Pengembangan Perpustakaan Desa di Kabupaten Semarang



PENGEMBANGAN PERPUSTAKAAN DESA
UPAYA PEMERATAAN TERHADAP AKSES BUKU DI MASYARAKAT
Oleh : Asih Winarto )*


Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan mengamanatkan bahwa Pemerintah berkewajiban untuk menggalakkan promosi gemar membaca, mendorong pemanfaatan perpustakaan seluas-luasnya, serta menjamin ketersediaan layanan perpustakaan secara merata di seluruh pelosok tanah air termasuk memfasilitasi akses buku yang merata kepada seluruh lapisan masyarakat baik itu yang berada di kota maupun yang tinggal di pelosok desa. Pemerintah dimaksud adalah Pemerintah Pusat (Presiden), Provinsi (Gubernur), Kabupaten/Kota (Bupati/Walikota), dan Perangkat Daerah yang merupakan unsur dari Penyelenggara Pemerintahan Daerah mulai dari pusat, provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, bahkan sampai ke tingkat desa/kelurahan.
Abdul Kadir Karding anggota DPR RI (Suara Merdeka, 16 September 2013) meminta kepada pemerintah pusat dan daerah untuk melakukan revitalisasi menyeluruh terhadap perpustakaan. Persoalan dalam penyelenggaraan perpustakaan yang menjadi tanggungjawab pemerintah pusat dan daerah dirasa masih belum memadahi sesuai dengan keinginan dan harapan.
Kepala Perpustakaan Nasional RI, Sri Sularsih menyatakan bahwa muara dari pada Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) yang diadakan di Bali pada tanggal 11 Maret 2015 adalah untuk mewujudkan Indonesia Membaca Tahun 2019. Lebih lanjut dijelaskan bahwa sampai dengan akhir tahun 2014 Perpustakaan Nasional telah melakukan revitalisasi pengembangan e-library pada 33 provinsi. Penguatan perpustakaan umum kabupaten/kota telah tersalurkan di 497 lokasi dari 514 kabupaten/kota yang ada. Sedangkan, revitalisasi perpustakaan desa/kelurahan sudah menyasar di 23.281 desa dari total 77.095 desa se-Indonesia. Sedangkan untuk unit mobil perpustakaan keliling (MPK) telah digelontorkan sebanyak 528 unit. Bantuan tersebut sifatnya stimulan, sehingga perlu dukungan lanjut dari Pemerintah Daerah setempat. (http://www.pnri.go.id/BeritaAdd.aspx?id=190).
Dalam rangka ikut mensukseskan upaya pemerataan akses buku kepada masyarakat di wilayah Kabupaten Semarang, maka Pemerintah Daerah melalui Kantor Perpustakaan dan Arsip Daerah Kabupaten Semarang mengupayakan dan mengajak kepada seluruh Pemerintah Desa/Kelurahan untuk menyelenggarakan perpustakaan desa/kelurahan di lingkungan kerjanya. Kedua, juga melakukan layanan perpustakaan keliling yang diperuntukkan bagi masyarakat di daerah yang jauh dari jangkauan layanan perpustakaan menetap. Ketiga, mendirikan pos layanan perpustakaan di Rumah Sakit di RSU Ungaran, Pos Layanan Kecamatan Bandungan, dan juga Unit Layanan Perpustakaan di Kecamatan Ambarawa. 

Pengembangan Perpustakaan Desa.
Terkait dengan upaya pengembangan perpustakaan desa dalam rangka pemerataan akses buku pada masyarakat sampai dengan saat ini sudah berdiri 141 (seratus empat puluh satu) perpustakaan desa/kelurahan atau telah mencapai 60 % dari total 235 desa/kelurahan di Kabupaten Semarang. Adapun kriteria  dari 141 perpusdes  tersebut sebagai berikut : perpusdes tumbuh berjumlah  82, perpusdes berkembang berjumlah 44, perpusdes standart berjumlah 11, dan perpusdes maju sebanyak 4.

Bantuan Buku.
Bantuan buku yang telah terdistribusikan kepada Perpustakaan Desa/Kelurahan terhitung sejak Tahun 2008 sampai dengan Tahun 2015 ini sebanyak 55.585 eksemplar. Untuk Keseluruhan Bantuan Stimulan yang diberikan oleh Pemerintah baik itu melalui APBD II, Dana Bantuan Hibah Cukai Tembakau (DBHCT), APBD I, dan juga APBN (Dana Dekon) di Kabupaten Semarang sebagai berikut :
a.  Bantuan Stimulan pada Tahun 2008
      -     APBD II  untuk 10 Perpustakaan Desa @ Rp. 4.500.000,00
      -     APBD I   untuk 9 Perpustakaan Desa @ 740 eksemplar buku
b.   Bantuan Stimulan pada Tahun 2009
      -     APBD II untuk 10 Perpustakaan Desa @ Rp. 4.500.000,00
      -     DHBCT untuk 7 Perpustakaan Desa @ 2 meja dan kursi baca, 1 papan pengumuman, 475 eksemplar buku, serta 1 buah rak buku
      -     APBD I untuk 4 Perpustakaan Desa @ 140 eksemplar buku
      -     APBD I untuk 2 Perpustakaan Tempat Ibadah @ 50 eksemplar buku
      -     APBN (Dana Dekon) untuk 3 Perpustakaan Desa @ 1.000 eksemplar buku
c.   Bantuan Stimulan pada Tahun 2010
      -     APBD II untuk 10 Perpustakaan Desa @ Rp. 3.375.000,00
      -     DBHCT untuk 4 Perpustakaan Desa @ 2 meja baca, 4 kursi, 1 rak koran, 557 eksemplar buku, serta 1 buah rak buku
      -     APBD I untuk 14 Perpustakaan Desa @ 1 buah rak buku
      -     APBD I untuk 2 Perpustakaan Desa @ 157 eksemplar buku
      -     APBN (Dana Dekon) untuk 2 Perpustakaan Desa @ 1.000 eksemplar buku
d.   Bantuan Stimulan Tahun 2011
      -     DBHTC untuk 4 Perpustakaan Desa @  2 meja baca dan kursi, 1 rak koran, 557 eksemplar buku serta 1 buah rak buku
      -     APBD I untuk 16 Perpustakaan Desa @ 1 buah rak buku
      -     APBD I untuk 1 Perpustakaan Tempat Ibadah sebanyak 50 eksemplar buku
      -     APBD I untuk 1 Perpustakaan Desa sebanyak 200 eksemplar buku
      -     APBN (Dana Dekon) untuk 3 Perpustakaan Desa @ 1.000 eksemplar buku
      -     APBN (Dana Dekon) untuk 2 Perpustakaan Tempat Ibadah @ 1.000 eksemplar buku
e.   Bantuan Stimulan Tahun 2012
      -     APBD II untuk 10 Perpustakaan Desa @ 60 eksemplar buku
      -     APBD II untuk 7 Perpustakaan Desa @ 250 eksemplar buku
      -     APBD I untuk 2 Perpustakaan Desa @ 1.000 eksemplar buku dan 1 rak buku
      -     APBD I untuk 1 Perpustakaan Sekolah @ 200 eksemplar buku
      -     APBD I untuk 1 Perpustakaan Keliling @ 700 eksemplar buku
      -     APBD I untuk 1 Perpustakaan Tempat Ibadah @ 50 eksemplar buku
      -     APBN (Dana Dekon) untuk 4 Perpustakaan Desa @ 1.000 eksemplar buku dan 2 buah rak buku
f.    Bantuan Stimulan Tahun 2013
      -     APBD II untuk 15 Perpustakaan Desa @ 158 eksemplar buku
      -     APBD I untuk 2 Perpustakaan Desa @ 1.000 eksemplar buku dan 1 buah rak buku
      -     APBN (Dana Dekon) untuk 5 Perpustakaan Desa @ 1.000 eksemplar buku dan 1 buah rak buku.
g.   Bantuan Stimulan Tahun 2014
      -     APBD II untuk 25 Perpustakaan Desa @ 250 eksemplar buku dan 1 buah rak buku
      -     APBD I untuk 2 Perpustakaan Desa @ 1.000 eksemplar buku dan 1 buah rak buku
h.   Bantuan Stimulan Tahun 2015
      -     Fihak swasta (Hibah buku APBD II dihapus) untuk 10 Perpustakaan Desa @ 100 eksemplar buku
      -     APBD I untuk 2 Perpustakaan Desa @ 1.000 eksemplar buku dan 1 buah rak buku
( Sumber  : Daftar Desa / Kelurahan Penerima Bantuan Untuk Pengembangan Perpustakaan Periode Tahun 2008 – 2015 / KPAD Kabupaten Semarang ).

Apabila kita perhatikan antara statistik perkembangan perpustakaan desa dengan stimulan perpustakaan desa yang diberikan kepada pemerintah desa/kelurahan maka jelas terlihat adanya suatu kencenderungan peningkatan jumlah pertumbuhan perpustakaan desa di saat ada banyak stimulan diberikan. Kecenderungan peningkatan yang sangat signifikan terjadi  pada tahun 2011 ke 2012 dan dari tahu 2012 ke tahun 2013 yaitu sebanyak 27 dan 26 penambahan perpustakaan desa. Pada tahun tersebut memang banyak stimulan yang diberikan oleh pemerintah baik itu yang berasal dari APBD II, DBHCT, APBD I, maupun APBN (dana dekon). Pada tahun 2014 sampai dengan 2015 stimulan mulai berkurang karena dari Pusat sementara tidak ada stimulan dan juga dari APBD II karena Pos Anggaran Stimulan untuk Pemerintah Desa ditiadakan.
Mengingat Perpustakaan Desa / Kelurahan merupakan bagian integral dari kegiatan pembangunan desa yang keberadaanya perlu terus menerus ditingkatkan dan juga ditumbuhkembangkan  dalam rangka  pemerataan akses buku kepada masyarakat pedesaan, diharapkan agar stimulan yang diberikan dapat terus berlanjut dan ditingkatkan mengingat belum semua desa membentuk perpustakaan desa/kelurahan.
Sinergitas antara Pemerintah Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan dan Pemerintah Desa, serta dunia usaha dalam upaya pengembangan perpustakaan desa juga kiranya perlu terus menerus ditingkatkan agar capaian pembentukan perpustakaan desa/kelurahan cepat tercapai. Pemerintah pusat diharapkan andil dalam upaya pemenuhan Gedung Perpustakaan dan Perabotnya melalui dana alokasi khusus, Pemerintah Provinsi memberikan stimulan berupa pemantapan koleksi, pemerintah kabupaten/kota memberikan stimulan berupa koleksi awal dan juga melakukan pembinaan pengembangan perpustakaan desa, pemerintah kecamatan melakukan pemetaan dan juga pendataan terhadap tumbuh kembang perpustakaan desa/kelurahan di wilayah kerjanya, pemerintah desa menyiapkan tempat dan pengelola serta pendampingan dana operasional perpustakaan desa, fihak swasta berpartisipasi dalam upaya donasi buku kepada perpustakaan desa/kelurahan untuk menambah jumlah maupun jenis koleksi buku perpustakaan desa/kelurahan.

)* Asih Winarto, S.I.Kom., Penulis adalah Pustakawan Muda Kantor Perpustakaan dan Arsip Daerah Kabupaten Semarang.

Daftar Pustaka :
1.   Hartoyo Darmawan. “Rakornas Perpustakaan 2015 : Menuju Indonesia Membaca Tahun 2019”. 2 Juni 2015. http://www.pnri.go.id/BeritaAdd.aspx?id=190
2.   Perpustakaan Nasional RI. 2009. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2007 Tentang Perpustakaan. Jakarta : Perpusnas RI.
3.   Suara Merdeka. 16 September 2013. “Perpustakaan perlu direvitalisasi”. 2 Juni 2015. http://www.suaramerdeka.com/v1/index.php/read/cetak/2013/09/16/236928/16/Perpustakaan-Perlu-Direvitalisasi-



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

BANYAK DIMINATI

DAFTAR NPP (NOMOR POKOK PERPUSTAKAAN)

  NOMOR POKOK PERPUSTAKAAN   PENDAHULUAN Pasal 15 ayat 3 huruf e Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan mengamanatkan ...