administrasi layanan
ü  Promosi produk layanan
      7.   Penyelenggaraan
ü  Penyelenggaraan perpustakaan desa / kelurahan menjadi tanggung jawab kepala desa /  kelurahan yang berkedudukan di desa / kelurahan dan dipimpin oleh seorang kepala
ü  Perpustakaan desa / kelurahan melaksanakan tugas pemerintahan desa / kelurahan dalam bidang perpustakaan berfungsi sebagai pusat sumber belajar masyarakat di wilayah desa / kelurahan
ü  Perpustakaan desa / kelurahan menyelenggarakan kerja sama antar perpustakaan
ü  Penyelenggara perpustakaan bertanggungjawab atas tersedianya koleksi, sarana dan prasarana, pelayanan perpustakaan dan tenaga perpustakaan

I.    KESIMPULAN
1.   Pemberdayaan dan penyelenggaraan perpustakaan desa / kelurahan merupakan salah satu upaya untuk ikut serta mencerdaskan kehidupan bangsa.
2.     Perpustakaan desa / kelurahan sebagai sarana pemerataan akses informasi bagi seluruh lapisan masyarakat di Indonesia.
3.     Pemerintah desa / kelurahan bertanggungjawab terhadap penyelenggaraan perpustakaan desa / kelurahan di wilayah kerjanya.
4. Pembentukan perpustakaan desa / kelurahan agar diupayakan adanya kelembagaan perpustakaan yang ditetapkan dengan peraturan desa / kelurahan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.



DAFTAR PUSTAKA

1.   Panduan Koleksi Perpustakaan Umum. Jakarta : Perpistakaan Nasional Republik Indonesia, 1992.
2.   BASUKI, Sulistyo.  Periodisasi perpustakaan Indonesia, Bandung : Rosdakarya, 1994
3.   Pedoman Penyelenggaraan Perpustakaan Desa, Jakarta : Perpustakaan Nasional Republik Indonesia, 2000.
4.   Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 3 Tahun 2001 tentang Perpustakaan Desa dan Kelurahan
5.   SUTARNO NS. Perpustakaan dan Masyarakat, Jakarta : Yayasan Obor, 2003
6.   LASA HS.Manajemen Perpustakaan, Yogyakarta : Gama Media 2005.
7.   Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan.
8.   FA. WIRANTO. Perpustakaan dalam dinamika pendidikan dan kemasyarakatan, Semarang : UNIKA Soegijapranata, 2008.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

BANYAK DIMINATI

DAFTAR NPP (NOMOR POKOK PERPUSTAKAAN)

  NOMOR POKOK PERPUSTAKAAN   PENDAHULUAN Pasal 15 ayat 3 huruf e Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan mengamanatkan ...