PERPUSTAKAAN DESA / KELURAHAN
“ Pembentukan,
Kendala dan Unsur Utama Penyelenggaraan “
Oleh
: Asih Winarto, S.I.Kom.
A. Latar
Belakang.
Pembangunan nasional
padahakekatnya adalah pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan seluruh
masyarakat Indonesia, baik yang bermukim di Kota maupun di Desa.Wilayah
Indonesia terdiri kurang lebih sekitar 68.000 Desa dan 5.864 Kelurahan dengan
jumlah penduduk sekitar 202 juta jiwa, sekitar 60-70%nya hidup di pedesaan. Jumlah
penduduk desa yang begitu besar merupakan modal dasar pembangunan, jika dibina
dengan sebaik-baiknya.
Kebijakan pemerintah yang diambil dalam rangka pemerataan kesempatan
memperoleh pendidikan dan informasi untuk meningkatkan kecerdasan bangsa serta
meningkatkan kemampuan untuk berpartisipasi dalam kegiatan pembangunan, yaitu melalui
penyediaan dan penyelenggaraan perpustakaan desa/keluarahan.
Dari total desa dan kelurahan yang ada di Indonesia baru sekitar 10 % yang
sudah memiliki perpustakaan ( Data Nasional ). Berdasarkan pendataan
perpustakaan yang diadakan oleh Kantor Perpustakaan Daerah Kabupaten Semarang
pada tahun 2007 diperoleh suatu gambaran bahwa Jumlah Desa / Kelurahan di wilayah Kabupaten
Semarang sebanyak 235 Desa/Kelurahan yang telah menyelenggarakan perpustakaan
desa / kelurahan sebanyak 27 Desa/Kelurahan
atau sekitar (11,5%). Sedangkan sisanya, yaitu sebanyak 208 belum
menyelenggarakan perpustakaan desa/kelurahan, atau sekitar (88,5% ). Bila dibanding dengan data nasional memang
kondisi tersebut sedikit lebih baik. Namum keadaan yang demikian
sebenarnya merupakan suatu kondisi yang sangat memprihatinkan dalam rangka
pengembangan minat baca masyarakat.
Adapun
kendala yang sering dijumpai dalam penyelenggaraan perpustakaan desa/kelurahan
diantaranya adalah :
1. Sarana dan prasarana perpustakaan desa/kelurahan
kurang memadahi
2. Kurangnya dukungan dana operasional
perpustakaan desa/kelurahan
3. Belum tersedianya tenaga khusus yang
menangani perpustakaan “pustakawan”
4.
Terbatasnya koleksi yang dimiliki
5.
Status kelembagaan perpustakaan belum dibentuk.
Bangsa
yang maju dapat diukur dari tingkat minat baca masyarakat serta seberapa aktif
masyarakat membaca setiap hari. Perpustakaan sebagai penyedia layanan
bacaan bagi masyarakat menjadi representasi utama untuk mengukur tingkat minat
baca masyarakat, seberapa banyak perpustakaan yang tersedia di suatu negeri,
bagaimana fasilitasnya, berapa rasio masyarakat yang menjadi anggota
perpustakaan, serta berapa banyak rata-rata buku dipinjam setiap harinya. Perpustakaan desa / kelurahan mempunyai peran sangat
strategis dalam meningkatkan taraf hidup masyarakat, sebagai wahana belajar
sepanjang hayat mengembangkan potensi masyarakat agar menjadi manusia yang
beriman dan bertaqwa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri,
dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggungjawab dalam mendudukung
penyelenggaraan pendidikan nasional, serta merupakan wahana pelestari kekayaan
budaya bangsa, hal ini sesuai dengan apa yang telah diamanatkan dalam Pembukaan
Undang-undang Dasar 1945 yaitu sebagai wahana mencerdaskan kehidupan bangsa.
Lebih lanjut pada Pasal 28 huruf F UUD 1945 juga
dijelaskan bahwa, “Setiap orang berhak untuk
berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan
lingkungan sosialnya serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki,
menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi, dengan menggunakan segala
jenis saluran yang tersedia”.
B. Dasar Hukum
1.
UUD 1945
2. UU RI Nomor 20 Tahun 2003
Sistem Pendidikan Nasional
3. UU RI Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah
4.
UU RI Nomor 43 Tahun
2007 tentang Perpustakaan
5.
UU RI 17 Tahun 2007
tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2005-2025
6.
Kepmendagri dan Otda
Nomor 3 Tahun 2001 tentang Perpustakaan Desa dan Kelurahan
7. Permendagri Nomor 30
Tahun 2006 tentang Tatacara Penyerahan Urusan Pemerintahan Kabupaten / Kota kepada Desa
8. Keputusan Gubernur KDH
Tk I Jateng Nomor 041/I/1982 tanggal 7 Januari 1982 tentang Pelaksanaan
Penyelenggaraan Perpustakaan Desa/Kelurahan.
9. Perda Nomor 19 Tahun 2008
tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Bappeda, Inspektorat, LTD, dan Kantor
Pelayanan Terpadu
10. Pencanangan Gerakan
Pemberdayaan Perpustakaan di Masyarakat oleh Presiden RI tanggal 7 Februari
2006 dan Pencanangan Gerakan Pemberdayaan Perpustakaan Desa / Kelurahan oleh Gubernur
Jawa Tengah pada tanggal 14 Oktober 2008.
C. Pengertian Perpustakaan
1. Menurut Undang-Undang RI Nomor 43 Tahun 2009
tentang Perpustakaan
Perpustakaan adalah institusi pengelola
karya tulis, cetak, dan/atau rekam secara profesional dengan sistem yang baku
guna memenuhi kebutuhan pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi para
pemustaka.
2. Kepmendagri & Otonomi Daerah Nomor 3 Tahun 2001 tentang
Perpustakaan Desa dan Kelurahan.
Perpustakaan adalah wadah
penyedia bahan bacaan sebagai salah satu sumber belajar bagi masyarakat dalam
rangka mencerdaskan & memberdayakan masyarakat, serta menunjang pelaksanaan
pendidikan nasional.
3. Perpusnas, Buku Pedoman Penyelenggaraan Perpustakaan Desa : i
Perpustakaan Desa/Kelurahan
adalah perpustakaan masyarakat sebagai salah satu sarana / media untuk meningkatkan
dan mendukung kegiatan pendidikan masyarakat pedesaan yang merupakan bagian
integral dari kegiatan pembangunan desa / kelurahan.
D. Tujuan Perpustakaan Desa / Kelurahan
Tujuan yang
hendak dicapai dari penyelenggaraan perpustakaan desa / kelurahan adalah :
1. Untuk menunjang program wajib belajar
2. Menunjang program kegiatan pendidikan seumur
hidup
3. Menyediakan
buku pengetahuan dan ketrampilan untuk mendukung keberhasilan kegiatan
masyarakat di berbagai bidang misalnya : pertanian (yang produktif), perikanan,
peternakan, perindustian, pengolahan, pemasaran, dll.
4. Menggalakkan minat baca masyarakat dengan
memanfaatkan waktu luang untuk membaca agar tercipta masyarakat kreatif,
dinamis, produktif, dan mandiri
5. Menyimpan dan mendayagunakan berbagai dokumen
kebudayaan sebagai sumber informasi, penerangan, pembangunan, dan menambah
wawasan pengetahuan masyarakat pedesaan
6.
Memberi semangat dan hiburan yang sehat
7. Mendidik
masyarakat memanfaatkan bahan pustaka secara maksimal
E. Fungsi
Perpustakaan Desa / Kelurahan
Adapun fungsi utama dari perpustakaan
desa / kelurahan adalah sebagai pusat sumber belajar bagi masyarakat pedesaan.
Disamping itu, juga
mempunyai beberapa fungsi strategis dalam rangka meningkatkan taraf hidup
masyarakat. Pertama, sebagai tempat pembelajaran seumur hidup (life-long
learning). Perpustakaan merupakan tempat dimana semua lapisan masyarakat dari
segala umur, dari balita sampai usia lanjut bisa terus belajar tanpa dibatasi
usia dan ruang-ruang kelas. Banyak program pemerintah, seperti pemberantasan
buta huruf dan wajib belajar, akan jauh lebih berhasil seandainya terintegrasi
dengan perpustakaan desa/kelurahan. Apabila di sekolah seorang anak diajar agar
tidak buta huruf dan memahami apa yang dibaca. Maka di perpustakaan desa / kelurahan,
seseorang diajak untuk terbuka wawasannya, mampu berpikir kritis, mampu
mencermati berbagai masalah bersama dan kemudian bersama-sama dengan anggota
komunitas yang lain mencarikan solusinya.
Kedua, sebagai katalisator
perubahan budaya. Perubahan perilaku masyarakat pada hakikatnya adalah
perubahan budaya masyarakat. Perpustakaan desa / kelurahan merupakan tempat
strategis untuk mempromosikan segala perilaku yang meningkatkan produktifitas
masyarakat. Individu komunitas yang berpengetahuan akan membentuk kelompok komunitas
berpengatahuan. Perubahan pada tingkat individu akan membawa perubahan pada
tingkat masyarakat. Komunitas yang berbudaya adalah komunitas yang
berpengetahuan dan produktif. Komunitas yang produktif mampu melakukan
perubahan dan meningkatkan taraf hidupnya menjadi lebih baik.
Ketiga,
sebagai agen perubahan sosial. Idealnya, perpustakaan desa/kelurahan adalah
tempat dimana segala lapisan masyarakat bisa bertemu dan berdiskusi tanpa
dibatasi prasangka agama, ras, kepangkatan, strata, kesukuan, golongan, dan
lain-lain. Perpustakaan desa / kelurahan sangat strategis dijadikan tempat
anggota komunitas berkumpul dan mendiskusikan beragam masalah sosial yang
dihadapi dalam kehidupan sehari-hari. Disini, perpustakaan tidak hanya
menyediakan ruang baca, tetapi juga menyediakan ruang publik bagi komunitasnya
untuk melepas unek-uneknya dan kemudian berdiskusi bersama-sama mencari solusi
yang terbaik.
Keempat,
sebagai jembatan komunikasi antara masyarakat dan pemerintah. Dari semua
pengetahuan komunitas yang didokumentasikan di perpustakaan desa / kelurahan,
fungsi perpustakaan berikutnya adalah melakukan kemas ulang informasi, kemudian
memberikan kepada para pengambil keputusan sebagai masukan dari masyarakat.
Dengan begini masyarakat akan punya posisi tawar yang lebih baik dalam
memberikan masukan-masukan dalam pengambilan kebijakan publik.
Dalam
melaksanakan peran dan fungsi di atas, perpustakaan desa / kelurahan tidak
dapat berjalan sendiri tanpa ada dukungan dari berbagai pihak, baik masyarakat
umum maupun pemerintah daerah setempat., hal ini sesuai dengan amanat
Undang-undang Perpustakaan Nomor : 43 Tahun 2007 bahwa pemerintah menjamin
penyelenggaraan dan pengembangan perpustakaan di wilayah kerjanya..
F. Tugas
Perpustakaan Desa / Kelurahan
Untuk dapat menjalankan
fungsinya dengan baik, maka perpustakaan desa / kelurahan perlu menjabarkan
lebih lanjut fungsi-fungsi tersebut dalam tugas-tugasnya. Adapun tugas
perpustakaan desa / kelurahan diantaranya adalah :
1.
Mengumpulkan, mengorganisasikan dan mendayagunakan
bahan pustaka
2.
Mensosialisasikan manfaat perpustakaan
3.
Memberikan layanan perpustakaan dan mendekatkan
bahan pustaka pada masyarakat
4.
Menjadikan perpustakaan desa / kelurahan sebagai
pusat komunikasi dan informasi
5. Menjadikan perpustakaan sebagagi tempat rekreasi
edukatif dan sekaligus tempat belajar bagi masyarakat sepanjang hayat.
G. Pembentukan Perpustakaan Desa / Kelurahan
Untuk membentuk perpustakaan desa
/ kelurahan, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan. Dalam Undang-undang
perpustakaan disebutkan bahwa untuk membentuk perpustakaan paling sedikit harus
memenuhi syarat :
1. Memiliki koleksi perpustakaan
2. Memiliki tenaga perpustakaan
3. Memiliki sarana dan prasarana
perpustakaan
4. Memiliki sumber pendanaan
5. Memberitahukan keberadaannya ke
Perpustakaan Nasional RI.
H. Unsur Utama Penyelenggaraan Perpustakaan Desa /
Kelurahan
Ada beberapa unsur utama
yang perlu diperhatikan dalam menyelenggarakan suatu perpustakaan desa / kelurahan. Beberapa
unsur tersebut diantarnya adalah :
1. Kelembagaan.
ü Setiap jenis perpustakaan wajib
memiliki status kelembagaan yang dituangkan dalam surat keputusan dari lembaga penyelenggara
ü Memberitahukan keberadaan
perpustakaan kepada Perpustakaan Nasional
2. Anggaran
ü Swadaya masyarakat
ü APBDes
ü APBD I dan II, APBN dan Sumber Luar
Negeri
ü Lain-lain yang sah
( Dasar Inmendagri 28 Tahun 1984 tentang
Pelaksanaan Penyelenggaraan Perpustakaan Desa/Kelurahan, Kepmendagri dan Otda
Nomor 3 Tahun 2001 tentang Perpustakaan Desa/Kelurahan, dan UU RI Nomor 43
Tahun 2007 tentang Perpustakaan )
3. Sarana dan Prasarana
ü Setiap
perpustakaan wajib memiliki lahan, gedung atau ruang.
ü Lahan
perpustakaan harus berlokasi yang mudah diakses, aman, nyaman dan memiliki
status hukum yang jelas.
ü Gedung
perpustakaan sekurang-kurangnya memiliki ruang koleksi, ruang baca, ruang pengelola.
ü Memiliki
sarana penyimpan koleksi, akses informasi, dan layanan perpustakaan.
ü Ideal
bangunan gedung 8 x 15 m2 = 120 m2, untuk ruang kerja 20 m2, ruang koleksi 30
m2, ruang baca 30 m2, ruang sirkulasi, 15 m2, ruang serbaguna 25 m2.
ü Perabot
dan perlengkapan ruang kerja : meja kursi kerja, meja penyimpanan buku dalam
pemrosesan, komputer, lemari, rak buku, kipas angin, alat-alat kelengkapan BP,
buku induk, cap/stempel, gunting, lem, dll
ü Perabot
dan perlengkapan di ruang koleksi : rak buku, rak majalah, kipas angin, rak
kaset/cd, sekat buku, pembatas buku, dll.
ü Perabot
dan perlengkapan di ruang baca : meja dan kursi baca, jam dinding, gantungan
surat kabar, kipas angin, rak brosur, dll.
ü Perabot
dan perlengkapan di ruang sirkulasi : meja dan kursi sirkulasi termasuk kartu
buku dan kartu pinjam, lemari katalog, lemari penitipan barang, papan
pengumuman, kartu saran, kipas angin, dll.
ü Perabot
dan perlengkapan ruang serbaguna : meja kursi anak, karpet dan bantalan duduk,
rak buku anak, jam dinding, poster dinding, alat peraga, alat permainan
edukatif, papan tulis, kipas angin, dll.
4. Koleksi
ü Koleksi
perpustakaan berbentuk karya tulis, karya cetak, dan atau karya rekam.
ü Jenis
koleksi perpustakaan sekurang-kurangnya terdiri atas fiksi, non fiksi,
referensi, terbitan berkala, peta, alat peraga, muatan lokal, dan alat
permainan.
ü Jumlah
koleksi paling sedikit 1000 judul
ü Membuat
kebijakan pengembangan koleksi
ü Menambah
jumlah koleksi setiap tahunnya
ü Komposisi
koleksi 60% non fiksi 40 % fiksi dari total 60 % non fiksi agar diupayakan
60-70% ilmu pengetahuan praktis
5. Pengolahan Bahan Pustaka
ü Prinsipnya
bahan pustaka sebelum dilayankan harus dilakukan pengolahan terlebih dahulu.
ü Kegiatan
pengolahan bahan pustaka meliputi :
o
Inventarisasi
o
Katalogisasi dan Klasifikasi
o
Pelabelan dan perlengkapan bahan pustaka
ü Penjajaran di rak koleksi
ü Penyiangan
bahan pustaka sesuai dengan ketentuan menajemen koleksi
ü Pemeliharaan bahan pustaka
6. Layanan
ü Membuat
peraturan dan tatatertib perpustakaan serta jam dan waktu layanan perpustakaan
ü Menentukan
sistem layanan yang dipakai. Sistem
layanan perpustakaan terdiri atas layanan terbuka dan layanan tertutup
ü Jenis
layanan perpustakaan ( membaca, sirkulasi, referensi, bercerita, dll )
ü Menentukan
sistem peminjaman
ü Melaksanakan
administrasi layanan
ü Promosi
produk layanan
7. Penyelenggaraan
ü Penyelenggaraan
perpustakaan desa / kelurahan menjadi tanggung jawab kepala desa / kelurahan yang berkedudukan di desa / kelurahan
dan dipimpin oleh seorang kepala
ü Perpustakaan
desa / kelurahan melaksanakan tugas pemerintahan desa / kelurahan dalam bidang
perpustakaan berfungsi sebagai pusat sumber belajar masyarakat di wilayah desa /
kelurahan
ü Perpustakaan
desa / kelurahan menyelenggarakan kerja sama antar perpustakaan
ü Penyelenggara
perpustakaan bertanggungjawab atas tersedianya koleksi, sarana dan prasarana,
pelayanan perpustakaan dan tenaga perpustakaan
I. KESIMPULAN
1. Pemberdayaan dan penyelenggaraan perpustakaan
desa / kelurahan merupakan salah satu upaya untuk ikut serta mencerdaskan
kehidupan bangsa.
2. Perpustakaan desa / kelurahan sebagai sarana
pemerataan akses informasi bagi seluruh lapisan masyarakat di Indonesia.
3. Pemerintah desa / kelurahan bertanggungjawab
terhadap penyelenggaraan perpustakaan desa / kelurahan di wilayah kerjanya.
4. Pembentukan perpustakaan desa / kelurahan agar
diupayakan adanya kelembagaan perpustakaan yang ditetapkan dengan peraturan
desa / kelurahan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
DAFTAR PUSTAKA
1. Panduan Koleksi Perpustakaan
Umum. Jakarta : Perpistakaan Nasional Republik Indonesia, 1992.
2. BASUKI, Sulistyo. Periodisasi
perpustakaan Indonesia,
Bandung : Rosdakarya, 1994
3. Pedoman Penyelenggaraan
Perpustakaan Desa, Jakarta : Perpustakaan Nasional Republik Indonesia,
2000.
4. Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 3 Tahun
2001 tentang Perpustakaan Desa dan
Kelurahan
5. SUTARNO NS. Perpustakaan dan Masyarakat, Jakarta : Yayasan Obor, 2003
6. LASA HS.Manajemen
Perpustakaan, Yogyakarta : Gama Media 2005.
7. Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor : 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan.
8. FA. WIRANTO. Perpustakaan dalam dinamika pendidikan dan
kemasyarakatan, Semarang
: UNIKA Soegijapranata, 2008.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar