Perpustakaan Desa



PERPUSTAKAAN DESA / KELURAHAN
 “ Pembentukan dan Kendala yang dihadapi “
Oleh : Asih Winarto )*


Pembangunan nasional pada hakekatnya merupakan pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan seluruh masyarakat Indonesia, baik yang bermukim di Kota maupun di Desa.   Wilayah Indonesia terdiri kurang lebih sekitar 68.000 Desa dan 5.864 Kelurahan dengan jumlah penduduk sekitar 202 juta jiwa, sekitar 60-70%nya hidup di pedesaan. Jumlah penduduk desa yang begitu besar merupakan modal dasar pembangunan, jika dibina dengan sebaik-baiknya.
Salah satu kebijakan yang telah dan sedang dilakukan oleh pemerintah pada saat ini dalam rangka pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan dan informasi untuk meningkatkan kecerdasan bangsa serta meningkatkan kemampuan untuk berpartisipasi dalam kegiatan pembangunan, yaitu melalui penyediaan dan penyelenggaraan perpustakaan desa/keluarahan. Perpustakaan sebagai penyedia layanan bacaan bagi masyarakat menjadi representasi utama untuk mengukur tingkat minat baca masyarakat, seberapa banyak perpustakaan yang tersedia di suatu negeri, bagaimana fasilitasnya, berapa rasio masyarakat yang menjadi anggota perpustakaan, serta berapa banyak rata-rata buku dipinjam setiap harinya.
            Perpustakaan desa / kelurahan mempunyai peran sangat strategis dalam meningkatkan taraf hidup masyarakat, sebagai wahana belajar sepanjang hayat mengembangkan potensi masyarakat agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggungjawab dalam mendudukung penyelenggaraan pendidikan nasional, serta merupakan wahana pelestari kekayaan budaya bangsa, hal ini sesuai dengan apa yang telah diamanatkan dalam Pembukaan Undang-undang Dasar 1945 yaitu sebagai wahana mencerdaskan kehidupan bangsa. Lebih lanjut pada Pasal 28 huruf F UUD 1945 juga dijelaskan bahwa : “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi, dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”.
Dari total desa dan kelurahan yang ada di Indonesia baru sekitar 10 % yang sudah memiliki perpustakaan ( Data Nasional ). Berdasarkan pendataan perpustakaan yang diadakan oleh Kantor Perpustakaan Daerah Kabupaten Semarang pada tahun 2007 diperoleh suatu gambaran bahwa  Jumlah Desa / Kelurahan di wilayah Kabupaten Semarang sebanyak 235 Desa/Kelurahan yang telah menyelenggarakan perpustakaan desa / kelurahan  sebanyak 27 Desa/Kelurahan atau sekitar (11,5%). Sedangkan sisanya, yaitu sebanyak 208 belum menyelenggarakan perpustakaan desa/kelurahan, atau sekitar (88,5% ). Bila dibanding dengan data nasional memang kondisi tersebut sedikit lebih baik. Namum keadaan yang demikian sebenarnya merupakan suatu kondisi yang sangat memprihatinkan dalam rangka pengembangan minat baca masyarakat.

Pengertian Perpustakaan
Menurut Undang-Undang RI Nomor 43 Tahun 2009 tentang Perpustakaan.
    Perpustakaan adalah institusi pengelola karya tulis, cetak, dan/atau rekam secara profesional dengan sistem yang baku guna memenuhi kebutuhan pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi para pemustaka ”.
Menurut Keputusan Menteri Dalam Negeri & Otonomi Daerah Nomor 3 Tahun 2001 tentang Perpustakaan Desa dan Kelurahan.
    Perpustakaan adalah wadah penyedia bahan bacaan sebagai salah satu sumber belajar bagi masyarakat dalam rangka mencerdaskan & memberdayakan masyarakat, serta menunjang pelaksanaan pendidikan nasional ”. 
Menurut Perpustakaan Nasional R.I, Buku Pedoman Penyelenggaraan Perpustakaan Desa : i
    Perpustakaan Desa/Kelurahan adalah perpustakaan masyarakat sebagai salah satu sarana / media untuk meningkatkan dan mendukung kegiatan pendidikan masyarakat pedesaan yang merupakan bagian integral dari kegiatan pembangunan desa / kelurahan ”.

Fungsi Perpustakaan Desa / Kelurahan
            Adapun fungsi utama dari perpustakaan desa / kelurahan adalah sebagai pusat sumber belajar bagi masyarakat pedesaan. Disamping itu, juga mempunyai beberapa fungsi strategis dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat. Pertama, sebagai tempat pembelajaran seumur hidup (life-long learning). Perpustakaan merupakan tempat dimana semua lapisan masyarakat dari segala umur, dari balita sampai usia lanjut bisa terus belajar tanpa dibatasi usia dan ruang-ruang kelas. Banyak program pemerintah, seperti pemberantasan buta huruf dan wajib belajar, akan jauh lebih berhasil seandainya terintegrasi dengan perpustakaan desa/kelurahan. Apabila di sekolah seorang anak diajar agar tidak buta huruf dan memahami apa yang dibaca. Maka di perpustakaan desa / kelurahan, seseorang diajak untuk terbuka wawasannya, mampu berpikir kritis, mampu mencermati berbagai masalah bersama dan kemudian bersama-sama dengan anggota komunitas yang lain mencarikan solusinya.
            Kedua, sebagai katalisator perubahan budaya. Perubahan perilaku masyarakat pada hakikatnya adalah perubahan budaya masyarakat. Perpustakaan desa / kelurahan merupakan tempat strategis untuk mempromosikan segala perilaku yang meningkatkan produktifitas masyarakat. Individu komunitas yang berpengetahuan akan membentuk kelompok komunitas berpengatahuan. Perubahan pada tingkat individu akan membawa perubahan pada tingkat masyarakat. Komunitas yang berbudaya adalah komunitas yang berpengetahuan dan produktif. Komunitas yang produktif mampu melakukan perubahan dan meningkatkan taraf hidupnya menjadi lebih baik. Ketiga, sebagai jembatan komunikasi antara masyarakat dan pemerintah. Dari semua pengetahuan komunitas yang didokumentasikan di perpustakaan desa / kelurahan, fungsi perpustakaan berikutnya adalah melakukan kemas ulang informasi, kemudian memberikan kepada para pengambil keputusan sebagai masukan dari masyarakat. Dengan begini masyarakat akan punya posisi tawar yang lebih baik dalam memberikan masukan-masukan dalam pengambilan kebijakan publik.
            Dalam melaksanakan peran dan fungsi di atas, perpustakaan desa / kelurahan tidak dapat berjalan sendiri tanpa ada dukungan dari berbagai pihak, baik masyarakat umum maupun pemerintah daerah setempat., hal ini sesuai dengan amanat Undang-undang Perpustakaan Nomor: 43 Tahun 2007 bahwa pemerintah menjamin penyelenggaraan dan pengembangan perpustakaan di wilayah kerjanya.
            Adapun kendala yang sering dijumpai dalam penyelenggaraan perpustakaan desa/kelurahan diantaranya adalah (1) sarana dan prasarana perpustakaan desa/kelurahan kurang memadahi (2) kurangnya dukungan dana operasional perpustakaan desa/kelurahan (3) belum tersedianya tenaga khusus yang menangani perpustakaan “pustakawan” (4) terbatasnya koleksi yang dimiliki (5) status kelembagaan perpustakaan belum dibentuk.
            Untuk meminimalisir kendala tersebut maka perlu dilakukan langkah-langkah strategis ke depan agar perpustakaan desa / kelurahan dapat berjalan sebagai mana fungsinya.
Pertama, pembentukan perpustakaan harus segera ditindaklanjuti dengan status organisasi kelembagaannya. Selama ini perpustakaan desa / kelurahan melaksanakan fungsi-fungsi penyelenggaraan perpustakaan tanpa dibarengi dengan adanya regulasi status kelembagaan yang jelas, sehingga untuk keberlanjutan penyelenggaraannya sering tidak dapat berjalan sebagaimana yang diharapkan. Sedangkan perpustakaan itu sendiri pada hakekatnya adalah sebuah organisasi yang terus berkembang. S.R. Ranganathan (1892-1972) dalam Five Laws of Library Science, pasal ke 5, bahwa organisasi perpustakaan harus mengakomodasi adanya suatu pertumbuhan. Pertumbuhan membutuhkan fleksibelitas dalam berbagai hal termasuk di dalamnya mengenai manajemen koleksi, penggunaan ruangan, rekrutmen, penyebaran staf, anggaran dan jenis layanan kepada pengguna perpustakaan. Membiarkan perpustakaan tanpa adanya kelembagaan yang jelas akan membuat sakit, dan mungkin bahkan membunuhnya. Dan apabila itu terjadi maka pemerataan akses informasi kepada masyarakat di pedesaan akan sulit terwujud.
Kedua, melakukan kemitraan dengan berbagai fihak untuk bersama-sama berupaya untuk ikut serta dalam pemberdayaan masyarakat melalui kegiatan perpustakaan desa. Harus disadari bersama bahwa upaya untuk mencerdaskan kehidupan bangsa adalah tugas bersama seluruh komponen masyarakat, untuk itu sudah selayaknya apabila dalam melakukan upaya-upaya penyelenggaraan perpustakaan desa melibatkan semua kompunen masyarakat di wilayah desa. Disamping itu, kerjasama antar perpustakaan perlu juga dilakukan.  Dalam rangka membumikan budaya baca sering kali perpustakaan bekerja sendiri-sendiri sehingga gregetnya tidak dapat terbaca secara menyeluruh. Lain halnya, kalau kegiatan itu dapat disinergikan dengan komponen-komponen masyarakat yang juga mempunyai visi dan misi yang sama dalam hal pemberdayaan masyarakat, dan yang terpenting agar masing-masing dapat saling memposisikan diri dalam upaya bersama-sama mewujudkan semarak budaya baca dan pemerataan akses informasi secara literasi di bumi serasi. Smoga.

*)   ASIH WINARTO
      Praktisi Perpustakaan dan Pustakawan di Unit Pelayanan Perpustakaan Umum Ambarawa
     

DAFTAR PUSTAKA

1.   Panduan Koleksi Perpustakaan Umum. Jakarta : Perpistakaan Nasional Republik Indonesia, 1992.
2.   BASUKI, Sulistyo.  Periodisasi perpustakaan Indonesia, Bandung : Rosdakarya, 1994
3.   Pedoman Penyelenggaraan Perpustakaan Desa, Jakarta : Perpustakaan Nasional Republik Indonesia, 2000.
4.   Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 3 Tahun 2001 tentang Perpustakaan Desa dan Kelurahan
5.   SUTARNO NS. Perpustakaan dan Masyarakat, Jakarta : Yayasan Obor, 2003
6.   LASA HS.Manajemen Perpustakaan, Yogyakarta : Gama Media 2005.
7.   Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan.
8.   FA. WIRANTO. Perpustakaan dalam dinamika pendidikan dan kemasyarakatan, Semarang : UNIKA Soegijapranata, 2008.
9.   S.R. RANGANATAN, The Five Laws of Liberary Science.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

BANYAK DIMINATI

DAFTAR NPP (NOMOR POKOK PERPUSTAKAAN)

  NOMOR POKOK PERPUSTAKAAN   PENDAHULUAN Pasal 15 ayat 3 huruf e Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan mengamanatkan ...