PENGEMBANGAN PERPUSTAKAAN DESA
UPAYA PEMERATAAN TERHADAP AKSES
BUKU DI MASYARAKAT
Oleh : Asih Winarto )*
Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan mengamanatkan bahwa
Pemerintah berkewajiban untuk menggalakkan promosi gemar membaca, mendorong
pemanfaatan perpustakaan seluas-luasnya, serta menjamin ketersediaan layanan
perpustakaan secara merata di seluruh pelosok tanah air termasuk memfasilitasi
akses buku yang merata kepada seluruh lapisan masyarakat baik itu yang berada di
kota maupun yang tinggal di pelosok desa. Pemerintah dimaksud adalah Pemerintah
Pusat (Presiden), Provinsi (Gubernur), Kabupaten/Kota (Bupati/Walikota), dan
Perangkat Daerah yang merupakan unsur dari Penyelenggara Pemerintahan Daerah
mulai dari pusat, provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, bahkan sampai ke tingkat
desa/kelurahan.
Abdul Kadir Karding anggota DPR RI (Suara Merdeka, 16 September 2013)
meminta kepada pemerintah pusat dan daerah untuk melakukan revitalisasi
menyeluruh terhadap perpustakaan. Persoalan dalam penyelenggaraan perpustakaan
yang menjadi tanggungjawab pemerintah pusat dan daerah dirasa masih belum
memadahi sesuai dengan keinginan dan harapan.
Kepala
Perpustakaan Nasional RI, Sri Sularsih menyatakan bahwa muara dari pada Rapat Koordinasi
Nasional (Rakornas) yang diadakan di Bali pada tanggal 11 Maret 2015 adalah
untuk mewujudkan Indonesia Membaca Tahun 2019. Lebih lanjut dijelaskan bahwa sampai
dengan akhir tahun 2014 Perpustakaan Nasional telah
melakukan revitalisasi pengembangan e-library pada 33 provinsi. Penguatan
perpustakaan umum kabupaten/kota telah tersalurkan di 497 lokasi dari 514
kabupaten/kota yang ada. Sedangkan, revitalisasi perpustakaan desa/kelurahan
sudah menyasar di 23.281 desa dari total 77.095 desa se-Indonesia. Sedangkan
untuk unit mobil perpustakaan keliling (MPK) telah digelontorkan sebanyak 528
unit. Bantuan tersebut sifatnya stimulan, sehingga perlu dukungan lanjut dari
Pemerintah Daerah setempat. (http://www.pnri.go.id/BeritaAdd.aspx?id=190).
Dalam rangka
ikut mensukseskan upaya pemerataan akses buku kepada masyarakat di wilayah
Kabupaten Semarang, maka Pemerintah Daerah melalui Kantor Perpustakaan dan
Arsip Daerah Kabupaten Semarang mengupayakan dan mengajak kepada seluruh
Pemerintah Desa/Kelurahan untuk menyelenggarakan perpustakaan desa/kelurahan di
lingkungan kerjanya. Kedua, juga melakukan layanan perpustakaan keliling yang
diperuntukkan bagi masyarakat di daerah yang jauh dari jangkauan layanan
perpustakaan menetap. Ketiga, mendirikan pos layanan perpustakaan di Rumah
Sakit di RSU Ungaran, Pos Layanan Kecamatan Bandungan, dan juga Unit Layanan
Perpustakaan di Kecamatan Ambarawa.
Pengembangan
Perpustakaan Desa.
Terkait dengan
upaya pengembangan perpustakaan desa dalam rangka pemerataan akses buku pada
masyarakat sampai dengan saat ini sudah berdiri 141 (seratus empat puluh satu)
perpustakaan desa/kelurahan atau telah mencapai 60 % dari total 235
desa/kelurahan di Kabupaten Semarang. Adapun kriteria dari 141 perpusdes tersebut sebagai berikut : perpusdes tumbuh
berjumlah 82, perpusdes berkembang
berjumlah 44, perpusdes standart berjumlah 11, dan perpusdes maju sebanyak 4.
Bantuan
Buku.
Bantuan buku
yang telah terdistribusikan kepada Perpustakaan Desa/Kelurahan terhitung sejak
Tahun 2008 sampai dengan Tahun 2015 ini sebanyak 55.585 eksemplar. Untuk
Keseluruhan Bantuan Stimulan yang diberikan oleh Pemerintah baik itu melalui
APBD II, Dana Bantuan Hibah Cukai Tembakau (DBHCT), APBD I, dan juga APBN (Dana
Dekon) di Kabupaten Semarang sebagai berikut :
a. Bantuan Stimulan pada Tahun 2008
- APBD
II untuk 10 Perpustakaan Desa @ Rp.
4.500.000,00
- APBD
I untuk 9 Perpustakaan Desa @ 740
eksemplar buku
b. Bantuan Stimulan pada Tahun 2009
- APBD
II untuk 10 Perpustakaan Desa @ Rp. 4.500.000,00
- DHBCT
untuk 7 Perpustakaan Desa @ 2 meja dan kursi baca, 1 papan pengumuman, 475
eksemplar buku, serta 1 buah rak buku
- APBD
I untuk 4 Perpustakaan Desa @ 140 eksemplar buku
- APBD
I untuk 2 Perpustakaan Tempat Ibadah @ 50 eksemplar buku
- APBN
(Dana Dekon) untuk 3 Perpustakaan Desa @ 1.000 eksemplar buku
c. Bantuan Stimulan pada Tahun 2010
- APBD
II untuk 10 Perpustakaan Desa @ Rp. 3.375.000,00
- DBHCT
untuk 4 Perpustakaan Desa @ 2 meja baca, 4 kursi, 1 rak koran, 557 eksemplar
buku, serta 1 buah rak buku
- APBD
I untuk 14 Perpustakaan Desa @ 1 buah rak buku
- APBD
I untuk 2 Perpustakaan Desa @ 157 eksemplar buku
- APBN
(Dana Dekon) untuk 2 Perpustakaan Desa @ 1.000 eksemplar buku
d. Bantuan Stimulan Tahun 2011
- DBHTC
untuk 4 Perpustakaan Desa @ 2 meja baca
dan kursi, 1 rak koran, 557 eksemplar buku serta 1 buah rak buku
- APBD
I untuk 16 Perpustakaan Desa @ 1 buah rak buku
- APBD
I untuk 1 Perpustakaan Tempat Ibadah sebanyak 50 eksemplar buku
- APBD
I untuk 1 Perpustakaan Desa sebanyak 200 eksemplar buku
- APBN
(Dana Dekon) untuk 3 Perpustakaan Desa @ 1.000 eksemplar buku
- APBN
(Dana Dekon) untuk 2 Perpustakaan Tempat Ibadah @ 1.000 eksemplar buku
e. Bantuan Stimulan Tahun 2012
- APBD
II untuk 10 Perpustakaan Desa @ 60 eksemplar buku
- APBD
II untuk 7 Perpustakaan Desa @ 250 eksemplar buku
- APBD
I untuk 2 Perpustakaan Desa @ 1.000 eksemplar buku dan 1 rak buku
- APBD
I untuk 1 Perpustakaan Sekolah @ 200 eksemplar buku
- APBD
I untuk 1 Perpustakaan Keliling @ 700 eksemplar buku
- APBD
I untuk 1 Perpustakaan Tempat Ibadah @ 50 eksemplar buku
- APBN
(Dana Dekon) untuk 4 Perpustakaan Desa @ 1.000 eksemplar buku dan 2 buah rak
buku
f. Bantuan Stimulan Tahun 2013
- APBD
II untuk 15 Perpustakaan Desa @ 158 eksemplar buku
- APBD
I untuk 2 Perpustakaan Desa @ 1.000 eksemplar buku dan 1 buah rak buku
- APBN
(Dana Dekon) untuk 5 Perpustakaan Desa @ 1.000 eksemplar buku dan 1 buah rak
buku.
g. Bantuan Stimulan Tahun 2014
- APBD
II untuk 25 Perpustakaan Desa @ 250 eksemplar buku dan 1 buah rak buku
- APBD
I untuk 2 Perpustakaan Desa @ 1.000 eksemplar buku dan 1 buah rak buku
h. Bantuan Stimulan Tahun 2015
- Fihak
swasta (Hibah buku APBD II dihapus) untuk 10 Perpustakaan Desa @ 100 eksemplar
buku
- APBD
I untuk 2 Perpustakaan Desa @ 1.000 eksemplar buku dan 1 buah rak buku
(
Sumber : Daftar Desa / Kelurahan Penerima Bantuan Untuk Pengembangan
Perpustakaan Periode Tahun 2008 – 2015 / KPAD Kabupaten Semarang ).
Apabila kita perhatikan
antara statistik perkembangan perpustakaan desa dengan stimulan perpustakaan
desa yang diberikan kepada pemerintah desa/kelurahan maka jelas terlihat adanya
suatu kencenderungan peningkatan jumlah pertumbuhan perpustakaan desa di saat
ada banyak stimulan diberikan. Kecenderungan peningkatan yang sangat signifikan
terjadi pada tahun 2011 ke 2012 dan dari
tahu 2012 ke tahun 2013 yaitu sebanyak 27 dan 26 penambahan perpustakaan desa.
Pada tahun tersebut memang banyak stimulan yang diberikan oleh pemerintah baik
itu yang berasal dari APBD II, DBHCT, APBD I, maupun APBN (dana dekon). Pada
tahun 2014 sampai dengan 2015 stimulan mulai berkurang karena dari Pusat
sementara tidak ada stimulan dan juga dari APBD II karena Pos Anggaran Stimulan
untuk Pemerintah Desa ditiadakan.
Mengingat Perpustakaan
Desa / Kelurahan merupakan bagian integral dari kegiatan pembangunan desa yang
keberadaanya perlu terus menerus ditingkatkan dan juga ditumbuhkembangkan dalam rangka pemerataan akses buku kepada masyarakat pedesaan,
diharapkan agar stimulan yang diberikan dapat terus berlanjut dan ditingkatkan
mengingat belum semua desa membentuk perpustakaan desa/kelurahan.
Sinergitas
antara Pemerintah Pusat, Provinsi,
Kabupaten/Kota, Kecamatan dan Pemerintah Desa, serta dunia usaha dalam upaya
pengembangan perpustakaan desa juga kiranya perlu terus menerus ditingkatkan
agar capaian pembentukan perpustakaan desa/kelurahan cepat tercapai. Pemerintah pusat diharapkan andil dalam upaya
pemenuhan Gedung Perpustakaan dan Perabotnya melalui dana alokasi khusus,
Pemerintah Provinsi memberikan stimulan berupa pemantapan koleksi, pemerintah
kabupaten/kota memberikan stimulan berupa koleksi awal dan juga melakukan
pembinaan pengembangan perpustakaan desa, pemerintah kecamatan melakukan pemetaan
dan juga pendataan terhadap tumbuh kembang perpustakaan desa/kelurahan di
wilayah kerjanya, pemerintah desa menyiapkan tempat dan pengelola serta
pendampingan dana operasional perpustakaan desa, fihak swasta berpartisipasi
dalam upaya donasi buku kepada perpustakaan desa/kelurahan untuk menambah jumlah
maupun jenis koleksi buku perpustakaan desa/kelurahan.
)* Asih Winarto, S.I.Kom., Penulis adalah Pustakawan
Muda Kantor Perpustakaan dan Arsip Daerah Kabupaten Semarang.
Daftar Pustaka :
1. Hartoyo Darmawan. “Rakornas Perpustakaan 2015
: Menuju Indonesia Membaca Tahun 2019”. 2 Juni 2015. http://www.pnri.go.id/BeritaAdd.aspx?id=190
2. Perpustakaan Nasional RI. 2009. Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2007 Tentang Perpustakaan. Jakarta :
Perpusnas RI.
3. Suara Merdeka. 16 September 2013.
“Perpustakaan perlu direvitalisasi”. 2 Juni 2015. http://www.suaramerdeka.com/v1/index.php/read/cetak/2013/09/16/236928/16/Perpustakaan-Perlu-Direvitalisasi-
Tidak ada komentar:
Posting Komentar