Perpustakaan Kecamatan



PEMERATAAN AKSES INFORMASI

MELALUI PENGEMBANGAN PERPUSTAKAAN KECAMATAN

DI KABUPATEN SEMARANG
“ Sebagai pusat pembelajaran berkesinambungan sepanjang hayat
*(Oleh : Asih Winarto

Kebutuhan akses informasi di masyarakat dari waktu ke waktu semakin meningkat. Peningkatan ini dapat dilihat dengan makin banyak dikunjunginya pusat-pusat informasi, baik yang dikelola oleh pemerintah maupun swasta.  Disamping itu,  peningkatan ini juga disebabkan karena mulai tumbuh dan berkembangnya kesadaran masyarakat tentang arti penting mengakses sebuah informasi bagi perikehidupan mereka. Kesadaran ini tidak hanya terjadi di kota kabupaten, akan tetapi juga sudah mulai terasa di tingkat kecamatan, maupun di desa. Oleh karena itu agar terjadi pemerataan akses informasi di seluruh lapisan masyarakat, maka Pemerintah Daerah harus berupaya lebih serius, terutama dalam upaya memenuhi kebutuhan bacaan bagi masyarakat yang jauh dari jangkauan layanan Perpustakaan Daerah.  

PEMERATAAN AKSES INFORMASI 

Undang-undang RI Nomor 43 Tahun 2007 Pasal 8 ayat (b) mengisaratkan kepada Pemerintah Propinsi maupun Pemerintah Daerah agar menjamin ketersediaan layanan perpustakaan secara merata di masing-masing wilayahnya. Menurut Ronald C. Benge, 1986: 191 dalam Libraries and Culture Change, bahwa cara yang mungkin dapat ditempuh dalam upaya pemberdayaan dan pengembangan layanan perpustakaan, terutama dalam hal kebijakan pokok tentang bagaimana cara yang tepat untuk melayankan bahan bacaan (koleksi perpustakaan) kepada masyarakat yang jauh dari jangkauan layanan perpustakaan adalah dengan mendirikan perpustakaan cabang, bekerja sama dengan organisasi tertentu, atau dapat juga dengan menggunakan layanan perpustakaan keliling. Perpustakaan Kecamatan ( Perpustakaan Cabang di Tingkat Kecamatan ) kiranya perlu dipikirkan keberadaannya dan sekaligus dijadikan sebagai salah satu alternatif pemecahan. Keberadaan Perpustakaan Kecamatan diharapkan mampu menjadi wahana pembelajaran secara mandiri bagi masyarakat pengguna perpustakaan yang bersifat demokratis, berkesinambungan, dan berlaku sepanjang hayat, serta sesuai dengan karakteristik masyarakat setempat.

PENGEMBANGAN PERPUSTAKAAN KECAMATAN 

Pemerintah daerah mestinya memfasilitasi pembentukan dan juga pengembangan perpustakaan kecamatan, dengan tetap mengoptimalkan sumber daya yang dimiliki, khususnya SDM yang berada di Kantor Perpustakaan Daerah Kabupaten Semarang. Kemudian, masalah pendanaan perpustakaan kecamatan harus didasarkan pada prinsip kecukupan dan berkelanjutan, yang bersumber dari APBD, dan sumber-sumber lain yang tidak bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan. Pasal 40 Ayat (2) Undang-undang Perpustakaan Tahun 2007 mengamanatkan bahwa pendanaan perpustakaan dapat diperoleh dari berbagai sumber, yang diantaranya dapat diperoleh dari APBN, APBD, anggaran pendidikan, sumbangan masyarakat yang tidak mengikat, kerja sama yang saling menguntungkan, bantuan luar negeri yang tidak mengikat, serta hasil usaha jasa perpustakaan. Selanjutnya, pengelolaan dana perpustakaan harus dilakukan secara efisien, berkeadilan, terbuka, terukur, dan bertanggung jawab.

Perpustakaan kecamatan pada prinsipnya merupakan cabang layanan dari Kantor Perpustakaan Daerah Kabupaten Semarang yang berkedudukan dan berada di wilayah kecamatan, dalam rangka pemerataan akses informasi secara literacy kepada seluruh lapisan masyarakat.  Fokus garapan yang  diemban sebagian besar diarahkan pada peningkatan strategi layanan perpustakaan, karena untuk urusan pengolahan bahan pustaka dan juga kepegawaian menjadi urusan instansi induk. Artinya disini perpustakaan cabang di tingkat kecamatan harus mampu lebih banyak memberikan berbagai macam dan jenis layanan perpustakaan yang bervariasi.  Ide-ide kreatif tentang macam dan jenis layanan perpustakaan perlu terus dicari dan diupayakan.  

Sebagai langkah awal, Kantor Perpustakaan Daerah Kabupaten Semarang telah berani memulai dengan melakukan pengembangan layanan perpustakaan, yaitu dengan dibentuk dan diresmikannya Unit Pelayanan Perpustakaan Umum Ambarawa pada tanggal 14 Desember 2007 oleh Bapak Sekretaris Daerah Kabupaten Semarang. Pembentukan perpustakaan kecamatan ternyata mendapat respon yang positif dari masyarakat Ambarawa dan sekitar. Berdasarkan data Statistik Anggota Perpustakaan pada Unit Pelayanan Perpustakaan Umum Ambarawa pada bulan September Tahun 2008, telah tercatat sebanyak 614 orang anggota perpustakaan (data anggota perpustakaan kurang lebih selama 8 bulan sejak diresmikan).

Data tersebut menunjukkan bahwa minat baca dan juga apresiasi masyarakat terhadap perpustakaan sebagai salah satu tempat sumber belajar sudah mulai nampak. Keadaan yang demikian merupakan salah satu bukti, bahwa pengembangan layanan perpustakaan di tingkat kecamatan sudah saatnya untuk dilakukan.  Pengembangan perpustakaan kecamatan dapat dimulai paling tidak di masing-masing wilayah eks kawedanan, dan apabila memungkinkan dapat dilanjutkan ke tiap-tiap kecamatan di seluruh wilayah Kabupaten Semarang.  Pengembangan Perpustakaan kecamatan dapat dilakukan secara bertahap dengan melibatkan peran serta seluruh komponen masyarakat, dan juga para pengambil kebijakan di tingkat kecamatan terutama mengenai kebijakan yang menyangkut tempat dan juga terjaminnya kelanjutan keberadaan perpustakaan kecamatan. Disamping itu, pengembangan perpustakaan kecamatan juga perlu terus menerus didukung dengan ketersediaan sarana dan prasarana, maupun berbagai jenis dan macam koleksi bahan pustaka yang memadai dan berkelanjutan. Dengan demikian, masyarakat pengguna jasa layanan perpustakaan akan merasa aman, nyaman, dan terlayani dengan baik, sehingga Perpustakaan di tingkat kecamatan dapat berfungsi sebagaimana yang diharapkan.  
 

*)   ASIH WINARTO, A.Md.
      Pustakawan Pelaksana Lanjutan
      Unit Pelayanan Perpustakaan Umum Ambarawa
      Kantor Perpustakaan Daerah Kabupaten Semarang

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

BANYAK DIMINATI

DAFTAR NPP (NOMOR POKOK PERPUSTAKAAN)

  NOMOR POKOK PERPUSTAKAAN   PENDAHULUAN Pasal 15 ayat 3 huruf e Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan mengamanatkan ...