Pemerataan akses informasi melalui pembentukan perpustakaan di Kecamatan

PENGEMBANGAN PERPUSTAKAAN UMUM KECAMATAN
DI KABUPATEN SEMARANG

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan, terutama Pasal 8 ayat (b) mengisyaratkan kepada pemerintah baik provinsi maupun pemerintah daerah agar menjamin ketersediaan layanan perpustakaan secara merata di masing-masing wilayah kerjanya. Terkait dengan pemerataan akses informasi, Ronald C. Benge dalam Libraries and Culture Change, menjelaskan bahwa salah satu cara yang mungkin dapat ditempuh dalam upaya pemberdayaan dan pengembangan layanan perpustakaan terutama dalam hal kebijakan pokok tentang bagaimana cara yang tepat untuk melayankan bahan perpustakaan (koleksi) kepada masyarakat yang jauh dari jangkauan layanan perpustakaan adalah dengan mendirikan perpustakaan cabang. 

Kabupaten Semarang terdiri dari 19 Kecamatan dan 235 Desa/Kelurahan dengan jumlah penduduk kurang lebih sebanyak 1.030.877 jiwa, baru memiliki 130 perpustakaan desa atau sekitar 55,32% sedangkan untuk perpustakaan kecamatan belum ada. Bertolak dari pemikiran tersebut, maka Pemerintah Kabupaten Semarang melalui Kantor Perpustakaan dan Arsip Daerah (KPAD) sedang melakukan terobosan  pemerataan akses informasi bagi masyarakat melalui pendirian pos baca dan Unit Layanan Perpustakaan di Kecamatan sebagai salah satu jembatan awal menuju pendirian Perpustakaan Umum Kecamatan di wilayah Kabupaten Semarang.

Standar Nasional Perpustakaan Kecamatan yang dikeluarkan oleh Perpustakaan Nasional Republik Indonesia merupakan salah satu dasar acuan dalam pendirian, pengelolaan dan pengembangan perpustakaan kecamatan yang berlaku secara nasional. Didefinisikan bahwa perpustakaan umum kecamatan merupakan perpustakaan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah kecamatan yang diperuntukkan bagi masyarakat luas di kecamatan  sebagai sarana pembelajaran sepanjang hayat tanpa membedakan umur, jenis kelamin, suku, ras, agama dan status sosial ekonomi dengan mengembangkan sistem layanan perpustakaan berbasis teknologi informasi dan komunikasi dan bertanggungjawab atas pembinaan dan pengembangan perpustakaan di wilayahnya.   

Dalam Standar Nasional Perpustakaan dijelaskan lebih lanjut bahwa Pendirian perpustakaan umum kecamatan harus memenuhi syarat yang diantaranya adalah koleksi, tenaga, sarana dan prasarana, serta sumber pendanaan. Setelah embrio perpustakaan ada dengan memenuhi persyaratan yang ditentukan, segera dibentuk status kelembagaan dengan Surat Keputusan Camat serta memberitahukan pendirian perpustakaan umum kecamatan kepada Perpustakaan Nasional Republik Indonesia. Status kelembagaan perpustakaan kecamatan dibawah wewenang dan bertanggung jawab langsung kepada camat, dengan tingkat eselon IV.

Adapun persyaratan koleksi minimal yang ditentukan sebagai koleksi dasar sebanyak 1.604 judul yang terdiri dari koleksi dewasa/remaja sebanyak 1.000 judul, koleksi anak sebanyak 500 judul, koleksi referensi dewasa/remaja 50 judul, koleksi referensi anak 50 judul, surat kabar dan majalah yang dilanggan masing-masing 1 judul, serta koleksi audio visual 2 judul. Koleksi referensi sekurang-kurangnya berisi tentang ensiklopedi dan kamus. Luas gedung/ruangan minimal 56 meter persegi, memenuhi standar kesehatan, keselamatan, dan kenyamanan, serta berada di lokasi yang strategis berada di lingkungan kantor kecamatan atau di tempat yang berdekatan dengan kantor kecamatan.
             
Tenaga perpustakaan minimal sebanyak 4 orang yang terdiri dari 1 orang pustakawan dan 3 orang tenaga teknis. Status tenaga pengelola adalah tenaga tetap (PNS) dan honorer. Kualifikasi tenaga pengelola minimal berpendidikan SLTA, sedangkan untuk kepala perpustakaan minimal Diploma II bidang perpustakaan atau bidang lain ditambah diklat perpustakaan. Persyaratan minimal sarana dan prasarana yang harus dipenuhi adalah 4 buah rak buku, 1 buah rak majalah, 5 buah meja baca, 3 buah meja kerja, 10 buah kursi baca, serta 2 buah komputer. Selanjutnya untuk sumber pendanaan secara rutin didapat dari APBD dan sumber lain yang tidak mengikat. Sedangkan jam buka layanan sekurang-kurangnya 6 jam per hari kerja, dengan jenis layanan meliputi layanan membaca di tempat, layanan sirkulasi, layanan referensi, dan penelusuran informasi.

Embrio Perpustakaan Umum Kecamatan.

Perpustakaan apapun jenis dan bentuknya dalam prakteknya tentu memiliki perkembangan masing-masing yang dimulai dari fase tumbuh, kemudian berkembang menuju standar, lalu standar, sampai akhirnya pada fase maju. Demikian halnya yang terjadi dalam upaya menumbuhkembangkan perpustakaan umum kecamatan di wilayah Kabupaten Semarang. Pada fase awal untuk embrio perpustakaan kecamatan dibentuklah pos baca dan unit layanan perpustakaan umum kecamatan. Pos Baca merupakan salah satu bentuk miniatur perpustakaan menetap yang memberikan pelayanan dasar perpustakaan yaitu berupa layanan membaca dan atau layanan sirkulasi berupa peminjaman dan pengembalian buku kepada masyarakat. Namun dalam prakteknya layanan yang diberikan tergantung pada kondisi koleksi dan juga minat masyarakat dalam pemanfaatan perpustakaan. Sedangkan untuk kegiatan administrasi, kepegawaian, ketatausahaan,  pengadaan dan pengolahan bahan perpustakaan dilakukan di Unit Perpustakaan Induk yang dalam hal ini berada di KPAD Kabupaten Semarang. Kebijakan pendirian pos baca diambil dengan pertimbangan utamanya yaitu ketersediaan tempat yang hanya terbatas untuk aktivitas layanan dasar dengan luas ruangan berkisar 20 meter persegi. Sedangkan kebijakan pendirian Unit Layanan Perpustakaan Umum Kecamatan ditempuh apabila tersedia sebuah gedung tersendiri dengan luas minimal 120 meter persegi sehingga memungkinkan untuk dikembangkan lebih lanjut menjadi sebuah perpustakaan umum  kecamatan. Sampai saat ini telah didirikan sebanyak 2 buah pos baca dan 1 buah Unit Layanan Perpustakaan Umum Kecamatan dalam upaya pemerataan akses informasi bagi masyarakat yang jauh dari jangkauan layanan KPAD Kabupaten Semarang. Selain itu juga didirikan Pos Baca di Institusi Kesehatan sebanyak 2 buah masing-masing berada di rumah sakit, dan 1 buah Pos Baca di Puskesmas, dalam rangka memberi pelayanan kepada masyarakat yang tidak bisa datang ke perpustakaan karena dalam kondisi sakit. Pengembangan perpustakaan kecamatan yang telah dilakukan apabila dilihat dari sisi kelembagaan semua masih belum memiliki status kelembagaan yang mandiri dengan nomenklatur Perpustakaan Umum Kecamatan yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada camat sebagaimana yang diatur dalam standar nasional perpustakaan kecamatan, namun masih menjadi satu dalam naungan KPAD Kabupaten Semarang.

Dari ketiga model embrio pengembangan perpustakaan umum kecamatan apabila dilihat dari eksistensinya tentu memiliki perbedaan yang sangat signifikan. Unit Pelayanan Perpustakaan Umum Ambarawa dapat dikatakan telah  berkembang dan sedikit lebih maju dalam aspek penyelenggaraannya dikarenakan tenaga pengelolanya dan juga start awal baik gedung, koleksi, maupun sarana dan prasarananya jauh lebih baik dibandingkan dengan Pos Baca di Kecamatan Bandungan maupun Kaliwungu. Selanjutnya apabila kedua pos baca dibandingkan maka Pos Baca Bandungan terlihat lebih baik, hal itu dikarenakan perbedaan tenaga pengelola. Pengelola pada Pos Baca Kecamatan Bandungan berasal dari Pegawai atau out sourcing dari KPAD Kabupaten Semarang yang telah memiliki skill di bidang perpustakaan yang lagi pula memang pekerjaannya khusus mengurusi perpustakaan. Sedangkan tenaga pengelola di Pos Baca Kecamatan Kaliwungu berasal dari Pegawai Kecamatan yang belum banyak memiliki pengetahuan tentang bagaimana mengelola perpustakaan secara profesional, dan disisi lain dia juga harus melaksanakan tugas pokoknya sebagai pegawai administrasi di kecamatan.  

Pada prinsipnya pembentukan perpustakaan umum kecamatan merupakan tanggung jawab pemerintah daerah, namun demikian tidak ada salahnya apabila melibatkan seluruh komponen masyarakat untuk duduk bersama memikirkan terwujudnya perpustakaan umum kecamatan di seluruh wilayah Kabupaten Semarang. Oleh karenanya perlu diambil langkah strategis bersama baik itu dari fihak pemerintah, fihak swasta melalui CSR, maupun masyarakat agar keberadaan perpustakaan umum kecamatan segera terwujud. Langkah  pertama yang dapat diambil yaitu dengan mengadakan rapat koordinasi (rakor) tentang pembentukan perpustakaan umum kecamatan yang melibatkan instansi terkait. Dalam rakor agar dirumuskan bersama kebijakan tentang letak dan lokasi pendirian perpustakaan umum kecamatan, rekomendasi dari instansi yang memiliki wilayah kerja dimana perpustakaan umum kecamatan akan didirikan, serta pandangan mengenai legalitas pendirian perpustakaan dari instansi terkait apakah cukup dengan Surat Keputusan Camat, Surat Keputusan Bupati ataukah harus dibuatkan Perda tersendiri. Kemudian, pandangan tentang status kelembagaan perpustakaan, apakah berada dibawah Camat atau sebagai unit pelayanan teknis dibawah KPAD.  Selanjutnya, pertimbangan tentang perencanaan dan kemampuan anggaran daerah serta terkait penyediaan tenaga perpustakaan, apakah diambilkan dari PNS dan atau tenaga honorer. Hasil rakor kemudian dijadikan sebagai acuan dalam melakukan pendirian dan juga pengembangan perpustakaan umum kecamatan. 
          
Kedua, perlu diantisipasi sejak awal tentang kecukupan koleksi sebagai syarat mutlak keberadaan sebuah perpustakaan. Tanpa adanya koleksi yang cukup tentu pendirian dan juga kehadiran perpustakaan kurang diminati. Oleh karenanya, perlu upaya bersama  dengan berbagai unsur masyarakat melalui gerakan donasi buku sebagai sebuah langkah awal dalam memenuhi syarat minimal koleksi pendirian perpustakaan. Donasi buku diharapkan dapat menumbuhkan sikap kebersamaan antara pemerintah dan berbagai unsur yang ada di masyarakat dalam upaya menumbuhkembangkan budaya baca dan juga sebagai salah satu langkah untuk memupuk rasa ikut handarbeni perpustakaan yang akan didirikan. Gerakan donasi buku dapat dikemas dalam suatu kegiatan misalnya “Gerakan Donasi dan Infaq Buku  Perpustakaan”.
           
Langkah terakhirnya, dengan memberitahukan pembentukan perpustakaan umum kecamatan kepada Perpustakaan Provinsi dan Perpustakaan Nasional agar dapat dipetakan menjadi sebuah kebijakan di tingkat provinsi dan juga nasional dalam rangka melaksanakan amanat Undang-undang RI Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan dan juga pelaksanaan amanah Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perpustakaan di Provinsi Jawa Tengah, serta sebagai salah satu upaya membangun sinergitas program pengembangan perpustakaan umum kecamatan di Tingkat Provinsi maupun Nasional. //Asih Winarto, S.I.Kom.
  

Daftar Pustaka :  
  1. Undang-Undang RI Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan. 
  2. Standar Nasional Perpustakaan Kecamatan yang diterbitkan oleh Perpusnas. 
  3. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perpustakaan di Provinsi Jawa Tengah.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

BANYAK DIMINATI

DAFTAR NPP (NOMOR POKOK PERPUSTAKAAN)

  NOMOR POKOK PERPUSTAKAAN   PENDAHULUAN Pasal 15 ayat 3 huruf e Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan mengamanatkan ...